Media Online Jurnal X
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar

LBH SS Ajukan Pledoi Tak Terima Anak Pemilik Kos di Siantar Dituntut Hukuman Mati Perkara 23 Kg Shabu di PN Medan

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
15 April 2021 | 00:39 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Lembaga Bantuan Hukum Siantar Simalungun (LBH SS) diwakili Pengacara Ruth Naola M Purba, SH mengajukan nota pembelaan (Pledoi) tertulis tak terima kliennya terdakwa Chairul Aswad alias Irul (36) anak salah satu pemilik kos di Kota Siantar dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova, SH dalam sidang perkara 23 Kilogram (Kg) narkotika jenis shabu secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/3/2021) siang sekira pukul 14.00 Wib.

Dalam sidang dipimpin Majelis Hakim Diketuai Syafril P Batubara SH, MH, Jaksa juga menuntut hukuman mati dua rekannya, Viktor Yudha Aritonang alias Viktor dan Afri Andi alias Kodok.
Jaksa membuktikan ketiga terdakwa itu bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perkara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman beratnya membeli beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan pertama penuntut umum.

Sementara itu Terdakwa Chairul Aswad alias Irul melalui Pengacara Ruth Naola M Purba, SH mengatakan pihaknya tidak setuju akan tuntutan hukuman klien nya itu sehingga akan mengajukan Pledoi tertulis. “Kami akan mengajukan Pledoi tertulis, Majelis Hakim,”kata Pengacara akrab dipanggil Ruth Purba itu.

Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Syafril P Batubara SH, MH menutup persidangan dan membuka persidangan kembali hari Selasa depan dengan agenda pembacaan Pledoi tertulis Pengacara terdakwa Chairul Aswad alias Irul.

Ditempat terpisah, Ruth Naola M Purba, SH Pengacara Terdakwa Chairul Aswad alias Irul dikonfirmasi membenarkan pihaknya mengajukan Pledoi tertulis sebab tuntutan hukuman klien nya itu tidak adil karena kliennya hanya disuruh saja dan belum smpat menikmati hasil serta ada pengembangan dari Polda Sumut yang langsung menuju ke rumah pemilik barang (Shabu-red) panggilannya si Papi di Jakarta.

Ruth menambahkan kliennya dan dua terdakwa yang juga dituntut hukuman mati itu seharusnya mendapat keringanan karena berani mengungkap si pemilik barang yang sebenarnya. Parahnya lagi Pihak Polda Sumut dan pihak Polres di jakarta tidak ada upaya menangkap si pemilik barang, padahal sudah sampai di rumah si pemilik sabu trsebut dengan alasan takut terjadi tembak menembak yang mengenai masyarakat yang tinggal di dekat si pemilik barang.

“Tuntutan hukuman mati kepada klien kami itu tidak adil, seharusnya diberikan keringanan. Jadi kami akan jelaskan semua nya dalam Pledoi tertulis nantinya dengan harapan Majelis Hakim bisa mempertimbangkan untuk memutuskan yang seadil adilnya,”kata Ruth Purba mengakhiri.

Sesuai surat dakwaan, kasus ini bermula pada 12 Juni 2020, terdakwa Daniel Edi dihubungi Robet alias Michele alias Om alias Papi, membicarakan pekerjaan membawa paket sabu dari Medan tujuan Jakarta. Setelah pekerjaan diterima pada 13 Juni 2020, terdakwa Daniel bertemu Chairul Aswad di Jakarta dan membicarakan pekerjaan pengiriman paket shabu tersebut.

Kemudian, terdakwa Daniel akan berikan upah Chairul Aswad Rp 50 juta apabila paket shabu berhasil sampai di Jakarta. Lebih lanjut, pada 15 Juni 2020, terdakwa Daniel bersama Chairul Aswad langsung berangkat dari Jakarta menuju ke Medan menggunakan mobil rental Toyota Avanza B 2436 SKQ.

Saat tiba di Pelabuhan Merak terdakwa Daniel mendapat telepon dari bos Papi, yang intinya mengabari bahwa paket sabu telah sampai di Medan dan terdakwa disuruh mengambilnya di Deli Hotel Jalan Abdullah Lubis Medan. Kemudian, terdakwa Daniel menyuruh Viktor Yudha Aritonang mengambil paket sabu dan akan ada orang menghubunginya. Setelah itu, terdakwa Daniel bersama dengan Chairul Aswad langsung berangkat menuju Medan.

Singkat cerita, pada 18 Juni 2020, terdakwa Daniel menyuruh Chairul ke Medan mengurus truk mengangkut kol. Terdakwa Daniel yang tiba lebih dahulu, kemudian menemui Afri Andi alias Kodok dirumahnya di Jalan Eka Suka, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Berselang kemudian, Chairul tiba dirumah yang sama.

Daniel kemudian menghubungi Viktor Yudha menyuruh menjemput paket shabu menggunakan mobil Avanza didepan Asrama Haji Medan. Setelah paket sabu diterima, Chairul dan Afri Andi membawa mobil berisi paket shabu ke gudang kol di Seribu Dolok. Lalu terdakwa Daniel memberikan uang Rp7,5 juta kepada Viktor Yudha, setelah terdakwa Daniel pergi ke kost Chairul di Siantar.

Pada 19 Juni 2020, Chairul dan Afri Andi tiba di kost dan mengatakan paket shabu sudah di truck pengangkut sayur kol. Menurut rencana, paket sabu itu akan mereka bawa ke Jakarta keesokan harinya. Namun sekira pukul 23.00 Wib, saat terdakwa sedang berada di depan kost suci di , tiba-tiba datang petugas Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap Daniel.

Sebelumnya petugas telah melakukan penangkapan terhadap Chairul Aswad, Afri Andi dan Viktor Yudha Aritonang, sebutnya. Dari hasil penangkapan, petugas menemukan 3 karung goni berisi sabu seberat 23 kg bertuliskan Guanyingwang dari dalam mobil Avanza.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share142Tweet89SendShare

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Julham Efendi Saragih mengikuti kegiatan gotong royong yang berlangsung di Jalan Medan Area
BERITA

Polsek Siantar Barat Ikuti Gotong Royong di Jalan Medan Area

6 September 2025 | 20:10 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Julham Efendi Saragih mengikuti kegiatan gotong royong yang berlangsung di Jalan...

Read more
Personil Polsek Siantara Utara pengecekan di Warung Tuak Pak Hatihoran
BERITA

Tindaklanjuti Laporan Call Center 110, Polsek Siantar Utara Tidak Temukan Keributan di Jalan Bah Birong Ujung

6 September 2025 | 19:47 WIB

PEMATANGSIANTAR II Personil piket Polsek Siantar Utara gerak cepat melakukan pengecekan adanya keributan di jalan Bah Birong Ujung, Kelurahan Sigulang...

Read more
Piket Bhabinkamtibmas AIPDA Ronald Sianipar dan AIPDA Roy F. Sidabutar S.H melaksanakan kegiatan Jumat Curhat Kamtibmas di Jalan Pematang
BERITA

Melalui Jumat Curhat Kamtibmas, Polsek Siantar Selatan Terima Aspirasi Dari Masyarakat 

6 September 2025 | 19:20 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melalui Piket Bhabinkamtibmas AIPDA Ronald Sianipar dan AIPDA Roy F. Sidabutar S.H melaksanakan...

Read more
Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar dipimpin AIPTU Poltak Sinambela melaksanakan Kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) di Jalan Farel Pasaribu
BERITA

Polsek Siantar Marihat Laksanakan Gerakan Pangan Murah di Jalan Farel Pasaribu, 52 Zak Beras SPHP Habis Terjual

5 September 2025 | 23:45 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar dipimpin AIPTU Poltak Sinambela melaksanakan Kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) di Jalan Farel...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polsek Siantar Barat Ikuti Gotong Royong di Jalan Medan Area

6 September 2025 | 20:10 WIB
BERITA

Wartawan Media Online Nico Saragih Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Lakukan Penyelidikan

6 September 2025 | 19:58 WIB
BERITA

Tindaklanjuti Laporan Call Center 110, Polsek Siantar Utara Tidak Temukan Keributan di Jalan Bah Birong Ujung

6 September 2025 | 19:47 WIB
BERITA

Melalui Jumat Curhat Kamtibmas, Polsek Siantar Selatan Terima Aspirasi Dari Masyarakat 

6 September 2025 | 19:20 WIB
BERITA

Apel Perdana, Kombes Pol Parhorian Lumbangaol Ingatkan Personel Polrestabes Medan Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

5 September 2025 | 23:54 WIB
BERITA

Tunaikan Instruksi Prabowo, Gerindra Medan Bagikan 1.200 Karung Beras untuk Pejuang Ojek Online

5 September 2025 | 23:51 WIB
BERITA

Gerindra Sumut Gelar Silaturahmi Bersama Ojol, Salurkan 1.000 Paket Beras

5 September 2025 | 23:48 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Laksanakan Gerakan Pangan Murah di Jalan Farel Pasaribu, 52 Zak Beras SPHP Habis Terjual

5 September 2025 | 23:45 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Patroli Mesjid Berikan Rasa Aman kepada Masyarakat Ibadah Sholat Jumat

5 September 2025 | 23:35 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Skala Besar Pagi Hari Antisipasi Gangguan Kamtibmas

5 September 2025 | 23:05 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Perdagangan Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Pematang Kerasaan Rejo, 4 Orang Ditangkap dan Ngaku Baru Siap Pompa

5 September 2025 | 11:50 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Togok Diduga Pengedar Sabu di Kampung Marlegot

5 September 2025 | 11:11 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita