Media Online Jurnal X
Senin, 19 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALPematang Siantar
Eljones Simanjuntak SH Pengacara Terdakwa Andi Lesmana Manik dan Martua Marolop Aruan

Eljones Simanjuntak SH Pengacara Terdakwa Andi Lesmana Manik dan Martua Marolop Aruan

Dua Terdakwa Kelalaian Kerja Dituntut 4 Tahun Penjara, Pengacara Ajukan Pledoi

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
12 April 2021 | 23:51 WIB
inPematang Siantar, SIDANG
AA
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0000.mp4
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Andi Lesmana Manik dan Martua Marolop Aruan, keduanya terdakwa perkara kelalaian kerja di PT Agung Beton Persada Utama (ABPU) dituntut hukuman masing masing 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan selama dijalani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahma Hayati Sinaga, SH dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (12/4/2021) siang sekira pukul 12.15 Wib.

JPU Rahma Hayati Sinaga SH mengatakan berdasarkan fakta persidangan perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kealpannya mengakibatkan orang lain mendapatkan luka-luka berat” dalam Pasal 360 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.

Hal hal memberatkan akibat perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan saksi korban Teguh Syahputra Ginting mengalami luka berat berupa cacat pada tangan kirinya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak mengakui kesalahannya. Sedangkan hal meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum.

Sesuai surat dakwaan JPU, Perbuatan itu dilakukan kedua terdakwa pada hari Rabu (15/4/2020) siang sekira pukul 11.15 WIB di PT. Agung Beton Persada Utama, Jalan Medan Km. 7,5 Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.

Pagi harinya sekira pukul 08.00 WIB saksi korban mulai bekerja seperti biasa di PT. ABPU bersama temannya yang juga BHL bernama saksi Kevin Wayan Nugraha. Selanjutnya pukul 11.00 WIB produksi beton berhenti dan seluruh mesin batching plant serta mesin conveyor telah dimatikan kemudian seluruh truk mixer telah keluar dari wilayah pabrik (perusahaan),

Lalu saksi korban turun menuju areal mesin conveyor bawah, saat itu saksi korban melihat karet belting conveyor bawah telah robek makanya banyak material batu tersangkut di karet belting sehingga saksi korban yang sebelumnya mendapat perintah dari terdakwa Martua Marolop Aruan selaku Kepala Batching Plant agar saksi korban dan saksi Kevin Wayan Nugraha membersihkan material batu dari karet belting yang robek saat mesin mati.

Mengingat itu saksi korban pun langsung mulai membersihkan karet belting pada mesin conveyor agar material dapat dihantarkan dengan baik ke mesin batching plant, namun sekitar pukul 11.15 WIB saat saksi korban masih membersihkan karet belting tiba-tiba mesin batching plant dihidupkan terdakwa Andi Lesmana Manik selaku asisten operator (penuntutan dilakukan terpisah) atas suruhan dari terdakwa Martua sebelumnya.

Karena produksi akan dimulai lagi dan bersamaan dengan itu mesin conveyor pun turut menyala sehingga mengakibatkan tangan saksi korban yang berada diposisi karet belting conveyor menjadi tertarik dan masuk ke dalam mesin conveyor. Terdakwa Martua menjerit-jerit minta tolong sampai beberapa saat namun teredam oleh suara mesin yang kuat. Suara saksi korban terdengar saksi Kevin Wayan Nugraha yang berada di atas mesin conveyor atas dan menjerit melihat kondisi saksi korban dan berteriak kepada terdakwa Andi Lesmana Manik untuk mematikan mesin.

Terdakwa Andi Lesmana Manik pun mematikan kedua mesin dan bersama-sama karyawan lain menolong saksi korban lalu mengeluarkan tangan saksi korban dari dalam mesin conveyor dan membawa saksi korban ke Rumah Sakit Vita Insani untuk mendapatkan pertolongan.

Akibat perbuatan itu saksi korban Teguh Syahputra Ginting mengalami luka berat sesuai Visum Et Repertum No : 35847/RM/VER/X/2020 tanggal 1 Oktober 2020 an. Teguh Syahputra Ginting yang dibuat dan dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Sersanta Bakti Pinem, SpB, dokter pada Rumah Sakit Vita Insani Kota Siantar dengan hasil pemeriksaan : mengalami luka robek (luka terbuka sampai ketiak) pada dada kiri (tembus ke rongga dada).

Sementara itu kedua terdakwa melalui Penasehat Hukum, Abdi Purba SH dan Eljones Simanjuntak SH mengatakan tidak sependapat dengan tuntutan hukuman kedua terdakwa oleh JPU tersebut sehingga klien nya mengajukan nota pembelaan atau Pledoi Tertulis.

Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Derman P Nababan, SH, MH menunda persidangan hingga Minggus depannya Senin (19/4/2021) dengan agenda pembacaan Pledoi Tertulis Penasehat Hukum kedua terdakwa.

Ditempat terpisah, Eljones Simanjuntak SH selaku Tim Pengacara kedua terdakwa dikonfirmasi mengatakan tuntutan hukuman kedua terdakwa oleh JPU tersebut tidaklah sesuai dengan fakta persidangan. Dimana berdasarkan fakta persidangan bukan kedua terdakwa yang diminta pertanggung jawaban hukum atas kejadian yang dialami saksi korban tersebut.

“Kami tidak sependapat dengan JPU. Menurut hemat kami dari fakta, bukan kedua terdakwa yang diminta pertanggungjawaban hukum atas kejadian yang dialami korban. Jadi kami mengajukan pledoi tertulis,”kata Eljones Simanjuntak singkat.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share50Tweet32SendShare

Berita Terkait

Personil Polsek Siantar Timur saat pengecekan di TKP
BERITA

Polsek Siantar Timur Respon Laporan Call Center 110, Mediasi Perselisihan Parkir di Suzuya Merdeka Mall

18 Oktober 2026 | 18:48 WIB

PEMATANGSIANTAR II Personel Polsek Siantar Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait perselisihan pengelolaan lahan parkir...

Read more
AIPTU Alexander dan AIPTU Welinton Nababan patroli Kampung Bebas dari Narkoba di Jalan Tanah Jawa
BERITA

Polsek Siantar Barat Gelar Patroli Kampung Bebas Narkoba di Jalan Tanah Jawa

18 Oktober 2026 | 18:42 WIB

PEMATANGSIANTAR II Personel Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat melaksanakan patroli Kampung Bebas dari Narkoba di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar...

Read more
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Pos Kamling Merah Putih
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Pos Kamling Merah Putih, Wujudkan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif

18 Oktober 2026 | 15:23 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan melaksanakan kegiatan SALING (Sapa Siskamling)...

Read more
Tersangka YHP dan barang bukti
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pria Asal Marubun Jaya Miliki Ganja 470 Gram di Jalan Jati 

18 Oktober 2026 | 14:57 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan SH berhasil mengungkap pria asal Kabupaten...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Iswanda Ramli Desak Rumah Sakit Benahi Layanan UHC, Jangan Abaikan Pasien Karena Kamar Penuh

19 Oktober 2026 | 01:50 WIB
BERITA

Minggu Kasih Bersama Jemaat HKBP Sudirman, Kapolda Sumut Serukan Perang Narkoba, Ajak Masyarakat Sumut Jaga Kamtibmas

18 Oktober 2026 | 23:45 WIB
Narkoba

Operasi Sarang Narkoba di Balige, Polisi Amankan Tiga Wanita Positif Narkoba di Rumah Kos

18 Oktober 2026 | 23:34 WIB
BERITA

Safari Minggu Kasih di HKBP Serbelawan, Kapolres Simalungun Bagikan Paket Makanan dan Ajak Jemaat Jauhi Narkoba dan Judol

18 Oktober 2026 | 23:02 WIB
BERITA

Cek Pelayanan SPKT Polsek Dolok Batu Nanggar, Kapolres Simalungun Tegaskan Layanan Cepat, Humanis, dan Tidak Dipersulit

18 Oktober 2026 | 22:52 WIB
Medan

Nekat Jeguk Suami di Rutan Medan Bawa Sabu dan Ektasi Dalam Dompet, Wanita Ini Diserahkan Ke Polisi

18 Oktober 2026 | 22:44 WIB
BERITA

Desil Jadi Soal, Rumah Kontrak Masuk Desil 8, Disanggah Lewat Perlinsos Pakai Foto Kamar Mandi Malah Jadi Desil 6, Binsar Simarmata Desak BPS Evaluasi

18 Oktober 2026 | 22:34 WIB
BERITA

Agus Setiawan Dorong Pelaku UMKM Daftar NIB dan SIP-Kurasi Agar Naik Kelas, Diskop UKM Perindag Medan Diminta Proaktif Membantu

18 Oktober 2026 | 22:27 WIB
BERITA

Viral Dugaan Tawaran Konten Kreator Rp 80 Juta Bungkam Isu Karhutla, Ihwan Ritonga Desak Ditressiber Polda Sumut Bertindak

18 Oktober 2026 | 22:21 WIB
BERITA

Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Tawuran di Kawasan Tanjung Mulia Medan, Sita Sajam dan Anak Panah

18 Oktober 2026 | 18:57 WIB
BERITA

Polsek Siantar Timur Respon Laporan Call Center 110, Mediasi Perselisihan Parkir di Suzuya Merdeka Mall

18 Oktober 2026 | 18:48 WIB
BERITA

Polsek Siantar Barat Gelar Patroli Kampung Bebas Narkoba di Jalan Tanah Jawa

18 Oktober 2026 | 18:42 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis