SIANTAR
Setelah dilakukan pemeriksaan dalam dan luar atau Autopsi, Kepala Forensik RSUD dr Djasamen Saragih Kota Siantar dr Reinhard J.D Hutahean, SH, SpF, MM menyatakan luka luka baik bentuk dan distribusi luka dialami korban Alm. Riamsa Boru Nainggolan (72) isteri mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Siantar kategori pembunuhan atau Homicide.
“Yang jelas bahwa terkait dengan fakta hasil autopsi, luka-luka (bentuk dan distribusi luka) yang diderita korban tidak wajar dan masuk kategori Homicide (pembunuhan),”ujar Kepala Forensik RSUD dr Djasamen Saragih Kota Siantar dr Reinhard J.D Hutahean, SH, SpF, MM dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (2/3/2021) siang sekira pukul 13.45 Wib.
Reinhard menambahkan dari hasil autopsi Jenajah korban tersebut Tim Forensik menemukan tanda tanda kekerasan tajam dan tumpul pada beberapa bagian tubuh korban yang mengakibatkan kematian atau meninggal. “Yang bisa disampaikan, Korban (Riamsa Boru Nainggolan-red) mengalami kekerasan tajam dan tumpul pada beberapa bagian tubuh yang mengakibatkan kematian atau meninggal,”ujar Reinhard J.D Hutahean.
Hanya saja Reinhard menambahkan pihaknya tidak bisa memberitahukan bagian mana yang mematikan, terkait bentuk, jenis sumber trauma atau kekerasan dan lama kematian atau estimasi dikarenakan merupakan kewenangan penyidik kepolisian sehingga tidak mengganggu proses penyidikan.
“Beberapa masukan atau petunjuk kepada penyidik sudah dilakukan menurut temuan hasil autopsi. Estimasi belum boleh diungkap ya karena termasuk kata kunci dalam penyidikan. Pemeriksaan lainnya bisa dilakukan tergantung pentunjuk penyidik lebih lanjut sesuai olah TKP,”kata dr Reinhard J.D Hutahean mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






