Media Online Jurnal X
Sabtu, 24 Januari 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Terdakwa Boy Dora Samosir dan Dipa Pratama Hasibuan saat sidang virtual di Lapas Klas IIA Pematangsiantar

Terdakwa Boy Dora Samosir dan Dipa Pratama Hasibuan saat sidang virtual di Lapas Klas IIA Pematangsiantar

Boy Dora Samosir dan Dipa Pratama Hasibuan Di Divonis 9 Tahun dan 6 Bulan Penjara di PN Siantar

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
14 April 2021 | 19:16 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Boy Dora Samosir (35) dikenal Bandar Narkoba Kota Siantar dan Anggotanya Dipa Pratama Hasibuan (31) diputus hukuman atau vonis masing masing 9 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Diketuai Derman P Nababan SH, MH dalam sidang secara virtual perkara narkotika jenis shabu, Rabu (14/4/2021) siang.

Majelis Hakim juga menghukum kedua terdakwa membayarkan denda denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara 3 bulan penjara. Vonis kedua terdakwa itu lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman kedua terdakwa masing masing 14 tahun penjara denda Rp1 Miliar subsidiar 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahma Hayati Sinaga SH.

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim sependapat dengan JPU Rahma Hayati Sinaga SH bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjual, membeli, narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dalam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwan alternatif pertama dakwaan penuntut umum.

Hal-hal memberatkan terdakwa Boy Dora dan Dipa Pratama tidak mendukung program Pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas peredaran narkoba, terdakwa Boy Dora sudah berkali kali dihukum dalam perkara narkotika sebelumnya dan terdakwa Dipa Pratama sudah pernah dihukum. Sedangkan hal hal meringankan tidak ditemukan.

Keduanya ditangkap saksi saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar hari Jumat (16/10/2020) malam sekira pukul 22.00 WIB di rumah kontrakan Jalan Melanthon Siregar Gang Barito A Blok IV Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar.

Terdakwa Boy Dora membuang 1 paket besar shabu didalam kamar mandi, dari dalam kamar tidur dibawah tempat tidur ditemukan 1 paket besar shabu,1 paket sedang shabu, dan 1 unit timbangan digital, lalu dari atas lemari didalam kamar ditemukan 1 bungkus plastik klip kosong, dan dari atas lantai di dalam kamar ditemukan 1 buah plastik klip warna putih dan 1 unit HP merk Oppo serta dari atas tempat tidur didalam kamar ditemukan 1 unit HP merk Vivo,

Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 8415/ NNF / 2020 tanggal 10 Agustus 2020 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Debora M Hutagaol, S.Si, Apt dan Hendri D. Ginting, S.Si, masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Polri Cabang Medan menyimpulkan bahwa barang bukti Boy Dora Samosir dan Dipa Pratama Hasibuan yang diperiksa berupa : 1 bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 gram Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No : 485/IL.10040.00/2020 tanggal 17 Oktober 2020 dibuat dan ditandatangani Darma Satria sebagai Pimpinan Cabang Perum Pegadaian Kantor Cabang Pematangsiantar, dengan hasil penimbangan atas barang bukti yang disita dari terdakwa Boy Dora Samosir dan Dipa Pratama Hasibuan berupa 2 paket narkotika diduga jenis shabu dan 1 paket narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 49,77 gram dan total berat bersih 49,01 gram.

Usai membacakan vonis kedua terdakwa itu, Ketua Majelis Hakim Derman P Nababan, SH, MH menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada kedua terdakwa JPU berpikir pikir untuk menyatakan sikap apa menerima atau banding atas vonis kedua terdakwa itu.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share86Tweet54SendShare

Berita Terkait

Pelaku JRS alias Roy dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Roy Miliki Sabu 1.26 Gram di Jalan SM. Raja

23 Januari 2026 | 23:29 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama Katim AIPTU Thamrin Harahap dan...

Read more
Jenajah korban saat di ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragh dan nenek kandung korban Rista boru Sinaga menangis histeris
LAKA LANTAS

Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api Itu Siswi SMP Mars dan Anak Tunggal

23 Januari 2026 | 22:59 WIB

PEMATANGSIANTAR II Identitas jenajah Wanita tanpa identitas (Mrs X) tewas ditabrak kereta api di Kota Pematangsiantar diketahui siswi Kelas IX...

Read more
Pelaku DS dan barang bukti 
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis DS Miliki 11 Paket Sabu

23 Januari 2026 | 01:27 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama Katim AIPTU Thamrin Harahap dan Brigadir...

Read more
Pelaku RLT dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pemaatangsiantar Tangkap Residivis RLT Diduga Edarkan 13 Paket Sabu di Jalan Melanthon Siregar

23 Januari 2026 | 01:07 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil mengungkap dugaan peredaran 13 paket...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wakil Walikota Tanjungbalai Pimpin Penataan Kota dan Penertiban PKL di Kawasan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

23 Januari 2026 | 23:50 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Roy Miliki Sabu 1.26 Gram di Jalan SM. Raja

23 Januari 2026 | 23:29 WIB
BERITA

HUT ke-79 Megawati Soekarnoputri, DPC PDI Perjuangan Kota Medan Potong Tumpeng dan Pelepasan Burung ke Alam

23 Januari 2026 | 23:20 WIB
Kabupaten Simalungun

Tabrakan Beruntun di Dolok Kahean, Pengendara GL Pro Tewas Ditempat

23 Januari 2026 | 23:12 WIB
LAKA LANTAS

Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api Itu Siswi SMP Mars dan Anak Tunggal

23 Januari 2026 | 22:59 WIB
BERITA

AKP Jonny Pardede SH Resmi Menjabat Kasat Resnarkoba Polres Tanah Karo

23 Januari 2026 | 20:01 WIB
Narkoba

Polres Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi 60 Gram Sabu dari Malaysia dan 2 Orang Ditangkap

23 Januari 2026 | 19:27 WIB
Medan

Jalan Jermal VII Digempur, Polisi Amankan 8 Terduga Pemakai Narkoba dan Barak Dibakar

23 Januari 2026 | 18:16 WIB
BERITA

Peringati Isra’ Mi’raj, Personel Polres Tanjungbalai Gelar Aksi Bersih Bersih Musholla

23 Januari 2026 | 14:03 WIB
BERITA

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun Siap Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

23 Januari 2026 | 13:02 WIB
Medan

Sisir Kawasan Belawan, Brimob Polda Sumut dan Polres Belawan Amankan 17 Orang Terduga Pelaku Pungli

23 Januari 2026 | 10:40 WIB
Medan

Operasi Skala Besar di Desa Percut, Personil Gabungan Amankan 16 Orang dan Robohkan Barak Narkoba

23 Januari 2026 | 10:19 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita