Media Online Jurnal X
Selasa, 21 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Ketiga Terdakwa Wahyu Ramadany, Agus Zepa Tarihoran dan Rahmat Gunawan saat sidang virtual mendengarkan majelis hakim bacakan vonis masing masing

Ketiga Terdakwa Wahyu Ramadany, Agus Zepa Tarihoran dan Rahmat Gunawan saat sidang virtual mendengarkan majelis hakim bacakan vonis masing masing

Jumping!!! JPU Tuntut 4 Tahun Penjara, Majelis Hakim Vonis Tiga Terdakwa Masing Masing 5 Tahun 

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
4 Maret 2021 | 23:37 WIB
inBERITA, Pematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahma Hayati Sinaga SH sudah menuntut hukuman terdakwa Wahyu Ramadany, Agus Zepa Tarihoran dan Rahmat Gunawan masing masing masing selama empat tahun penjara ternyata tidak sependapat dengan Majelis Hakim Diketuai Fhytta Sipayung, SH, MH.

Dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (4/3/2021) siang Fhytta Sipayung membacakan putusan hukuman atau vonis ketiga terdakwa lebih tinggi atau dikenal istilah “Jumping” masing masing 5 tahun penjara denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Majelis Hakim juga tidak sependapat dengan JPU yang membuktikan ketiga terdakwa melakukan tindak pidana “sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga kami.  Dimana ketiga terdakwa dibuktikan Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan permufakatan jahat tanpa hak menjual, menjadi Perantara dalam jual beli dan membeli Narkotika Golongan I” sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sebelum membacakan vonis itu Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal hal meringankan dan memberatkan ketiga terdakwa. Dimana hal meringankan ketiga terdakwa belum pernah dihukum sedangkan hal memberatkan ketiga terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

Awalnya hari hari Kamis (30/7/2020) sore sekira pukul 16.30 WIB saksi Hotman Aritonang, saksi Dedi Siregar, saksi Alek A. Sidabutar, saksi Froom Siahaan, dan saksi Horas Butar-butar dari Sat Narkoba Polres Siantar menangkap terdakwa Agus dan Rahmat didepan SMAN 2 Jalan Patuan Anggi Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara sedangkan Andolin berhasil melarikan diri.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket shabu dari terdakwa Rahmat yang coba dihilangkannya dari tangan kirinya sedangkan dari terdakwa Agus ditemukan 2 paket shabu yang terjatuh dari kantong celananya serta 1  unit sepedamotor Honda Vario BK 5812 WAJ. Diinterogasi terdakwa Rahmat mengakui membeli shabu tersebut dari terdakwa Wahyu didaerah perladangan di Jalan Suri-suri Kelurahan Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Selanjutnya sore harinya sekira pukul 17.30 WIB terdakwa Wahyu ditangkap para saksi di Perladangan Jalan Suri-suri itu dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu dan 1 buah plastik klip berisi 4 paket shabu dan dari kantong celana belakang sebelah kanan ditemukan uang penjualan shabu sebesar Rp152.000.

Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 8416/ NNF / 2020 tanggal 10 Agustus 2020 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Debor M. Hutagaol S.Si, Apt dan Supiyani S.Si, M.Si masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Polri Cabang Medan menyimpulkan bahwa barang bukti Agus yang diperiksa berupa 2 bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,73 gram dan berat netto 0,21 gram, Wahyu diperiksa berupa 5 bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto 1,94 gram dan berat netto 0,60 gram serta Rahmat diperiksa berupa 1 bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,37 gram dan berat netto 0,07 gram.

Usai membacakan vonis ketiga terdakwa itu, Ketua Majelis Hakim Fhytta Sipayung SH, MH menutup persidangan dengan memberikan kesempatan kepada JPU dan ketiga terdakwa didampingi Penasehat Hukum Prodeo Jonggi Gultom SH berpikir pikir selama tujuh hari untuk menyatakan tanggapan atas vonis ketiga terrdakwa tersebut.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share20Tweet12SendShare

Berita Terkait

Tim Inafis Polres Simalungun AIPDA Sujid saat sidik jari jenajah Robinson Harianja diruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saagih Kota Siantar
Kabupaten Simalungun

Tim Inafis Polres Simalungun Ungkap Identitas Pria Meninggal di Gubuk Simpang Pondok Baru bernama Robinson Harianja Warga Kota Medan

21 Juli 2026 | 23:28 WIB

SIMALUNGUN Tim Inafis Polres Simalungun AIPDA Sujid bersama pihak Dolok Batu Nanggar berhasil mengungkap identitas pria yang ditemukan meninggal dunia...

Read more
Kaposlek Tanah Jawa Kompol Banuara Manurung SH pimpin pencarian terhadap korban Suwanda
Hanyut

Sudah Dilarang Tapi Tetap Pergi Memancing, Suwanda Diduga Hanyut di Sungai Kapasuk. Kapolsek Tanah Jawa Pimpin Pencarian 

21 Juli 2026 | 23:01 WIB

SIMALUNGUN II Seorang pemuda berumur 19 tahun, Suwanda warga Huta IV Jampalan Nagori Buntu Bayu Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun diduga hanyut...

Read more
Ledakan dahsyat di perumahan elite Kompleks Grand Polonia Medan tampak tima SAFmR gabungan bekerja mencari korban. (Foto Ist)
BERITA

Ledakan Di Kompleks Grand Polonia, Total 3 Korban Ditemukan dan Proses Pencarian Resmi Berakhir

21 Juli 2026 | 22:31 WIB

MEDAN II Proses pencarian korban akibat ledakan di Kompleks Grand Polonia, Medan Polonia resmi berakhir, Selasa (21/7). Dimana, tim gabungan...

Read more
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Sisir Jalur Lintas Sumatera Hingga Dini Hari
BERITA

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Sisir Jalur Lintas Sumatera Hingga Dini Hari

21 Juli 2026 | 22:27 WIB

SIMALUNGUN II Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan...

Read more

Berita Terbaru

Kabupaten Simalungun

Tim Inafis Polres Simalungun Ungkap Identitas Pria Meninggal di Gubuk Simpang Pondok Baru bernama Robinson Harianja Warga Kota Medan

21 Juli 2026 | 23:28 WIB
Hanyut

Sudah Dilarang Tapi Tetap Pergi Memancing, Suwanda Diduga Hanyut di Sungai Kapasuk. Kapolsek Tanah Jawa Pimpin Pencarian 

21 Juli 2026 | 23:01 WIB
BERITA

Ledakan Di Kompleks Grand Polonia, Total 3 Korban Ditemukan dan Proses Pencarian Resmi Berakhir

21 Juli 2026 | 22:31 WIB
BERITA

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Sisir Jalur Lintas Sumatera Hingga Dini Hari

21 Juli 2026 | 22:27 WIB
BERITA

Waduh ! Soal Ledakan Kompleks Grand Polonia Polisi Nyatakan Karena Kebocoran Gas, PGN Membantah

21 Juli 2026 | 22:13 WIB
BERITA

Pemko dan Polres Pematangsiantar Bahas Kesiapan Kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship

21 Juli 2026 | 22:02 WIB
BERITA

Mahasiswi Diduga Korban TPKS Mantan Dosen, Unit PPA Polres Pematangsianțar Akan Panggil Pihak Universitas Nommensen

21 Juli 2026 | 21:30 WIB
BERITA

Komisi 4 DPRD Medan Berikan Tengat Waktu Kepada Dinas SDABMBK Untuk Segera Bongkar Bangunan Taman di Depan Hermes Place Polonia

21 Juli 2026 | 21:17 WIB
BERITA

Terkait Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Riza Usty Siregar : Kami Minta Polisi Usut Perusahaan, Jangan Hanya Supir Jadi Tersangka

21 Juli 2026 | 21:11 WIB
BERITA

Sipropam Polres Tanjungbalai Pengecekan Senpi Guna Antisipasi Pelanggaran

21 Juli 2026 | 20:51 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Berangkatkan M Rijal Hafiz Al Muttaqin Nasution Calon Mahasiswa Kuliah ke Al-Ahgaff University Yaman

21 Juli 2026 | 20:44 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Serahkan Hadiah Kepada 5 Wajib Pajak Tanjungbalai Penerima Undian Gebyar Pajak Sumut 2026

21 Juli 2026 | 20:38 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep