SIMALUNGUN
Tempo waktu lima jam saja atau kurang dari 24 Jam setelah kejadian tepatnya Hari Minggu (28/2/2021) dini hari sekira pukul 03.00 Wib, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan, Polres Simalungun berhasil meringkus AM, pelaku pembunuhan terhadap Mananda Siadari dari tempat persembunyiannya di Huta IV Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK dikonfirmasi mengatakan bahwa Jajaran Polres Simalungun akan menangani kasus ini dengan Tegas, Profesional dan Transparansi yang Berkeadilan.
Sementara Kapolsek Perdagangan AKP Josia SH, MH menjelaskan bahwa Kasus pembunuhan itu bermula ketika korban MS berselisih paham yang berujung bertengkar mulut dengan Pelaku AM di warung tuak milik Riko Sijabat, Huta IV Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada hari Sabtu (27/2/2021) malam sekira pukul 23.00 Wib.
Warga yang ada di warung tuak itu melerai pertengkaran mulut antara korban dan pelaku kemudian menghimbau keduanya tidak membuat keributan karena mengganggu orang lain. Pelaku AM pun meninggalkan warung tuak milik Riko Sijabat, namun selang 20 menit, Pelaku AM datang kembali ke warung tuak itu dan langsung menghapiri korban MS dan menikam korban MS secara berulang-ulang dengan membabi buta tanpa ada perlawanan.
Selanjutnya Pelaku AM langsung meninggalkan warung tuak itu sedangkan korban MS berteriak minta tolong kepada warga yang berada dilokasi lalu warga membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Perdagangan. Tetapi didalam perjalan korban MS sudah meninggal dunia.
Menerima laporan dari masyarakat, Kapolsek memperintahkan Kanit Reskrim IPTU Salomo Sagala SH bersama personil piket turun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah mendengar penjelasan warga, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap Pelaku AM. Berselang beberapa jam kemudian atau kurang dari 24 jam tepatnya hari Minggu (28/2/2021) dini hari sekira pukul 03.00 Wib Kanit Resrim berhasil meringkus Pelaku AM bersembunyi tidak jauh dari rumahnya tanpa ada perlawanan.
“Hingga saat ini Pelaku AM sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 340 subs Pasal 338 KUHPidana tentang pembunan dengan ancaman Hukuman 20 atau 15 Tahun Penjara,”kata AKP Josia mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






