SIANTAR
Selama tiga bulan tepatnya sejak bulan Januari hingga Maret tahun 2021, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar berhasil mengungkap sebanyak 42 kasus narkoba dengan 65 orang tersangka kategori Pengedar atau Penjual.
Hal ini disampaikan Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK didampingi Kasatres Narkoba AKP Kristo Tamba, Kaurbin Operasional (KBO) IPTU Jaubah Saragih SH dan Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH dalam Press Release didepan ruangan Satres Narkoba, Jumat (18/3/2021) sore sekira pukul 15.30 Wib.
Kapolres menjelaskan dari 42 kasus itu terapat barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat 351,3 Gram, Ganja 1944,9 Gram dan ekstasi 52 butir. Untuk status para tersangka itu terdapat 33 orang wiraswasta, 21 orang buruh dan 7 orang buruh dan 4 orang Pelajar.
Ke 42 kasus hasil pengungkapan narkoba diseluruh Kecamatan yang ada di Kota Siantar yakni 3 Laporan Pengaduan (LP) di Kecamatan Siantar Martoba, 4 LP di Kecamatan Siantar Sitalasari, 9 LP di Kecamatan Siantar Utara, 4 LP di Kecamatan Siantar Timur, 12 LP di Kecamatan Siantar Barat, 3 LP di Kecamatan Siantar Selatan, 3 LP di Kecamatan Siantar Marihat dan 4 LP di Kecamatan Siantar Marimbun.
Untuk barang bukti Ganja terbanyak disita dari tersangka Simon Bintang M Sianipar alias Simon (33) warga Jalan Dalil Tani Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur dengan berat sekitar 300 gram serta Shabu sekitar 127,82 Gram serta Ekstasi sebanyak 52 butir disita dari tersangka ES (50) warga Jalan Madura Bawah Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat dan Ap alias Rik (35) warga Jalan Pematang Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan.
Para tersangka yang ditangkap tersebut diancam melanggar Pasal 111, 112 dan 114 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Dari para tersangka memang belum ada yang residivis dan baru pertama kali ini ditangkap. Dari barang bukti tersangka, ada yang dari jaringan Lapas Siantar. Kita pun masih mendalami dan kembangkan. Pihak Lapas mau kerjasama bantu kami,” jelas Kapolres.
Terkait 4 tersangka masih berstatuskan pelajar, Kapolres menegaskan keempat tersangka itu tetap diproses hukum seperti tersangka yang lain. “Kalau untuk sesuai undang-undang itu sama, tapi nanti kita lihat lagi dari umur, dan yang pastinya Pengadilan lah menentukan,” kata AKBP Boy Sutan Binanga Siregar mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






