Media Online Jurnal X
Kamis, 3 September 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALPematang Siantar
Ke enam terdakwa saat diruangan sidang PN Pematangsiantar hendak disidangkan agenda pembacaan tuntutan hukuman 

Ke enam terdakwa saat diruangan sidang PN Pematangsiantar hendak disidangkan agenda pembacaan tuntutan hukuman 

Dibuktikan Membunuh Sela, Joe Dituntut 16 Tahun Penjara dan 5 Terdakwa Lainnya 5 Hingga 6 Tahun

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
11 Agustus 2025 | 23:21 WIB
inPematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

PEMATANGSIANTAR II

Tim Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar Saut Damanik SH, Slamet R Damanik SH dan Ririn U Tarigan SH membacakan tuntutan 6 terdakwa kasus pembunuhan Mutia Pratiwi alias Sela (26) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsianțar pada Senin (11/8/2025) siang.

Persidangan tersebut dipimpin majelis hakim diketuai Rinto Leoni Manullang SH didampingi dua anggota hakim, Rinding Samba SH dan Febrianti SH.

Terdakwa Joe Frisco Johan alias Jo (36) sebagai pelaku utama, warga Jalan Merdeka Kota Pematangsiantar dituntut 16 tahun penjara dipersalahkan 2 Pasal, 338 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan dan pasal 181 KUHP tentang perbuatan mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.

Selain itu, dalam sidang tersebut turut juga dibacakan tuntutan lima orang terdakwa lainnya. Dimana, dua anggota Polri Aiptu Jefry Hendrik Siregar (45) bertugas di Polres Pematangsiantar dan Aipda Hendra Purba (39) bertugas di Polsek Raya Polres Simalungun masing masing-masing dituntut 5 tahun. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 KUHPidana.

Terdakwa Sahrul (51) dituntut 5 tahun penjara, terdakwa Edi Suwadi (56) dan terdakwa Ridwan alias Iwan Bagong masing masing dituntut 6 tahun penjara. Tuntutan hukuman ke enam terdakwa tersebut dikurangi selama masa hukuman yang telah dijalani.

Menurut Tim Jaksa, Joe terbukti membunuh korban Mutia alias Sela warga Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun dengan cara menganiaya dan menyetubuhi korban menggunakan alat bantu. Setelah korban meninggal, terdakwa Joe panik dan menghubungi 2 anggota Polri terdakwa Jefri dan Hendra Purba.

Bahkan terdakwa Jefri dijanjikan akan disekolahkan perwira tapi ditolak Jefri dengan mengatakan “100 milyar pun abang kasih aku gak mau”. Tapi Jefri sebagai anggota Polri, kata jaksa tidak melaporkan perbuatan pidana justru pergi meninggalkan lokasi begitu saja.

Sedangkan Hendra Purba turut membantu Joe memindahkan jasad korban dari tempat tidur ke planter bag menunggu orang yang akan membawa mayat korban keluar dari rumah Joe di Jalan Merdeka. Bahkan Hendra sempat menemani Joe menginap di Hotel Parbina.

Perbuatan itu terjadi pada Minggu (20/10/2024). Faktanya, korban sudah tinggal bersama dengan terdakwa Joe lebih kurang 1 bulan. Hal itu berdasarkan keterangan saksi di persidangan. Hingga akhirnya, mayat korban dibawa terdakwa Ridwan alias Iwan Bagong dengan imbalan Rp100 juta.

Iwan Bagong mengendarai mobil rental Xenia membuang jasad ke Desa Doulu, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Jasad korban ditemukan pada Selasa (22/10/2024). Sebelumnya, Iwan Bagong dihubungi Sahrul dan Edi Suwadi atas perintah terdakwa Joe. Edi Suwadi pun mendapat bagian Rp10 juta dari Iwan Bagong.

Faktanya, Sahrul setelah melihat kondisi mayat mengatakan kepada terdakwa Joe “kok tega kau sama perempuan itu, gak kasian kau”. Para terdakwa dalam persidangan didampingi pengacara masing masing, Erwin Purba SH. MH, Prima Banjarnahor SH dan kawan kawan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Hakim akan membuka persidangan kembali pada Rabu (20/8/2025) mendatang. “Untuk memberi kesempatan menyusun nota pembelaan, persidangan ditunda hingga Rabu, 20 Agustus 2025,” tutup Leoni. (Fred)

Share16Tweet10SendShare

Berita Terkait

piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Bane AIPTU Hotlan Damanik selesaikan dugaan penganiayaan di Jalan SM. Raja
Pematang Siantar

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Penganiayaan di Jalan SM. Raja Dengan Problem Solving

3 September 2026 | 09:53 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Sianțar Utara Polres Pematangsiantar melalui personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Bane AIPTU Hotlan Damanik selesaikan dugaan...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Tong Marimbun Aipda Saut Haloho melaksanakan monitoring pemeriksaan kesehatan gratis kepada masyarakat
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Montoring Pemerikasaan Kesehatan Gratis kepada Warga

3 September 2026 | 09:50 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Tong Marimbun Aipda Saut Haloho melaksanakan monitoring pemeriksaan kesehatan gratis...

Read more
Kapolsek Siantar Marihat AKP David Eka Putra SH melaksanakan kegiatan sambangi warga Jalan Parapat
BERITA

Kapolsek Siantar Marihat Sampaikan Himbauan Antisipasi 3C Kepada Warga Jalan Parapat

3 September 2026 | 09:48 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Siantar Marihat AKP David Eka Putra SH melaksanakan kegiatan sambangi warga Jalan Parapat Kelurahan Nagahuta Timur Kecamatan...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun Bripka Johannes C. Siregar melaksanakan monitoring dan pengecekan ladang jagung petani binaan di Perladangan Simarimbun Dolok
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Montoring Lahan Jagung Petani Binaan Dukung Ketapang

3 September 2026 | 09:45 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan (Ketapang), Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun Bripka Johannes...

Read more

Berita Terbaru

Pematang Siantar

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Penganiayaan di Jalan SM. Raja Dengan Problem Solving

3 September 2026 | 09:53 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Montoring Pemerikasaan Kesehatan Gratis kepada Warga

3 September 2026 | 09:50 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Marihat Sampaikan Himbauan Antisipasi 3C Kepada Warga Jalan Parapat

3 September 2026 | 09:48 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Montoring Lahan Jagung Petani Binaan Dukung Ketapang

3 September 2026 | 09:45 WIB
BERITA

Karyawan PJKA Luka Luka Disambar Kereta Api Diperlintasan Jalan Tambun Timur

2 September 2026 | 23:50 WIB
BERITA

Kapolsek TBS Hadiri Pelantikan Wakil Ketua PN Tanjungbalai

2 September 2026 | 23:33 WIB
BERITA

Sihumas Polres Tanjungbalai Ikuti Pelatihan Fotografi dan Video Sinematik di Polda Sumut

2 September 2026 | 23:27 WIB
BERITA

Peringati Hari Menabung Indonesia, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Ajak Pelajar Budayakan Menabung Sejak Dini

2 September 2026 | 23:23 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Bangunan Gedung Bersejarah, Direncanakan Jadi Kantor Disnakerkopumkm

2 September 2026 | 23:18 WIB
BERITA

Peringati Hari Lahir Kejaksaan RI Ke 81, Kejari Tanjungbalai Gelar Upacara dan Perayaan Sederhana

2 September 2026 | 23:14 WIB
BERITA

Kapolres Tanjungbalai Hadiri Syukuran Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81

2 September 2026 | 23:08 WIB
BERITA

Edwin Sugesti Warning Dishub: Program 430 Fider Harus Dikaji, Jangan Rugikan Angkutan Umum !

2 September 2026 | 23:03 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis