SIANTAR
Andi Lesmana Manik dan Martua Marolop Aruan, keduanya terdakwa perkara kelalaian kerja di PT Agung Beton Persada Utama (ABPU) dituntut hukuman masing masing 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan selama dijalani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahma Hayati Sinaga, SH dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (12/4/2021) siang sekira pukul 12.15 Wib.
JPU Rahma Hayati Sinaga SH mengatakan berdasarkan fakta persidangan perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kealpannya mengakibatkan orang lain mendapatkan luka-luka berat” dalam Pasal 360 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
Hal hal memberatkan akibat perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan saksi korban Teguh Syahputra Ginting mengalami luka berat berupa cacat pada tangan kirinya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak mengakui kesalahannya. Sedangkan hal meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum.
Sesuai surat dakwaan JPU, Perbuatan itu dilakukan kedua terdakwa pada hari Rabu (15/4/2020) siang sekira pukul 11.15 WIB di PT. Agung Beton Persada Utama, Jalan Medan Km. 7,5 Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.
Pagi harinya sekira pukul 08.00 WIB saksi korban mulai bekerja seperti biasa di PT. ABPU bersama temannya yang juga BHL bernama saksi Kevin Wayan Nugraha. Selanjutnya pukul 11.00 WIB produksi beton berhenti dan seluruh mesin batching plant serta mesin conveyor telah dimatikan kemudian seluruh truk mixer telah keluar dari wilayah pabrik (perusahaan),
Lalu saksi korban turun menuju areal mesin conveyor bawah, saat itu saksi korban melihat karet belting conveyor bawah telah robek makanya banyak material batu tersangkut di karet belting sehingga saksi korban yang sebelumnya mendapat perintah dari terdakwa Martua Marolop Aruan selaku Kepala Batching Plant agar saksi korban dan saksi Kevin Wayan Nugraha membersihkan material batu dari karet belting yang robek saat mesin mati.
Mengingat itu saksi korban pun langsung mulai membersihkan karet belting pada mesin conveyor agar material dapat dihantarkan dengan baik ke mesin batching plant, namun sekitar pukul 11.15 WIB saat saksi korban masih membersihkan karet belting tiba-tiba mesin batching plant dihidupkan terdakwa Andi Lesmana Manik selaku asisten operator (penuntutan dilakukan terpisah) atas suruhan dari terdakwa Martua sebelumnya.
Karena produksi akan dimulai lagi dan bersamaan dengan itu mesin conveyor pun turut menyala sehingga mengakibatkan tangan saksi korban yang berada diposisi karet belting conveyor menjadi tertarik dan masuk ke dalam mesin conveyor. Terdakwa Martua menjerit-jerit minta tolong sampai beberapa saat namun teredam oleh suara mesin yang kuat. Suara saksi korban terdengar saksi Kevin Wayan Nugraha yang berada di atas mesin conveyor atas dan menjerit melihat kondisi saksi korban dan berteriak kepada terdakwa Andi Lesmana Manik untuk mematikan mesin.
Terdakwa Andi Lesmana Manik pun mematikan kedua mesin dan bersama-sama karyawan lain menolong saksi korban lalu mengeluarkan tangan saksi korban dari dalam mesin conveyor dan membawa saksi korban ke Rumah Sakit Vita Insani untuk mendapatkan pertolongan.
Akibat perbuatan itu saksi korban Teguh Syahputra Ginting mengalami luka berat sesuai Visum Et Repertum No : 35847/RM/VER/X/2020 tanggal 1 Oktober 2020 an. Teguh Syahputra Ginting yang dibuat dan dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Sersanta Bakti Pinem, SpB, dokter pada Rumah Sakit Vita Insani Kota Siantar dengan hasil pemeriksaan : mengalami luka robek (luka terbuka sampai ketiak) pada dada kiri (tembus ke rongga dada).
Sementara itu kedua terdakwa melalui Penasehat Hukum, Abdi Purba SH dan Eljones Simanjuntak SH mengatakan tidak sependapat dengan tuntutan hukuman kedua terdakwa oleh JPU tersebut sehingga klien nya mengajukan nota pembelaan atau Pledoi Tertulis.
Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Derman P Nababan, SH, MH menunda persidangan hingga Minggus depannya Senin (19/4/2021) dengan agenda pembacaan Pledoi Tertulis Penasehat Hukum kedua terdakwa.
Ditempat terpisah, Eljones Simanjuntak SH selaku Tim Pengacara kedua terdakwa dikonfirmasi mengatakan tuntutan hukuman kedua terdakwa oleh JPU tersebut tidaklah sesuai dengan fakta persidangan. Dimana berdasarkan fakta persidangan bukan kedua terdakwa yang diminta pertanggung jawaban hukum atas kejadian yang dialami saksi korban tersebut.
“Kami tidak sependapat dengan JPU. Menurut hemat kami dari fakta, bukan kedua terdakwa yang diminta pertanggungjawaban hukum atas kejadian yang dialami korban. Jadi kami mengajukan pledoi tertulis,”kata Eljones Simanjuntak singkat.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan