SIANTAR
Setelah menempuh jalur hukum dengan mengadukan anaknya berinisial AM melakukan penghinaan ke Polres Siantar dan menggugatnya sebagai perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Advokat Daulat Sihombing SH, MH mengadukan oknum guru SMA Negeri 01 Siantar berinisial BN, SPd ke Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumut.
Pengaduan Daulat itu melalui Kuasa hukumnya dari Perkumpulan Sumut Watch, Edi Sudma Sihombing, SH dan Rudi Malau, SH secara tertulis dengan surat Nomor : 81/SW/III/2021, tanggal 29 Maret 2021.
Dalam pengaduan itu Tim kuasa hukum meminta agar Disdik menindak dan membina oknum guru BN karena sikap dan perilakunya dianggap tidak mencerminkan moral seorang guru yang seharusnya menjadi panutan dan contoh ditengah masyarakat.
Pasalnya, BN selaku tetangga yang tinggal bersebelahan rumah dengan kliennya (Daulat Sihombing-red) di Jalan Melanton Siregar Gg. Platinum, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar dianggap mempertontonkan sikap dan perilaku yang congkak, sombong dan sewenang- wenang. Dimana pertama, BN tidak mau membuat parit untuk kepentingan umum.
Kedua, BN secara sewenang- wenang menutup dan membendung parit yang berada diseberang jalan dengan timbunan tanah, batu- batuan dan tanam- tanaman jambu biji, pokat, pepaya, sere, rumput pagar dan lain- lain, hingga mengakibatkan rumah kliennya mengalami banjir.
Ketiga, BN membuat pagar tembok dan kenopi setinggi kurang lebih 3 meter yang menempel ke tembok dinding rumah kliennya hingga melewati tapal batal rumah kliennya. Keempat, BN membiarkan anaknya AM menghina kliennya dengan kata- kata, “Si borjong kau, tak tau adat kau, tak level kau dan tak punya otak kau” pada hari Jumat (13 /2/2021) pagi sekira pukul 10.00 – 11.30 WIB di Gang Platinum yang mengakibatkan kliennya merasa dilecehkan, dikerdilkan, diremehkan dan direndahkan.
Meskipun persoalan parit dan tembok pagar berikut kenopi yang dibangun menempel ke dinding bangunan rumah kliennya telah digugat sebagai perbuatan melawan hukum ke PN Siantar dengan Register Perkara Nomor : 35/Pdt.G/2021/PN Pms, dan persoalan penghinaan yang dilakukan anaknya AM telah dilaporkan ke Polres Kota Siantar dengan Laporan Polisi Nomor : STTLP/57/II/2021/SU/STR, tanggal 20 Februari 2021, bahkan telah diekspos secara luas diberbagai media massa, namun BN maupun anaknya AM sama sekali tidak menunjukkan itikad baik apapun untuk memperbaiki keadaan.
Malah BN maupun AM terkesan mengumbar provokasi terhadap kliennya dengan mendatangkan ke rumahnya sejumlah anak- anak muda hilir mudik, datang pergi baik pagi, siang dan malam dengan sepedamotor seolah hendak mengintimidasi kliennya.
Untuk itu Tim Kuasa Hukum, Edi Sudma Sihombing, SH dan Rudi Malau, SH meminta Kadisdik Prov Sumut agar membina dan menindak oknum guru BN karena apa yang dipertontonkan melanggar atau bertentangan dengan Kode Etik Guru, secara khusus Pasal 6 ayat (3) huruf h, yang mengatur “Guru memberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
“Saya melalui Tim Kuasa Hukum sudah melaporkan secara tertulis kepada Kadisdik Prov Sumut agar oknum guru BN itu dibina dan ditindak tegas,”kata Advokat Daulat Sihombing melalui siaran pers nya, Senin (5/4/2021) sore.
Penulis : Rel
Editor : Freddy Siahaan






