SIANTAR
Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar mengusut tuntas dugaan terjadinya kecurangan pekerjaan proyek drainase Jalan DR Wahidin, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar membuahkan hasil. Terbukti melalui Tim Intel dibawah kepemimpinan Kasi Intel Bas Faomasi Jaya Laia, SH, MH berhasil menyelamatkan atau Pemulihan (bahasa kejaksaan-red) keuangan negara sekitar Rp251 juta karenan rekanan yakni Direktur Gapura Alat Persada bersedia mengembalikan.
“Intinya Kejari Siantar sudah berhasil pemulihan keuangan negara sekitar Rp251 juta setelah lakukan Puldata dan Pulbaket,”ujar Kajari Siantar Agustinus Wijono Dososeputro, SH melalui Kasi Intel Bas Faomasi Jaya Laia, SH, MH ditemui wartawan diruangan kerjanya, Kamis (4/2/2021) sore sekira pukul 15.45 Wib.
Bas menjelaskan, keberhasilan itu tidak terlepas atas kerjasama dengan Tim Ahli dan Inspektorat Pemko Siantar yang bersama sama turun kelokasi. Proyek drainse Jalan DR Wahidin itu nilai pagu Rp1,6 Milyar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran (DAU TA) 2019 dan dalam kontrak sekitar Rp1,3 M.
Setelah Tim Intel bersama Tim Ahli melakukan pulbaket dan puldata dengan penghitungan mutu pekerjaan ditemukan selisih sekitar Rp251 juta. Mengingat Kejari Siantar lebih mengutamakan pemulihan keuangan negara yang harus dikembalikan daripada penindakan maka hari Senin (1/2/2021) kemarin dilakukan pemanggilan terhadap Direktur CV Gapura Alat Persada.
Lalu Direktur CV Gapura Alat Persada tersebut bersedia membayarkan selisih sekitar Rp251 juta tersebut dengan cara akan dipotong langsung atau diserahkan duluh oleh pihak Inspektorat Pemko Siantar kepada Direktur CV Gapura Alat Persada karena mengingat masih ada sisa uang proyek tersebut sekitar Rp500 juta atau 40 persen yang belum dibayarkan kepada Direktur CV Gapura Alat Persada diakibatkan masih akan ditampung di Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P APBD) Kota Siantar.
“Secara teknis biasanya pembayaran dilakukan dengan langsung melakukan pemotongan, begitupun kita akan tahu sudah dilakukan pembayaran dari PPK Ferdinan Ambarita karena saya juga sudah koordinasi dengan beliau. Jadi Penyidikan kasus drainase Jalan DR Wahidin itu ditutup karena sudah dilakukan pemulihan keuangan negara dan kiranya dapat dimanfaatkan Pemko Siantar untuk memperbaiki jalan itu,”kata Bas Faomasi Jaya Laia mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






