Media Online Jurnal X
Sabtu, 25 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar

LBH SS Ajukan Pledoi Tak Terima Anak Pemilik Kos di Siantar Dituntut Hukuman Mati Perkara 23 Kg Shabu di PN Medan

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
15 April 2021 | 00:39 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Lembaga Bantuan Hukum Siantar Simalungun (LBH SS) diwakili Pengacara Ruth Naola M Purba, SH mengajukan nota pembelaan (Pledoi) tertulis tak terima kliennya terdakwa Chairul Aswad alias Irul (36) anak salah satu pemilik kos di Kota Siantar dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova, SH dalam sidang perkara 23 Kilogram (Kg) narkotika jenis shabu secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/3/2021) siang sekira pukul 14.00 Wib.

Dalam sidang dipimpin Majelis Hakim Diketuai Syafril P Batubara SH, MH, Jaksa juga menuntut hukuman mati dua rekannya, Viktor Yudha Aritonang alias Viktor dan Afri Andi alias Kodok.
Jaksa membuktikan ketiga terdakwa itu bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perkara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman beratnya membeli beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan pertama penuntut umum.

Sementara itu Terdakwa Chairul Aswad alias Irul melalui Pengacara Ruth Naola M Purba, SH mengatakan pihaknya tidak setuju akan tuntutan hukuman klien nya itu sehingga akan mengajukan Pledoi tertulis. “Kami akan mengajukan Pledoi tertulis, Majelis Hakim,”kata Pengacara akrab dipanggil Ruth Purba itu.

Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Syafril P Batubara SH, MH menutup persidangan dan membuka persidangan kembali hari Selasa depan dengan agenda pembacaan Pledoi tertulis Pengacara terdakwa Chairul Aswad alias Irul.

Ditempat terpisah, Ruth Naola M Purba, SH Pengacara Terdakwa Chairul Aswad alias Irul dikonfirmasi membenarkan pihaknya mengajukan Pledoi tertulis sebab tuntutan hukuman klien nya itu tidak adil karena kliennya hanya disuruh saja dan belum smpat menikmati hasil serta ada pengembangan dari Polda Sumut yang langsung menuju ke rumah pemilik barang (Shabu-red) panggilannya si Papi di Jakarta.

Ruth menambahkan kliennya dan dua terdakwa yang juga dituntut hukuman mati itu seharusnya mendapat keringanan karena berani mengungkap si pemilik barang yang sebenarnya. Parahnya lagi Pihak Polda Sumut dan pihak Polres di jakarta tidak ada upaya menangkap si pemilik barang, padahal sudah sampai di rumah si pemilik sabu trsebut dengan alasan takut terjadi tembak menembak yang mengenai masyarakat yang tinggal di dekat si pemilik barang.

“Tuntutan hukuman mati kepada klien kami itu tidak adil, seharusnya diberikan keringanan. Jadi kami akan jelaskan semua nya dalam Pledoi tertulis nantinya dengan harapan Majelis Hakim bisa mempertimbangkan untuk memutuskan yang seadil adilnya,”kata Ruth Purba mengakhiri.

Sesuai surat dakwaan, kasus ini bermula pada 12 Juni 2020, terdakwa Daniel Edi dihubungi Robet alias Michele alias Om alias Papi, membicarakan pekerjaan membawa paket sabu dari Medan tujuan Jakarta. Setelah pekerjaan diterima pada 13 Juni 2020, terdakwa Daniel bertemu Chairul Aswad di Jakarta dan membicarakan pekerjaan pengiriman paket shabu tersebut.

Kemudian, terdakwa Daniel akan berikan upah Chairul Aswad Rp 50 juta apabila paket shabu berhasil sampai di Jakarta. Lebih lanjut, pada 15 Juni 2020, terdakwa Daniel bersama Chairul Aswad langsung berangkat dari Jakarta menuju ke Medan menggunakan mobil rental Toyota Avanza B 2436 SKQ.

Saat tiba di Pelabuhan Merak terdakwa Daniel mendapat telepon dari bos Papi, yang intinya mengabari bahwa paket sabu telah sampai di Medan dan terdakwa disuruh mengambilnya di Deli Hotel Jalan Abdullah Lubis Medan. Kemudian, terdakwa Daniel menyuruh Viktor Yudha Aritonang mengambil paket sabu dan akan ada orang menghubunginya. Setelah itu, terdakwa Daniel bersama dengan Chairul Aswad langsung berangkat menuju Medan.

Singkat cerita, pada 18 Juni 2020, terdakwa Daniel menyuruh Chairul ke Medan mengurus truk mengangkut kol. Terdakwa Daniel yang tiba lebih dahulu, kemudian menemui Afri Andi alias Kodok dirumahnya di Jalan Eka Suka, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Berselang kemudian, Chairul tiba dirumah yang sama.

Daniel kemudian menghubungi Viktor Yudha menyuruh menjemput paket shabu menggunakan mobil Avanza didepan Asrama Haji Medan. Setelah paket sabu diterima, Chairul dan Afri Andi membawa mobil berisi paket shabu ke gudang kol di Seribu Dolok. Lalu terdakwa Daniel memberikan uang Rp7,5 juta kepada Viktor Yudha, setelah terdakwa Daniel pergi ke kost Chairul di Siantar.

Pada 19 Juni 2020, Chairul dan Afri Andi tiba di kost dan mengatakan paket shabu sudah di truck pengangkut sayur kol. Menurut rencana, paket sabu itu akan mereka bawa ke Jakarta keesokan harinya. Namun sekira pukul 23.00 Wib, saat terdakwa sedang berada di depan kost suci di , tiba-tiba datang petugas Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap Daniel.

Sebelumnya petugas telah melakukan penangkapan terhadap Chairul Aswad, Afri Andi dan Viktor Yudha Aritonang, sebutnya. Dari hasil penangkapan, petugas menemukan 3 karung goni berisi sabu seberat 23 kg bertuliskan Guanyingwang dari dalam mobil Avanza.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share142Tweet89SendShare

Berita Terkait

Kapolsek Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon bersama melalui personil Satuan Intelkam respon cepat pengecekan loksi penemuan satu buah tas mencurigakan di jalan Gereja
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Bersama Sat Intelkam Respon Cepat Amankan Lokasi Temuan Tas Mencurigakan di Jalan Gereja 

25 Oktober 2025 | 15:58 WIB

PEMATANSIANTAR II Polres Pematangsiantar dipimpin Kapolsek Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon bersama melalui personil Satuan Intelkam respon cepat pengecekan loksi...

Read more
OHP diduga pelaku curat diamankan di Polsek Siantar Marihat
Pematang Siantar

Polsek Siantar Marihat Amankan OHP Diduga Pelaku Curat Asal Sidamanik

25 Oktober 2025 | 15:48 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui personil piket gerak cepat mengamankan satu orang diduga pelaku tindak pidana pencurian...

Read more
Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar saat memberikan himbauan kepada kalangan remaja saat patroli
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli Hingga Subuh, Dua Sepedamotor Diduga Hendak Balap Liar Diamankan

25 Oktober 2025 | 09:15 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Tim khusus (Timsus) Dayok Mirah menggelar patroli hingga subuh yang dimulai pada hari Jumat (24/10/2025)...

Read more
PD PHJ Imbau Pemilik Kios Gedung IV Pasar Horas Segera Lakukan Registrasi untuk Relokasi
BERITA

PD PHJ Imbau Pemilik Kios Gedung IV Pasar Horas Segera Lakukan Registrasi untuk Relokasi

25 Oktober 2025 | 08:18 WIB

PEMATANGSIANTAR Manajemen Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) Kota Pematangsiantar menghimbau kepada seluruh pemilik KPHSK (Kartu Pemilik Hak Sewa...

Read more

Berita Terbaru

BERITA KRIMINALITAS

Jadi Korban Amukan Geng Motor TGM – K3, David Martua Nainggolan Tewas dan 3dari 7 Pelaku Diringkus

25 Oktober 2025 | 21:44 WIB
OLAHRAGA

Semarak HUT Ke-80 Korps Brimob Polri, Danyon B Sat Brimob Polda Sumut Buka Turnamen Sepak Bola Antar Pelajar di Tebing Tinggi

25 Oktober 2025 | 21:31 WIB
BERITA

Terima Audiensi DPD LASQI, Mahyaruddin Salim : Pemko Tanjungbalai Siap Dukung Prestasi di Bidang Kesenian

25 Oktober 2025 | 19:33 WIB
BERITA

Sosper No 7/Tahun 2024, Politisi PKB Lailatul Badri Minta Pemko Medan untuk Galakan Bank Sampah

25 Oktober 2025 | 19:11 WIB
BERITA

Sinergi PMP dan Satgas Inflasi Sumut Berdampak Langsung, Cabai Merah di Pasar Petisah Turun 36 Persen

25 Oktober 2025 | 19:08 WIB
Medan

Jaringan Narkoba Malaysia -Indonesia Dibongkar di Asahan, Polisi Sita 8 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ektasi

25 Oktober 2025 | 19:01 WIB
BERITA

Tempo 15 Hari, Polrestabes Medan Ungkap 103 Kasus Rayap Besi, Narkoba dan Begal. 147 Tersangka Ditangkap

25 Oktober 2025 | 18:55 WIB
Medan

Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Jakarta – Medan, Satu Orang Ditangkap

25 Oktober 2025 | 16:16 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Bersama Sat Intelkam Respon Cepat Amankan Lokasi Temuan Tas Mencurigakan di Jalan Gereja 

25 Oktober 2025 | 15:58 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Marihat Amankan OHP Diduga Pelaku Curat Asal Sidamanik

25 Oktober 2025 | 15:48 WIB
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli Hingga Subuh, Dua Sepedamotor Diduga Hendak Balap Liar Diamankan

25 Oktober 2025 | 09:15 WIB
BERITA

PD PHJ Imbau Pemilik Kios Gedung IV Pasar Horas Segera Lakukan Registrasi untuk Relokasi

25 Oktober 2025 | 08:18 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita