Media Online Jurnal X
Senin, 19 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALPematang Siantar
Ke enam terdakwa saat diruangan sidang PN Pematangsiantar hendak disidangkan agenda pembacaan tuntutan hukuman 

Ke enam terdakwa saat diruangan sidang PN Pematangsiantar hendak disidangkan agenda pembacaan tuntutan hukuman 

Dibuktikan Membunuh Sela, Joe Dituntut 16 Tahun Penjara dan 5 Terdakwa Lainnya 5 Hingga 6 Tahun

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
11 Agustus 2025 | 23:21 WIB
inPematang Siantar, SIDANG
AA
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0000.mp4
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

PEMATANGSIANTAR II

Tim Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar Saut Damanik SH, Slamet R Damanik SH dan Ririn U Tarigan SH membacakan tuntutan 6 terdakwa kasus pembunuhan Mutia Pratiwi alias Sela (26) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsianțar pada Senin (11/8/2025) siang.

Persidangan tersebut dipimpin majelis hakim diketuai Rinto Leoni Manullang SH didampingi dua anggota hakim, Rinding Samba SH dan Febrianti SH.

Terdakwa Joe Frisco Johan alias Jo (36) sebagai pelaku utama, warga Jalan Merdeka Kota Pematangsiantar dituntut 16 tahun penjara dipersalahkan 2 Pasal, 338 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan dan pasal 181 KUHP tentang perbuatan mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.

Selain itu, dalam sidang tersebut turut juga dibacakan tuntutan lima orang terdakwa lainnya. Dimana, dua anggota Polri Aiptu Jefry Hendrik Siregar (45) bertugas di Polres Pematangsiantar dan Aipda Hendra Purba (39) bertugas di Polsek Raya Polres Simalungun masing masing-masing dituntut 5 tahun. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 KUHPidana.

Terdakwa Sahrul (51) dituntut 5 tahun penjara, terdakwa Edi Suwadi (56) dan terdakwa Ridwan alias Iwan Bagong masing masing dituntut 6 tahun penjara. Tuntutan hukuman ke enam terdakwa tersebut dikurangi selama masa hukuman yang telah dijalani.

Menurut Tim Jaksa, Joe terbukti membunuh korban Mutia alias Sela warga Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun dengan cara menganiaya dan menyetubuhi korban menggunakan alat bantu. Setelah korban meninggal, terdakwa Joe panik dan menghubungi 2 anggota Polri terdakwa Jefri dan Hendra Purba.

Bahkan terdakwa Jefri dijanjikan akan disekolahkan perwira tapi ditolak Jefri dengan mengatakan “100 milyar pun abang kasih aku gak mau”. Tapi Jefri sebagai anggota Polri, kata jaksa tidak melaporkan perbuatan pidana justru pergi meninggalkan lokasi begitu saja.

Sedangkan Hendra Purba turut membantu Joe memindahkan jasad korban dari tempat tidur ke planter bag menunggu orang yang akan membawa mayat korban keluar dari rumah Joe di Jalan Merdeka. Bahkan Hendra sempat menemani Joe menginap di Hotel Parbina.

Perbuatan itu terjadi pada Minggu (20/10/2024). Faktanya, korban sudah tinggal bersama dengan terdakwa Joe lebih kurang 1 bulan. Hal itu berdasarkan keterangan saksi di persidangan. Hingga akhirnya, mayat korban dibawa terdakwa Ridwan alias Iwan Bagong dengan imbalan Rp100 juta.

Iwan Bagong mengendarai mobil rental Xenia membuang jasad ke Desa Doulu, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Jasad korban ditemukan pada Selasa (22/10/2024). Sebelumnya, Iwan Bagong dihubungi Sahrul dan Edi Suwadi atas perintah terdakwa Joe. Edi Suwadi pun mendapat bagian Rp10 juta dari Iwan Bagong.

Faktanya, Sahrul setelah melihat kondisi mayat mengatakan kepada terdakwa Joe “kok tega kau sama perempuan itu, gak kasian kau”. Para terdakwa dalam persidangan didampingi pengacara masing masing, Erwin Purba SH. MH, Prima Banjarnahor SH dan kawan kawan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Hakim akan membuka persidangan kembali pada Rabu (20/8/2025) mendatang. “Untuk memberi kesempatan menyusun nota pembelaan, persidangan ditunda hingga Rabu, 20 Agustus 2025,” tutup Leoni. (Fred)

Share17Tweet11SendShare

Berita Terkait

Personil Polsek Siantar Timur saat pengecekan di TKP
BERITA

Polsek Siantar Timur Respon Laporan Call Center 110, Mediasi Perselisihan Parkir di Suzuya Merdeka Mall

18 Oktober 2026 | 18:48 WIB

PEMATANGSIANTAR II Personel Polsek Siantar Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait perselisihan pengelolaan lahan parkir...

Read more
AIPTU Alexander dan AIPTU Welinton Nababan patroli Kampung Bebas dari Narkoba di Jalan Tanah Jawa
BERITA

Polsek Siantar Barat Gelar Patroli Kampung Bebas Narkoba di Jalan Tanah Jawa

18 Oktober 2026 | 18:42 WIB

PEMATANGSIANTAR II Personel Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat melaksanakan patroli Kampung Bebas dari Narkoba di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar...

Read more
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Pos Kamling Merah Putih
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Pos Kamling Merah Putih, Wujudkan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif

18 Oktober 2026 | 15:23 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan melaksanakan kegiatan SALING (Sapa Siskamling)...

Read more
Tersangka YHP dan barang bukti
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pria Asal Marubun Jaya Miliki Ganja 470 Gram di Jalan Jati 

18 Oktober 2026 | 14:57 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan SH berhasil mengungkap pria asal Kabupaten...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Iswanda Ramli Desak Rumah Sakit Benahi Layanan UHC, Jangan Abaikan Pasien Karena Kamar Penuh

19 Oktober 2026 | 01:50 WIB
BERITA

Minggu Kasih Bersama Jemaat HKBP Sudirman, Kapolda Sumut Serukan Perang Narkoba, Ajak Masyarakat Sumut Jaga Kamtibmas

18 Oktober 2026 | 23:45 WIB
Narkoba

Operasi Sarang Narkoba di Balige, Polisi Amankan Tiga Wanita Positif Narkoba di Rumah Kos

18 Oktober 2026 | 23:34 WIB
BERITA

Safari Minggu Kasih di HKBP Serbelawan, Kapolres Simalungun Bagikan Paket Makanan dan Ajak Jemaat Jauhi Narkoba dan Judol

18 Oktober 2026 | 23:02 WIB
BERITA

Cek Pelayanan SPKT Polsek Dolok Batu Nanggar, Kapolres Simalungun Tegaskan Layanan Cepat, Humanis, dan Tidak Dipersulit

18 Oktober 2026 | 22:52 WIB
Medan

Nekat Jeguk Suami di Rutan Medan Bawa Sabu dan Ektasi Dalam Dompet, Wanita Ini Diserahkan Ke Polisi

18 Oktober 2026 | 22:44 WIB
BERITA

Desil Jadi Soal, Rumah Kontrak Masuk Desil 8, Disanggah Lewat Perlinsos Pakai Foto Kamar Mandi Malah Jadi Desil 6, Binsar Simarmata Desak BPS Evaluasi

18 Oktober 2026 | 22:34 WIB
BERITA

Agus Setiawan Dorong Pelaku UMKM Daftar NIB dan SIP-Kurasi Agar Naik Kelas, Diskop UKM Perindag Medan Diminta Proaktif Membantu

18 Oktober 2026 | 22:27 WIB
BERITA

Viral Dugaan Tawaran Konten Kreator Rp 80 Juta Bungkam Isu Karhutla, Ihwan Ritonga Desak Ditressiber Polda Sumut Bertindak

18 Oktober 2026 | 22:21 WIB
BERITA

Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Tawuran di Kawasan Tanjung Mulia Medan, Sita Sajam dan Anak Panah

18 Oktober 2026 | 18:57 WIB
BERITA

Polsek Siantar Timur Respon Laporan Call Center 110, Mediasi Perselisihan Parkir di Suzuya Merdeka Mall

18 Oktober 2026 | 18:48 WIB
BERITA

Polsek Siantar Barat Gelar Patroli Kampung Bebas Narkoba di Jalan Tanah Jawa

18 Oktober 2026 | 18:42 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis