SIANTAR
Boy Dora Samosir (35) dikenal Bandar Narkoba Kota Siantar dan Anggotanya Dipa Pratama Hasibuan (31) diputus hukuman atau vonis masing masing 9 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Diketuai Derman P Nababan SH, MH dalam sidang secara virtual perkara narkotika jenis shabu, Rabu (14/4/2021) siang.
Majelis Hakim juga menghukum kedua terdakwa membayarkan denda denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara 3 bulan penjara. Vonis kedua terdakwa itu lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman kedua terdakwa masing masing 14 tahun penjara denda Rp1 Miliar subsidiar 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahma Hayati Sinaga SH.
Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim sependapat dengan JPU Rahma Hayati Sinaga SH bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjual, membeli, narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dalam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwan alternatif pertama dakwaan penuntut umum.
Hal-hal memberatkan terdakwa Boy Dora dan Dipa Pratama tidak mendukung program Pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas peredaran narkoba, terdakwa Boy Dora sudah berkali kali dihukum dalam perkara narkotika sebelumnya dan terdakwa Dipa Pratama sudah pernah dihukum. Sedangkan hal hal meringankan tidak ditemukan.
Keduanya ditangkap saksi saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar hari Jumat (16/10/2020) malam sekira pukul 22.00 WIB di rumah kontrakan Jalan Melanthon Siregar Gang Barito A Blok IV Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar.
Terdakwa Boy Dora membuang 1 paket besar shabu didalam kamar mandi, dari dalam kamar tidur dibawah tempat tidur ditemukan 1 paket besar shabu,1 paket sedang shabu, dan 1 unit timbangan digital, lalu dari atas lemari didalam kamar ditemukan 1 bungkus plastik klip kosong, dan dari atas lantai di dalam kamar ditemukan 1 buah plastik klip warna putih dan 1 unit HP merk Oppo serta dari atas tempat tidur didalam kamar ditemukan 1 unit HP merk Vivo,
Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 8415/ NNF / 2020 tanggal 10 Agustus 2020 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Debora M Hutagaol, S.Si, Apt dan Hendri D. Ginting, S.Si, masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Polri Cabang Medan menyimpulkan bahwa barang bukti Boy Dora Samosir dan Dipa Pratama Hasibuan yang diperiksa berupa : 1 bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 gram Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No : 485/IL.10040.00/2020 tanggal 17 Oktober 2020 dibuat dan ditandatangani Darma Satria sebagai Pimpinan Cabang Perum Pegadaian Kantor Cabang Pematangsiantar, dengan hasil penimbangan atas barang bukti yang disita dari terdakwa Boy Dora Samosir dan Dipa Pratama Hasibuan berupa 2 paket narkotika diduga jenis shabu dan 1 paket narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 49,77 gram dan total berat bersih 49,01 gram.
Usai membacakan vonis kedua terdakwa itu, Ketua Majelis Hakim Derman P Nababan, SH, MH menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada kedua terdakwa JPU berpikir pikir untuk menyatakan sikap apa menerima atau banding atas vonis kedua terdakwa itu.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan