SIANTAR
Dimaafkan korban Roland (44) dan cabut laporan pengaduan, Pencuri bunga janda bolong bernama Tariman (54) warga Asrama Martoba Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar yang sempat diamankan selamat dari penjara.
“Korban sudah memaafkan dan mencabut laporan pengaduan nya,”ujar Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud SH dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya, Rabu (3/2/2021) siang.
Kapolsek menambahkan pelaku Tariman yang sudah status residivis pencurian itu sudah dibawa pulang kerumahnya setelah dijemput langsung keluarganya yang datang ke Polsek Siantar Martoba tersebut.
“Tadi pagi pukul 09.00 WIB, pihak keluarganya kita telepon. Baru datanglah sepupu dan anak-anaknya. Kalau istrinya nggak datang, karena memang sedang merantau di Ibukota Jakarta. Walaupun sudah berdamai, pelaku tetap kita ingatkan biar tidak melakukan pencurian,”kata Amir Mahmud mengakhiri.
Sementara itu sesuai pemberitaan sebelumnya,. Pelaku Tariman tertangkap basah mencuri bunga janda bolong dari halaman rumah korban didaerah Sibatu-batu, Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar pada subuh harinya sekira pukul 04.30 Wib. Warga yang sudah kesal sering terjadi pencurian dikampung itu emosi dan memassakan Pelaku Tariman.
Setelah sempat diamankan sekira tiga jam didepan Kantor Lurah Bahsorma, pagi harinya kejadian itu baru dilaporkan ke Polsek Siantar Martoba. Tidak lama kemudian personil piket datang mengamankan Pelaku Tariman beserta barang bukti bunga yang dicurinya serta sepedamotor Yamaha Mio J BK 3678 TAS warna putih miliknya. Akibat kejadian korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta. Bunga itu dibeli korban dari Kota Medan.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






