Media Online Jurnal X
Sabtu, 24 Januari 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar

LBH SS Ajukan Pledoi Tak Terima Anak Pemilik Kos di Siantar Dituntut Hukuman Mati Perkara 23 Kg Shabu di PN Medan

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
15 April 2021 | 00:39 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Lembaga Bantuan Hukum Siantar Simalungun (LBH SS) diwakili Pengacara Ruth Naola M Purba, SH mengajukan nota pembelaan (Pledoi) tertulis tak terima kliennya terdakwa Chairul Aswad alias Irul (36) anak salah satu pemilik kos di Kota Siantar dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova, SH dalam sidang perkara 23 Kilogram (Kg) narkotika jenis shabu secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/3/2021) siang sekira pukul 14.00 Wib.

Dalam sidang dipimpin Majelis Hakim Diketuai Syafril P Batubara SH, MH, Jaksa juga menuntut hukuman mati dua rekannya, Viktor Yudha Aritonang alias Viktor dan Afri Andi alias Kodok.
Jaksa membuktikan ketiga terdakwa itu bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perkara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman beratnya membeli beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan pertama penuntut umum.

Sementara itu Terdakwa Chairul Aswad alias Irul melalui Pengacara Ruth Naola M Purba, SH mengatakan pihaknya tidak setuju akan tuntutan hukuman klien nya itu sehingga akan mengajukan Pledoi tertulis. “Kami akan mengajukan Pledoi tertulis, Majelis Hakim,”kata Pengacara akrab dipanggil Ruth Purba itu.

Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Syafril P Batubara SH, MH menutup persidangan dan membuka persidangan kembali hari Selasa depan dengan agenda pembacaan Pledoi tertulis Pengacara terdakwa Chairul Aswad alias Irul.

Ditempat terpisah, Ruth Naola M Purba, SH Pengacara Terdakwa Chairul Aswad alias Irul dikonfirmasi membenarkan pihaknya mengajukan Pledoi tertulis sebab tuntutan hukuman klien nya itu tidak adil karena kliennya hanya disuruh saja dan belum smpat menikmati hasil serta ada pengembangan dari Polda Sumut yang langsung menuju ke rumah pemilik barang (Shabu-red) panggilannya si Papi di Jakarta.

Ruth menambahkan kliennya dan dua terdakwa yang juga dituntut hukuman mati itu seharusnya mendapat keringanan karena berani mengungkap si pemilik barang yang sebenarnya. Parahnya lagi Pihak Polda Sumut dan pihak Polres di jakarta tidak ada upaya menangkap si pemilik barang, padahal sudah sampai di rumah si pemilik sabu trsebut dengan alasan takut terjadi tembak menembak yang mengenai masyarakat yang tinggal di dekat si pemilik barang.

“Tuntutan hukuman mati kepada klien kami itu tidak adil, seharusnya diberikan keringanan. Jadi kami akan jelaskan semua nya dalam Pledoi tertulis nantinya dengan harapan Majelis Hakim bisa mempertimbangkan untuk memutuskan yang seadil adilnya,”kata Ruth Purba mengakhiri.

Sesuai surat dakwaan, kasus ini bermula pada 12 Juni 2020, terdakwa Daniel Edi dihubungi Robet alias Michele alias Om alias Papi, membicarakan pekerjaan membawa paket sabu dari Medan tujuan Jakarta. Setelah pekerjaan diterima pada 13 Juni 2020, terdakwa Daniel bertemu Chairul Aswad di Jakarta dan membicarakan pekerjaan pengiriman paket shabu tersebut.

Kemudian, terdakwa Daniel akan berikan upah Chairul Aswad Rp 50 juta apabila paket shabu berhasil sampai di Jakarta. Lebih lanjut, pada 15 Juni 2020, terdakwa Daniel bersama Chairul Aswad langsung berangkat dari Jakarta menuju ke Medan menggunakan mobil rental Toyota Avanza B 2436 SKQ.

Saat tiba di Pelabuhan Merak terdakwa Daniel mendapat telepon dari bos Papi, yang intinya mengabari bahwa paket sabu telah sampai di Medan dan terdakwa disuruh mengambilnya di Deli Hotel Jalan Abdullah Lubis Medan. Kemudian, terdakwa Daniel menyuruh Viktor Yudha Aritonang mengambil paket sabu dan akan ada orang menghubunginya. Setelah itu, terdakwa Daniel bersama dengan Chairul Aswad langsung berangkat menuju Medan.

Singkat cerita, pada 18 Juni 2020, terdakwa Daniel menyuruh Chairul ke Medan mengurus truk mengangkut kol. Terdakwa Daniel yang tiba lebih dahulu, kemudian menemui Afri Andi alias Kodok dirumahnya di Jalan Eka Suka, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Berselang kemudian, Chairul tiba dirumah yang sama.

Daniel kemudian menghubungi Viktor Yudha menyuruh menjemput paket shabu menggunakan mobil Avanza didepan Asrama Haji Medan. Setelah paket sabu diterima, Chairul dan Afri Andi membawa mobil berisi paket shabu ke gudang kol di Seribu Dolok. Lalu terdakwa Daniel memberikan uang Rp7,5 juta kepada Viktor Yudha, setelah terdakwa Daniel pergi ke kost Chairul di Siantar.

Pada 19 Juni 2020, Chairul dan Afri Andi tiba di kost dan mengatakan paket shabu sudah di truck pengangkut sayur kol. Menurut rencana, paket sabu itu akan mereka bawa ke Jakarta keesokan harinya. Namun sekira pukul 23.00 Wib, saat terdakwa sedang berada di depan kost suci di , tiba-tiba datang petugas Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap Daniel.

Sebelumnya petugas telah melakukan penangkapan terhadap Chairul Aswad, Afri Andi dan Viktor Yudha Aritonang, sebutnya. Dari hasil penangkapan, petugas menemukan 3 karung goni berisi sabu seberat 23 kg bertuliskan Guanyingwang dari dalam mobil Avanza.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share142Tweet89SendShare

Berita Terkait

Pelaku JRS alias Roy dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Roy Miliki Sabu 1.26 Gram di Jalan SM. Raja

23 Januari 2026 | 23:29 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama Katim AIPTU Thamrin Harahap dan...

Read more
Jenajah korban saat di ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragh dan nenek kandung korban Rista boru Sinaga menangis histeris
LAKA LANTAS

Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api Itu Siswi SMP Mars dan Anak Tunggal

23 Januari 2026 | 22:59 WIB

PEMATANGSIANTAR II Identitas jenajah Wanita tanpa identitas (Mrs X) tewas ditabrak kereta api di Kota Pematangsiantar diketahui siswi Kelas IX...

Read more
Pelaku DS dan barang bukti 
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis DS Miliki 11 Paket Sabu

23 Januari 2026 | 01:27 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama Katim AIPTU Thamrin Harahap dan Brigadir...

Read more
Pelaku RLT dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pemaatangsiantar Tangkap Residivis RLT Diduga Edarkan 13 Paket Sabu di Jalan Melanthon Siregar

23 Januari 2026 | 01:07 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil mengungkap dugaan peredaran 13 paket...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wakil Walikota Tanjungbalai Pimpin Penataan Kota dan Penertiban PKL di Kawasan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

23 Januari 2026 | 23:50 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Roy Miliki Sabu 1.26 Gram di Jalan SM. Raja

23 Januari 2026 | 23:29 WIB
BERITA

HUT ke-79 Megawati Soekarnoputri, DPC PDI Perjuangan Kota Medan Potong Tumpeng dan Pelepasan Burung ke Alam

23 Januari 2026 | 23:20 WIB
Kabupaten Simalungun

Tabrakan Beruntun di Dolok Kahean, Pengendara GL Pro Tewas Ditempat

23 Januari 2026 | 23:12 WIB
LAKA LANTAS

Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api Itu Siswi SMP Mars dan Anak Tunggal

23 Januari 2026 | 22:59 WIB
BERITA

AKP Jonny Pardede SH Resmi Menjabat Kasat Resnarkoba Polres Tanah Karo

23 Januari 2026 | 20:01 WIB
Narkoba

Polres Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi 60 Gram Sabu dari Malaysia dan 2 Orang Ditangkap

23 Januari 2026 | 19:27 WIB
Medan

Jalan Jermal VII Digempur, Polisi Amankan 8 Terduga Pemakai Narkoba dan Barak Dibakar

23 Januari 2026 | 18:16 WIB
BERITA

Peringati Isra’ Mi’raj, Personel Polres Tanjungbalai Gelar Aksi Bersih Bersih Musholla

23 Januari 2026 | 14:03 WIB
BERITA

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun Siap Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

23 Januari 2026 | 13:02 WIB
Medan

Sisir Kawasan Belawan, Brimob Polda Sumut dan Polres Belawan Amankan 17 Orang Terduga Pelaku Pungli

23 Januari 2026 | 10:40 WIB
Medan

Operasi Skala Besar di Desa Percut, Personil Gabungan Amankan 16 Orang dan Robohkan Barak Narkoba

23 Januari 2026 | 10:19 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita