Media Online Jurnal X
Selasa, 21 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALPematang Siantar
Terdakwa Boy Dora Samosir dan Dipa Pratama Hasibuan saat sidang virtual di Lapas Klas IIA Pematangsiantar

Terdakwa Boy Dora Samosir dan Dipa Pratama Hasibuan saat sidang virtual di Lapas Klas IIA Pematangsiantar

Boy Dora Samosir dan Dipa Pratama Hasibuan Di Divonis 9 Tahun dan 6 Bulan Penjara di PN Siantar

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
14 April 2021 | 19:16 WIB
inPematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Boy Dora Samosir (35) dikenal Bandar Narkoba Kota Siantar dan Anggotanya Dipa Pratama Hasibuan (31) diputus hukuman atau vonis masing masing 9 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Diketuai Derman P Nababan SH, MH dalam sidang secara virtual perkara narkotika jenis shabu, Rabu (14/4/2021) siang.

Majelis Hakim juga menghukum kedua terdakwa membayarkan denda denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara 3 bulan penjara. Vonis kedua terdakwa itu lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman kedua terdakwa masing masing 14 tahun penjara denda Rp1 Miliar subsidiar 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahma Hayati Sinaga SH.

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim sependapat dengan JPU Rahma Hayati Sinaga SH bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjual, membeli, narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dalam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwan alternatif pertama dakwaan penuntut umum.

Hal-hal memberatkan terdakwa Boy Dora dan Dipa Pratama tidak mendukung program Pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas peredaran narkoba, terdakwa Boy Dora sudah berkali kali dihukum dalam perkara narkotika sebelumnya dan terdakwa Dipa Pratama sudah pernah dihukum. Sedangkan hal hal meringankan tidak ditemukan.

Keduanya ditangkap saksi saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar hari Jumat (16/10/2020) malam sekira pukul 22.00 WIB di rumah kontrakan Jalan Melanthon Siregar Gang Barito A Blok IV Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar.

Terdakwa Boy Dora membuang 1 paket besar shabu didalam kamar mandi, dari dalam kamar tidur dibawah tempat tidur ditemukan 1 paket besar shabu,1 paket sedang shabu, dan 1 unit timbangan digital, lalu dari atas lemari didalam kamar ditemukan 1 bungkus plastik klip kosong, dan dari atas lantai di dalam kamar ditemukan 1 buah plastik klip warna putih dan 1 unit HP merk Oppo serta dari atas tempat tidur didalam kamar ditemukan 1 unit HP merk Vivo,

Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 8415/ NNF / 2020 tanggal 10 Agustus 2020 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Debora M Hutagaol, S.Si, Apt dan Hendri D. Ginting, S.Si, masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Polri Cabang Medan menyimpulkan bahwa barang bukti Boy Dora Samosir dan Dipa Pratama Hasibuan yang diperiksa berupa : 1 bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 gram Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No : 485/IL.10040.00/2020 tanggal 17 Oktober 2020 dibuat dan ditandatangani Darma Satria sebagai Pimpinan Cabang Perum Pegadaian Kantor Cabang Pematangsiantar, dengan hasil penimbangan atas barang bukti yang disita dari terdakwa Boy Dora Samosir dan Dipa Pratama Hasibuan berupa 2 paket narkotika diduga jenis shabu dan 1 paket narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 49,77 gram dan total berat bersih 49,01 gram.

Usai membacakan vonis kedua terdakwa itu, Ketua Majelis Hakim Derman P Nababan, SH, MH menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada kedua terdakwa JPU berpikir pikir untuk menyatakan sikap apa menerima atau banding atas vonis kedua terdakwa itu.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share86Tweet54SendShare

Berita Terkait

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn sambut silaturahmi Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pematangsiantar.
BERITA

Wesly Silalahi Sambut Silaturahmi DMI Kota Pematangsianțar

21 Juli 2026 | 18:10 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Staf Ahli Bidang Pemerintahan Muhammad Hamdani Lubis SH menyambut silaturahmi...

Read more
DPC API Kota Pematangsiantar saat mendoakan Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi
BERITA

Wesly Silalahi Terima audiensi DPC API Kota Pematangsiantar

21 Juli 2026 | 18:03 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Fidelis Edy Suranta...

Read more
Tim SAR gabungan evakuasi jenazah kedua yang ditemukan di lantai dua Kompleks Grand Polonia. (Foto Ist)
BERITA

Korban Kedua Ledakan Kompleks Grand Polonia Kembali Ditemukan di Lantai Dua Nomor 3 B

21 Juli 2026 | 17:20 WIB

MEDAN II Tim SAR gabungan kembali menemukan satu jenazah korban ledakan di perumahan elite bernomor 3 B Kompleks Grand Polonia,...

Read more
Jenajah Siswa Calon TNI AD, GGG saat diberangkatkan dari ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar
BERITA

Jenajah Siswa Calon TNI AD Diberangkatkan ke Kampung Halamannya di Nias Barat

21 Juli 2026 | 17:04 WIB

PEMATANGSIANTAR II Komandan Resimen Induk Kodam I/Bukit Barisan (Danrindam I/BB) Brigadir Jenderal TNI Abdul Razak Rangkuti, S.Sos. M.Han. M.Si secara...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wesly Silalahi Sambut Silaturahmi DMI Kota Pematangsianțar

21 Juli 2026 | 18:10 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Terima audiensi DPC API Kota Pematangsiantar

21 Juli 2026 | 18:03 WIB
BERITA

Korban Kedua Ledakan Kompleks Grand Polonia Kembali Ditemukan di Lantai Dua Nomor 3 B

21 Juli 2026 | 17:20 WIB
BERITA

Jenajah Siswa Calon TNI AD Diberangkatkan ke Kampung Halamannya di Nias Barat

21 Juli 2026 | 17:04 WIB
BERITA

Propam Polres Simalungun Cek Kelengkapan Administrasi dan Inventaris Senpi di Polsek Pamatang Silima Huta

21 Juli 2026 | 14:54 WIB
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Amankan Pria Asal Sergai Bawa 11 Paket Sabu di Dolok Batu Nanggar

21 Juli 2026 | 12:56 WIB
BERITA

Tim Dokkes Polres Simalungun Pastikan Keamanan Ribuan Porsi Makanan Program MBG

21 Juli 2026 | 12:52 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Kukuhkan Pengurus Persatuan Purnawirawan Polri Periode 2026-2031

21 Juli 2026 | 12:43 WIB
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Aseng Sedangkan Ompong Diduga Pemasok Sabu Diburon

21 Juli 2026 | 12:08 WIB
BERITA

Ledakan di Kompleks Grand Polonia, 1 Korban Meninggal Ditemukan di Reruntuhan Bangunan Rumah Nomor 3B

21 Juli 2026 | 10:23 WIB
BERITA

Ketua Peradi Dwi Ngai Sinaga Ingatkan Hotman Paris Hargai Wartawan Karena Bagian dari Demokrasi

21 Juli 2026 | 09:54 WIB
BERITA

Dukung Ketapang, Bahbinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Petani Binaan Panen Jagung

21 Juli 2026 | 09:08 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep