Media Online Jurnal X
Selasa, 21 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Ketiga Terdakwa Wahyu Ramadany, Agus Zepa Tarihoran dan Rahmat Gunawan saat sidang virtual mendengarkan majelis hakim bacakan vonis masing masing

Ketiga Terdakwa Wahyu Ramadany, Agus Zepa Tarihoran dan Rahmat Gunawan saat sidang virtual mendengarkan majelis hakim bacakan vonis masing masing

Jumping!!! JPU Tuntut 4 Tahun Penjara, Majelis Hakim Vonis Tiga Terdakwa Masing Masing 5 Tahun 

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
4 Maret 2021 | 23:37 WIB
inBERITA, Pematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahma Hayati Sinaga SH sudah menuntut hukuman terdakwa Wahyu Ramadany, Agus Zepa Tarihoran dan Rahmat Gunawan masing masing masing selama empat tahun penjara ternyata tidak sependapat dengan Majelis Hakim Diketuai Fhytta Sipayung, SH, MH.

Dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (4/3/2021) siang Fhytta Sipayung membacakan putusan hukuman atau vonis ketiga terdakwa lebih tinggi atau dikenal istilah “Jumping” masing masing 5 tahun penjara denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Majelis Hakim juga tidak sependapat dengan JPU yang membuktikan ketiga terdakwa melakukan tindak pidana “sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga kami.  Dimana ketiga terdakwa dibuktikan Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan permufakatan jahat tanpa hak menjual, menjadi Perantara dalam jual beli dan membeli Narkotika Golongan I” sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sebelum membacakan vonis itu Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal hal meringankan dan memberatkan ketiga terdakwa. Dimana hal meringankan ketiga terdakwa belum pernah dihukum sedangkan hal memberatkan ketiga terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

Awalnya hari hari Kamis (30/7/2020) sore sekira pukul 16.30 WIB saksi Hotman Aritonang, saksi Dedi Siregar, saksi Alek A. Sidabutar, saksi Froom Siahaan, dan saksi Horas Butar-butar dari Sat Narkoba Polres Siantar menangkap terdakwa Agus dan Rahmat didepan SMAN 2 Jalan Patuan Anggi Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara sedangkan Andolin berhasil melarikan diri.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket shabu dari terdakwa Rahmat yang coba dihilangkannya dari tangan kirinya sedangkan dari terdakwa Agus ditemukan 2 paket shabu yang terjatuh dari kantong celananya serta 1  unit sepedamotor Honda Vario BK 5812 WAJ. Diinterogasi terdakwa Rahmat mengakui membeli shabu tersebut dari terdakwa Wahyu didaerah perladangan di Jalan Suri-suri Kelurahan Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Selanjutnya sore harinya sekira pukul 17.30 WIB terdakwa Wahyu ditangkap para saksi di Perladangan Jalan Suri-suri itu dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu dan 1 buah plastik klip berisi 4 paket shabu dan dari kantong celana belakang sebelah kanan ditemukan uang penjualan shabu sebesar Rp152.000.

Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 8416/ NNF / 2020 tanggal 10 Agustus 2020 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Debor M. Hutagaol S.Si, Apt dan Supiyani S.Si, M.Si masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Polri Cabang Medan menyimpulkan bahwa barang bukti Agus yang diperiksa berupa 2 bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,73 gram dan berat netto 0,21 gram, Wahyu diperiksa berupa 5 bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto 1,94 gram dan berat netto 0,60 gram serta Rahmat diperiksa berupa 1 bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,37 gram dan berat netto 0,07 gram.

Usai membacakan vonis ketiga terdakwa itu, Ketua Majelis Hakim Fhytta Sipayung SH, MH menutup persidangan dengan memberikan kesempatan kepada JPU dan ketiga terdakwa didampingi Penasehat Hukum Prodeo Jonggi Gultom SH berpikir pikir selama tujuh hari untuk menyatakan tanggapan atas vonis ketiga terrdakwa tersebut.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share20Tweet12SendShare

Berita Terkait

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn sambut silaturahmi Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pematangsiantar.
BERITA

Wesly Silalahi Sambut Silaturahmi DMI Kota Pematangsianțar

21 Juli 2026 | 18:10 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Staf Ahli Bidang Pemerintahan Muhammad Hamdani Lubis SH menyambut silaturahmi...

Read more
DPC API Kota Pematangsiantar saat mendoakan Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi
BERITA

Wesly Silalahi Terima audiensi DPC API Kota Pematangsiantar

21 Juli 2026 | 18:03 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Fidelis Edy Suranta...

Read more
Tim SAR gabungan evakuasi jenazah kedua yang ditemukan di lantai dua Kompleks Grand Polonia. (Foto Ist)
BERITA

Korban Kedua Ledakan Kompleks Grand Polonia Kembali Ditemukan di Lantai Dua Nomor 3 B

21 Juli 2026 | 17:20 WIB

MEDAN II Tim SAR gabungan kembali menemukan satu jenazah korban ledakan di perumahan elite bernomor 3 B Kompleks Grand Polonia,...

Read more
Jenajah Siswa Calon TNI AD, GGG saat diberangkatkan dari ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar
BERITA

Jenajah Siswa Calon TNI AD Diberangkatkan ke Kampung Halamannya di Nias Barat

21 Juli 2026 | 17:04 WIB

PEMATANGSIANTAR II Komandan Resimen Induk Kodam I/Bukit Barisan (Danrindam I/BB) Brigadir Jenderal TNI Abdul Razak Rangkuti, S.Sos. M.Han. M.Si secara...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wesly Silalahi Sambut Silaturahmi DMI Kota Pematangsianțar

21 Juli 2026 | 18:10 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Terima audiensi DPC API Kota Pematangsiantar

21 Juli 2026 | 18:03 WIB
BERITA

Korban Kedua Ledakan Kompleks Grand Polonia Kembali Ditemukan di Lantai Dua Nomor 3 B

21 Juli 2026 | 17:20 WIB
BERITA

Jenajah Siswa Calon TNI AD Diberangkatkan ke Kampung Halamannya di Nias Barat

21 Juli 2026 | 17:04 WIB
BERITA

Propam Polres Simalungun Cek Kelengkapan Administrasi dan Inventaris Senpi di Polsek Pamatang Silima Huta

21 Juli 2026 | 14:54 WIB
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Amankan Pria Asal Sergai Bawa 11 Paket Sabu di Dolok Batu Nanggar

21 Juli 2026 | 12:56 WIB
BERITA

Tim Dokkes Polres Simalungun Pastikan Keamanan Ribuan Porsi Makanan Program MBG

21 Juli 2026 | 12:52 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Kukuhkan Pengurus Persatuan Purnawirawan Polri Periode 2026-2031

21 Juli 2026 | 12:43 WIB
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Aseng Sedangkan Ompong Diduga Pemasok Sabu Diburon

21 Juli 2026 | 12:08 WIB
BERITA

Ledakan di Kompleks Grand Polonia, 1 Korban Meninggal Ditemukan di Reruntuhan Bangunan Rumah Nomor 3B

21 Juli 2026 | 10:23 WIB
BERITA

Ketua Peradi Dwi Ngai Sinaga Ingatkan Hotman Paris Hargai Wartawan Karena Bagian dari Demokrasi

21 Juli 2026 | 09:54 WIB
BERITA

Dukung Ketapang, Bahbinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Petani Binaan Panen Jagung

21 Juli 2026 | 09:08 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep