Media Online Jurnal X
Senin, 19 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Ketiga Terdakwa Wahyu Ramadany, Agus Zepa Tarihoran dan Rahmat Gunawan saat sidang virtual mendengarkan majelis hakim bacakan vonis masing masing

Ketiga Terdakwa Wahyu Ramadany, Agus Zepa Tarihoran dan Rahmat Gunawan saat sidang virtual mendengarkan majelis hakim bacakan vonis masing masing

Jumping!!! JPU Tuntut 4 Tahun Penjara, Majelis Hakim Vonis Tiga Terdakwa Masing Masing 5 Tahun 

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
4 Maret 2021 | 23:37 WIB
inBERITA, Pematang Siantar, SIDANG
AA
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0000.mp4
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahma Hayati Sinaga SH sudah menuntut hukuman terdakwa Wahyu Ramadany, Agus Zepa Tarihoran dan Rahmat Gunawan masing masing masing selama empat tahun penjara ternyata tidak sependapat dengan Majelis Hakim Diketuai Fhytta Sipayung, SH, MH.

Dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (4/3/2021) siang Fhytta Sipayung membacakan putusan hukuman atau vonis ketiga terdakwa lebih tinggi atau dikenal istilah “Jumping” masing masing 5 tahun penjara denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Majelis Hakim juga tidak sependapat dengan JPU yang membuktikan ketiga terdakwa melakukan tindak pidana “sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga kami.  Dimana ketiga terdakwa dibuktikan Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan permufakatan jahat tanpa hak menjual, menjadi Perantara dalam jual beli dan membeli Narkotika Golongan I” sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sebelum membacakan vonis itu Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal hal meringankan dan memberatkan ketiga terdakwa. Dimana hal meringankan ketiga terdakwa belum pernah dihukum sedangkan hal memberatkan ketiga terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

Awalnya hari hari Kamis (30/7/2020) sore sekira pukul 16.30 WIB saksi Hotman Aritonang, saksi Dedi Siregar, saksi Alek A. Sidabutar, saksi Froom Siahaan, dan saksi Horas Butar-butar dari Sat Narkoba Polres Siantar menangkap terdakwa Agus dan Rahmat didepan SMAN 2 Jalan Patuan Anggi Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara sedangkan Andolin berhasil melarikan diri.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket shabu dari terdakwa Rahmat yang coba dihilangkannya dari tangan kirinya sedangkan dari terdakwa Agus ditemukan 2 paket shabu yang terjatuh dari kantong celananya serta 1  unit sepedamotor Honda Vario BK 5812 WAJ. Diinterogasi terdakwa Rahmat mengakui membeli shabu tersebut dari terdakwa Wahyu didaerah perladangan di Jalan Suri-suri Kelurahan Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Selanjutnya sore harinya sekira pukul 17.30 WIB terdakwa Wahyu ditangkap para saksi di Perladangan Jalan Suri-suri itu dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu dan 1 buah plastik klip berisi 4 paket shabu dan dari kantong celana belakang sebelah kanan ditemukan uang penjualan shabu sebesar Rp152.000.

Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 8416/ NNF / 2020 tanggal 10 Agustus 2020 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Debor M. Hutagaol S.Si, Apt dan Supiyani S.Si, M.Si masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Polri Cabang Medan menyimpulkan bahwa barang bukti Agus yang diperiksa berupa 2 bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,73 gram dan berat netto 0,21 gram, Wahyu diperiksa berupa 5 bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto 1,94 gram dan berat netto 0,60 gram serta Rahmat diperiksa berupa 1 bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,37 gram dan berat netto 0,07 gram.

Usai membacakan vonis ketiga terdakwa itu, Ketua Majelis Hakim Fhytta Sipayung SH, MH menutup persidangan dengan memberikan kesempatan kepada JPU dan ketiga terdakwa didampingi Penasehat Hukum Prodeo Jonggi Gultom SH berpikir pikir selama tujuh hari untuk menyatakan tanggapan atas vonis ketiga terrdakwa tersebut.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share20Tweet12SendShare

Berita Terkait

Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, SH saat sosper produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. (Foto Ist)
BERITA

Perda Kemiskinan Medan Disempurnakan, Paul Mei Anton Simanjuntak : Hak Warga Miskin Harus Dipenuhi

19 Oktober 2026 | 09:54 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, SH meminta Pemko Medan berkomitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Medan melalui...

Read more
Kapolda Sumut Irjen Pol. Sonny Irawan saat kegiatan Minggu Kasih di Gereja GBI Rumah Persembahan, Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan (Foto Ist)
BERITA

Minggu Kasih di GBI Rumah Persembahan, Kapolda Sumut : Polri Harus Dapat Diterima Masyarakat, Bukan Ditakuti !

19 Oktober 2026 | 09:49 WIB

MEDAN II Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H menegaskan komitmen Polri untuk terus hadir di tengah...

Read more
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan H.Iswanda Ramli SE saat sosialisasi Perda Kota Medan No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. (Foto Ist)
BERITA

Iswanda Ramli Desak Rumah Sakit Benahi Layanan UHC, Jangan Abaikan Pasien Karena Kamar Penuh

19 Oktober 2026 | 01:50 WIB

MEDAN II Ketua Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan H.Iswanda Ramli SE menilai salah satu tugas pemerintah...

Read more
Kapolda Sumut Irjen Pol. Sonny Irawan saat Minggu Kasih di Gereja HKBP Sudirman, Jalan H. Misbah, Medan (Foto Ist)
BERITA

Minggu Kasih Bersama Jemaat HKBP Sudirman, Kapolda Sumut Serukan Perang Narkoba, Ajak Masyarakat Sumut Jaga Kamtibmas

18 Oktober 2026 | 23:45 WIB

MEDAN II Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H. mengajak masyarakat untuk menjaga persatuan dan kesatuan, melawan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Perda Kemiskinan Medan Disempurnakan, Paul Mei Anton Simanjuntak : Hak Warga Miskin Harus Dipenuhi

19 Oktober 2026 | 09:54 WIB
BERITA

Minggu Kasih di GBI Rumah Persembahan, Kapolda Sumut : Polri Harus Dapat Diterima Masyarakat, Bukan Ditakuti !

19 Oktober 2026 | 09:49 WIB
BERITA

Iswanda Ramli Desak Rumah Sakit Benahi Layanan UHC, Jangan Abaikan Pasien Karena Kamar Penuh

19 Oktober 2026 | 01:50 WIB
BERITA

Minggu Kasih Bersama Jemaat HKBP Sudirman, Kapolda Sumut Serukan Perang Narkoba, Ajak Masyarakat Sumut Jaga Kamtibmas

18 Oktober 2026 | 23:45 WIB
Narkoba

Operasi Sarang Narkoba di Balige, Polisi Amankan Tiga Wanita Positif Narkoba di Rumah Kos

18 Oktober 2026 | 23:34 WIB
BERITA

Safari Minggu Kasih di HKBP Serbelawan, Kapolres Simalungun Bagikan Paket Makanan dan Ajak Jemaat Jauhi Narkoba dan Judol

18 Oktober 2026 | 23:02 WIB
BERITA

Cek Pelayanan SPKT Polsek Dolok Batu Nanggar, Kapolres Simalungun Tegaskan Layanan Cepat, Humanis, dan Tidak Dipersulit

18 Oktober 2026 | 22:52 WIB
Medan

Nekat Jeguk Suami di Rutan Medan Bawa Sabu dan Ektasi Dalam Dompet, Wanita Ini Diserahkan Ke Polisi

18 Oktober 2026 | 22:44 WIB
BERITA

Desil Jadi Soal, Rumah Kontrak Masuk Desil 8, Disanggah Lewat Perlinsos Pakai Foto Kamar Mandi Malah Jadi Desil 6, Binsar Simarmata Desak BPS Evaluasi

18 Oktober 2026 | 22:34 WIB
BERITA

Agus Setiawan Dorong Pelaku UMKM Daftar NIB dan SIP-Kurasi Agar Naik Kelas, Diskop UKM Perindag Medan Diminta Proaktif Membantu

18 Oktober 2026 | 22:27 WIB
BERITA

Viral Dugaan Tawaran Konten Kreator Rp 80 Juta Bungkam Isu Karhutla, Ihwan Ritonga Desak Ditressiber Polda Sumut Bertindak

18 Oktober 2026 | 22:21 WIB
BERITA

Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Tawuran di Kawasan Tanjung Mulia Medan, Sita Sajam dan Anak Panah

18 Oktober 2026 | 18:57 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis