SIANTAR
Terdakwa Elmanson Saragih menyatakan menerima hukumannya selama 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara dikurangi selama massa tahanan yang sudah dijalani oleh Majelis Hakim Diketuai Derman P Nababan, SH, MH dalam sidang perkara narkotika secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (17/3/2021) sore.
Vonis Majelis Hakim itu lebih ringan bila dibangkan tuntutan hukuman terdakwa selama 5 tahun penjara denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christianto SH.
Berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim dan JPU sependapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” sesuai Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.
Terdakwa ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar pada hari Sabtu (26/9/2021) siang sekira pukul 13.30 WIB di Jalan Bola Kaki Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar. Dari terdakwa ditemukan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis shabu.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan No : 354/10040.00 /2020 tanggal 28 September 2020 dibuat dan ditandatangani Darma Satria, SE, sebagai Pimpinan Cabang Perum Pegadaian Kantor Cabang Pematangsiantar yang disita dari terdakwa dengan hasil penimbangan 1 paket narkotika jenis shabu berat bruto 0,48 gram dan berat bersih 0,16 gram.
Usai pembacaan putusan hukuman tersebut, terdakwa didampingi Pengasehat hukum Posbakum PN Siantar atau Prodeo Jonggi Gultom SH menyatakan menerima putusan hukumannya itu sedangkan JPU Christianto diwakili Rahma Hayati Sinaga SH mengatakan berpikir-pikir.
Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Derman P Nababan menutup persidangan dengan memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa dan JPU untuk berpikir-pikir dalam menanggapi menerima atau mengajukan banding atas putusan hukuman terdakwa tersebut.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan