Media Online Jurnal X
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Ketiga Terdakwa Wahyu Ramadany, Agus Zepa Tarihoran dan Rahmat Gunawan saat sidang virtual mendengarkan majelis hakim bacakan vonis masing masing

Ketiga Terdakwa Wahyu Ramadany, Agus Zepa Tarihoran dan Rahmat Gunawan saat sidang virtual mendengarkan majelis hakim bacakan vonis masing masing

Jumping!!! JPU Tuntut 4 Tahun Penjara, Majelis Hakim Vonis Tiga Terdakwa Masing Masing 5 Tahun 

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
4 Maret 2021 | 23:37 WIB
inBERITA, Pematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahma Hayati Sinaga SH sudah menuntut hukuman terdakwa Wahyu Ramadany, Agus Zepa Tarihoran dan Rahmat Gunawan masing masing masing selama empat tahun penjara ternyata tidak sependapat dengan Majelis Hakim Diketuai Fhytta Sipayung, SH, MH.

Dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (4/3/2021) siang Fhytta Sipayung membacakan putusan hukuman atau vonis ketiga terdakwa lebih tinggi atau dikenal istilah “Jumping” masing masing 5 tahun penjara denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Majelis Hakim juga tidak sependapat dengan JPU yang membuktikan ketiga terdakwa melakukan tindak pidana “sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga kami.  Dimana ketiga terdakwa dibuktikan Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan permufakatan jahat tanpa hak menjual, menjadi Perantara dalam jual beli dan membeli Narkotika Golongan I” sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sebelum membacakan vonis itu Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal hal meringankan dan memberatkan ketiga terdakwa. Dimana hal meringankan ketiga terdakwa belum pernah dihukum sedangkan hal memberatkan ketiga terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

Awalnya hari hari Kamis (30/7/2020) sore sekira pukul 16.30 WIB saksi Hotman Aritonang, saksi Dedi Siregar, saksi Alek A. Sidabutar, saksi Froom Siahaan, dan saksi Horas Butar-butar dari Sat Narkoba Polres Siantar menangkap terdakwa Agus dan Rahmat didepan SMAN 2 Jalan Patuan Anggi Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara sedangkan Andolin berhasil melarikan diri.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket shabu dari terdakwa Rahmat yang coba dihilangkannya dari tangan kirinya sedangkan dari terdakwa Agus ditemukan 2 paket shabu yang terjatuh dari kantong celananya serta 1  unit sepedamotor Honda Vario BK 5812 WAJ. Diinterogasi terdakwa Rahmat mengakui membeli shabu tersebut dari terdakwa Wahyu didaerah perladangan di Jalan Suri-suri Kelurahan Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Selanjutnya sore harinya sekira pukul 17.30 WIB terdakwa Wahyu ditangkap para saksi di Perladangan Jalan Suri-suri itu dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu dan 1 buah plastik klip berisi 4 paket shabu dan dari kantong celana belakang sebelah kanan ditemukan uang penjualan shabu sebesar Rp152.000.

Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 8416/ NNF / 2020 tanggal 10 Agustus 2020 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Debor M. Hutagaol S.Si, Apt dan Supiyani S.Si, M.Si masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Polri Cabang Medan menyimpulkan bahwa barang bukti Agus yang diperiksa berupa 2 bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,73 gram dan berat netto 0,21 gram, Wahyu diperiksa berupa 5 bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto 1,94 gram dan berat netto 0,60 gram serta Rahmat diperiksa berupa 1 bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,37 gram dan berat netto 0,07 gram.

Usai membacakan vonis ketiga terdakwa itu, Ketua Majelis Hakim Fhytta Sipayung SH, MH menutup persidangan dengan memberikan kesempatan kepada JPU dan ketiga terdakwa didampingi Penasehat Hukum Prodeo Jonggi Gultom SH berpikir pikir selama tujuh hari untuk menyatakan tanggapan atas vonis ketiga terrdakwa tersebut.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share20Tweet12SendShare

Berita Terkait

Pelaku perampokan emas yang masih dalam penyelidikan kepolisian
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB

PEMATANGSIANTAR II Seorang pemuda belum diketahui identitasnya memakai masker nekat melakukan perampokan emas batangan di Toko Mas M.A. Siregar Gedung...

Read more
Tersangka RT alias Mak Mei dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dan Unit Reskrim Polsek Sianțar Utara berhasil meringkus RT alias Mak...

Read more
Dua pelaku penganiyaan pasutri dikawasan bantaran rel Tembung. (Foto Ist)
Medan

Sok Jago Aniaya Ibu Hamil dan Suami, Dua Pelaku Diciduk Polisi Hanya Tertunduk Lesu

4 Juni 2026 | 13:06 WIB

MEDAN II Viral di media sosial (medsos), dua pria menganiaya seorang ibu yang sedang hamil dan suaminya di Jalan Pasar...

Read more
Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan Dame Duma Sari Hutagalung. (Foto Ist)
BERITA

Biaya Konsultan “Mencekik Leher”, Dame Duma Sari Hutagalung : Kami Akan Bentuk Pansus PBG !

4 Juni 2026 | 12:19 WIB

MEDAN II Banyaknya pendirian bangunan di Kota Medan tidak memiliki izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG) telah berdampak minimnya perolehan Pendapatan...

Read more

Berita Terbaru

Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB
Medan

Sok Jago Aniaya Ibu Hamil dan Suami, Dua Pelaku Diciduk Polisi Hanya Tertunduk Lesu

4 Juni 2026 | 13:06 WIB
BERITA

Biaya Konsultan “Mencekik Leher”, Dame Duma Sari Hutagalung : Kami Akan Bentuk Pansus PBG !

4 Juni 2026 | 12:19 WIB
BERITA

Respon Cepat Informasi Masyarakat, Polsek Gunung Malela Patroli Malam Antisipasi Guantibmas di Jalan Asahan

4 Juni 2026 | 12:14 WIB
BERITA

Identitas dan Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 10:35 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Saribu Dolok

4 Juni 2026 | 07:52 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara Ringkus JBS Miliki 3 Paket Sabu Dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung

3 Juni 2026 | 23:41 WIB
BERITA

Lansia 60 Tahun Meninggal Gantung Diri Dirumahnya, Kapolsek Siantar Utara Pimpin Cek TKP

3 Juni 2026 | 23:20 WIB
BERITA

RDP Masalah Pabrik Kecap Di Komisi 4 DPRD Kota Medan Ricuh, Perusahaan ” Resah ” Diminta Uang

3 Juni 2026 | 22:31 WIB
Medan

Phantom KTV Disegel, Pemko Medan Warning THM Tidak Jadi Lokasi Peredaran Narkoba

3 Juni 2026 | 22:25 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita