Media Online Jurnal X
Minggu, 19 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALPematang Siantar
Ke enam terdakwa saat diruangan sidang PN Pematangsiantar hendak disidangkan agenda pembacaan tuntutan hukuman 

Ke enam terdakwa saat diruangan sidang PN Pematangsiantar hendak disidangkan agenda pembacaan tuntutan hukuman 

Dibuktikan Membunuh Sela, Joe Dituntut 16 Tahun Penjara dan 5 Terdakwa Lainnya 5 Hingga 6 Tahun

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
11 Agustus 2025 | 23:21 WIB
inPematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

PEMATANGSIANTAR II

Tim Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar Saut Damanik SH, Slamet R Damanik SH dan Ririn U Tarigan SH membacakan tuntutan 6 terdakwa kasus pembunuhan Mutia Pratiwi alias Sela (26) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsianțar pada Senin (11/8/2025) siang.

Persidangan tersebut dipimpin majelis hakim diketuai Rinto Leoni Manullang SH didampingi dua anggota hakim, Rinding Samba SH dan Febrianti SH.

Terdakwa Joe Frisco Johan alias Jo (36) sebagai pelaku utama, warga Jalan Merdeka Kota Pematangsiantar dituntut 16 tahun penjara dipersalahkan 2 Pasal, 338 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan dan pasal 181 KUHP tentang perbuatan mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.

Selain itu, dalam sidang tersebut turut juga dibacakan tuntutan lima orang terdakwa lainnya. Dimana, dua anggota Polri Aiptu Jefry Hendrik Siregar (45) bertugas di Polres Pematangsiantar dan Aipda Hendra Purba (39) bertugas di Polsek Raya Polres Simalungun masing masing-masing dituntut 5 tahun. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 KUHPidana.

Terdakwa Sahrul (51) dituntut 5 tahun penjara, terdakwa Edi Suwadi (56) dan terdakwa Ridwan alias Iwan Bagong masing masing dituntut 6 tahun penjara. Tuntutan hukuman ke enam terdakwa tersebut dikurangi selama masa hukuman yang telah dijalani.

Menurut Tim Jaksa, Joe terbukti membunuh korban Mutia alias Sela warga Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun dengan cara menganiaya dan menyetubuhi korban menggunakan alat bantu. Setelah korban meninggal, terdakwa Joe panik dan menghubungi 2 anggota Polri terdakwa Jefri dan Hendra Purba.

Bahkan terdakwa Jefri dijanjikan akan disekolahkan perwira tapi ditolak Jefri dengan mengatakan “100 milyar pun abang kasih aku gak mau”. Tapi Jefri sebagai anggota Polri, kata jaksa tidak melaporkan perbuatan pidana justru pergi meninggalkan lokasi begitu saja.

Sedangkan Hendra Purba turut membantu Joe memindahkan jasad korban dari tempat tidur ke planter bag menunggu orang yang akan membawa mayat korban keluar dari rumah Joe di Jalan Merdeka. Bahkan Hendra sempat menemani Joe menginap di Hotel Parbina.

Perbuatan itu terjadi pada Minggu (20/10/2024). Faktanya, korban sudah tinggal bersama dengan terdakwa Joe lebih kurang 1 bulan. Hal itu berdasarkan keterangan saksi di persidangan. Hingga akhirnya, mayat korban dibawa terdakwa Ridwan alias Iwan Bagong dengan imbalan Rp100 juta.

Iwan Bagong mengendarai mobil rental Xenia membuang jasad ke Desa Doulu, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Jasad korban ditemukan pada Selasa (22/10/2024). Sebelumnya, Iwan Bagong dihubungi Sahrul dan Edi Suwadi atas perintah terdakwa Joe. Edi Suwadi pun mendapat bagian Rp10 juta dari Iwan Bagong.

Faktanya, Sahrul setelah melihat kondisi mayat mengatakan kepada terdakwa Joe “kok tega kau sama perempuan itu, gak kasian kau”. Para terdakwa dalam persidangan didampingi pengacara masing masing, Erwin Purba SH. MH, Prima Banjarnahor SH dan kawan kawan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Hakim akan membuka persidangan kembali pada Rabu (20/8/2025) mendatang. “Untuk memberi kesempatan menyusun nota pembelaan, persidangan ditunda hingga Rabu, 20 Agustus 2025,” tutup Leoni. (Fred)

Share15Tweet10SendShare

Berita Terkait

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Staf Ahli Bidang Pembangunan Muhammad Hamdani Lubis SH membuka kegiatan Seminar Sehari ‘Membangun Jiwa Kepemimpinan dan Nasionalisme’ yang diikuti para tokoh agama
BERITA

Hamdani Lubis Buka Seminar Sehari ‘Membangun Jiwa Kepemimpinan dan Nasionalisme’ yang Diikuti Para Tokoh Agama

19 Juli 2026 | 19:57 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Staf Ahli Bidang Pembangunan Muhammad Hamdani Lubis SH membuka kegiatan...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn mengikuti jalan santai dan senam sehat
BERITA

Wesly Silalahi Ikuti Jalan Santai dan Senam Sehat

19 Juli 2026 | 19:48 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn mengikuti jalan santai dan senam sehat, Minggu (19/07/2026) pagi. Kegiatan yang...

Read more
Ketua DPW Pemuda Perintis 59 Sumut DR (HC) Minten Saragih saat melantik Andre Simbolon dan Zulkarnain Sinaga
BERITA

Minten Saragih Lantik Andre Simbolon Sebagai Ketua DPC Pemuda Perintis Kota Pematangsiantar 2025 -2031, Zulkarnain Sinaga Ketua di Simalungun 

19 Juli 2026 | 13:21 WIB

PEMATANGSIANTAR II Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pemuda Perintis 59 Provinsi Sumatera Utara (Sumut) DR (HC) Minten Saragih melantik Pengurus...

Read more
Tersangka DP alias Dandy dan RPS alias Ricko beserta barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar
Narkoba

Residivis S “Nyanyi”, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Dandy dan Ricko Diduga Pengedar Serta Sabu 14,75 Gram Diamankan 

19 Juli 2026 | 12:36 WIB

PEMATANGSIANTAR II Respon cepat lakukan pengembangan adanya pengakuan residivis narkotika inisial S (45) yang terlebih dahulu ditangkap, Satuan Reserse Narkoba...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Hamdani Lubis Buka Seminar Sehari ‘Membangun Jiwa Kepemimpinan dan Nasionalisme’ yang Diikuti Para Tokoh Agama

19 Juli 2026 | 19:57 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Ikuti Jalan Santai dan Senam Sehat

19 Juli 2026 | 19:48 WIB
BERITA

Wujud Kepedulian, Polres Tanjungbalai Gelar Minggu Kasih dan Salurkan Bantuan Sosial

19 Juli 2026 | 19:42 WIB
BERITA

Binsar Simarmata Ajak Warga Aktifkan Identitas Kependudukan Digital

19 Juli 2026 | 19:37 WIB
Medan

Lakukan Penganiyaan Kepada Mahasiswa, Polisi Tangkap Pria Ini di Warung Kopi di Medan Tuntungan

19 Juli 2026 | 19:33 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Gagalkan Peredaran Sabu 100,62 gram dan Dua Orang Ditangkap

19 Juli 2026 | 13:50 WIB
BERITA

Wallikota Tanjungbalai Harapkan Hadirnya IPHR Sebagai Mitra Strategis Pemko Mendukung Pembangunan Daerah

19 Juli 2026 | 13:38 WIB
BERITA

Minten Saragih Lantik Andre Simbolon Sebagai Ketua DPC Pemuda Perintis Kota Pematangsiantar 2025 -2031, Zulkarnain Sinaga Ketua di Simalungun 

19 Juli 2026 | 13:21 WIB
Gantung Diri

Wanita 51 Tahun Ditemukan Meninggal Gantung Diri Diperladangan Coklat Dusun Hinalang

19 Juli 2026 | 13:13 WIB
Narkoba

Residivis S “Nyanyi”, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Dandy dan Ricko Diduga Pengedar Serta Sabu 14,75 Gram Diamankan 

19 Juli 2026 | 12:36 WIB
BERITA

Perkuat Sinergitas, Kapolres Pematangsiantar Gerak Jalan Santai Bersama Forkopimda dan Masyarakat

19 Juli 2026 | 12:13 WIB
Medan

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Serba Jadi Sunggal Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, 3 Orang dan Sabu 29,84 gram Diamankan Serta Sejumlah Barak Dibakar

19 Juli 2026 | 12:08 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep