Media Online Jurnal X
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALPematang Siantar

LBH SS Ajukan Pledoi Tak Terima Anak Pemilik Kos di Siantar Dituntut Hukuman Mati Perkara 23 Kg Shabu di PN Medan

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
15 April 2021 | 00:39 WIB
inPematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Lembaga Bantuan Hukum Siantar Simalungun (LBH SS) diwakili Pengacara Ruth Naola M Purba, SH mengajukan nota pembelaan (Pledoi) tertulis tak terima kliennya terdakwa Chairul Aswad alias Irul (36) anak salah satu pemilik kos di Kota Siantar dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova, SH dalam sidang perkara 23 Kilogram (Kg) narkotika jenis shabu secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/3/2021) siang sekira pukul 14.00 Wib.

Dalam sidang dipimpin Majelis Hakim Diketuai Syafril P Batubara SH, MH, Jaksa juga menuntut hukuman mati dua rekannya, Viktor Yudha Aritonang alias Viktor dan Afri Andi alias Kodok.
Jaksa membuktikan ketiga terdakwa itu bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perkara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman beratnya membeli beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan pertama penuntut umum.

Sementara itu Terdakwa Chairul Aswad alias Irul melalui Pengacara Ruth Naola M Purba, SH mengatakan pihaknya tidak setuju akan tuntutan hukuman klien nya itu sehingga akan mengajukan Pledoi tertulis. “Kami akan mengajukan Pledoi tertulis, Majelis Hakim,”kata Pengacara akrab dipanggil Ruth Purba itu.

Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Syafril P Batubara SH, MH menutup persidangan dan membuka persidangan kembali hari Selasa depan dengan agenda pembacaan Pledoi tertulis Pengacara terdakwa Chairul Aswad alias Irul.

Ditempat terpisah, Ruth Naola M Purba, SH Pengacara Terdakwa Chairul Aswad alias Irul dikonfirmasi membenarkan pihaknya mengajukan Pledoi tertulis sebab tuntutan hukuman klien nya itu tidak adil karena kliennya hanya disuruh saja dan belum smpat menikmati hasil serta ada pengembangan dari Polda Sumut yang langsung menuju ke rumah pemilik barang (Shabu-red) panggilannya si Papi di Jakarta.

Ruth menambahkan kliennya dan dua terdakwa yang juga dituntut hukuman mati itu seharusnya mendapat keringanan karena berani mengungkap si pemilik barang yang sebenarnya. Parahnya lagi Pihak Polda Sumut dan pihak Polres di jakarta tidak ada upaya menangkap si pemilik barang, padahal sudah sampai di rumah si pemilik sabu trsebut dengan alasan takut terjadi tembak menembak yang mengenai masyarakat yang tinggal di dekat si pemilik barang.

“Tuntutan hukuman mati kepada klien kami itu tidak adil, seharusnya diberikan keringanan. Jadi kami akan jelaskan semua nya dalam Pledoi tertulis nantinya dengan harapan Majelis Hakim bisa mempertimbangkan untuk memutuskan yang seadil adilnya,”kata Ruth Purba mengakhiri.

Sesuai surat dakwaan, kasus ini bermula pada 12 Juni 2020, terdakwa Daniel Edi dihubungi Robet alias Michele alias Om alias Papi, membicarakan pekerjaan membawa paket sabu dari Medan tujuan Jakarta. Setelah pekerjaan diterima pada 13 Juni 2020, terdakwa Daniel bertemu Chairul Aswad di Jakarta dan membicarakan pekerjaan pengiriman paket shabu tersebut.

Kemudian, terdakwa Daniel akan berikan upah Chairul Aswad Rp 50 juta apabila paket shabu berhasil sampai di Jakarta. Lebih lanjut, pada 15 Juni 2020, terdakwa Daniel bersama Chairul Aswad langsung berangkat dari Jakarta menuju ke Medan menggunakan mobil rental Toyota Avanza B 2436 SKQ.

Saat tiba di Pelabuhan Merak terdakwa Daniel mendapat telepon dari bos Papi, yang intinya mengabari bahwa paket sabu telah sampai di Medan dan terdakwa disuruh mengambilnya di Deli Hotel Jalan Abdullah Lubis Medan. Kemudian, terdakwa Daniel menyuruh Viktor Yudha Aritonang mengambil paket sabu dan akan ada orang menghubunginya. Setelah itu, terdakwa Daniel bersama dengan Chairul Aswad langsung berangkat menuju Medan.

Singkat cerita, pada 18 Juni 2020, terdakwa Daniel menyuruh Chairul ke Medan mengurus truk mengangkut kol. Terdakwa Daniel yang tiba lebih dahulu, kemudian menemui Afri Andi alias Kodok dirumahnya di Jalan Eka Suka, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Berselang kemudian, Chairul tiba dirumah yang sama.

Daniel kemudian menghubungi Viktor Yudha menyuruh menjemput paket shabu menggunakan mobil Avanza didepan Asrama Haji Medan. Setelah paket sabu diterima, Chairul dan Afri Andi membawa mobil berisi paket shabu ke gudang kol di Seribu Dolok. Lalu terdakwa Daniel memberikan uang Rp7,5 juta kepada Viktor Yudha, setelah terdakwa Daniel pergi ke kost Chairul di Siantar.

Pada 19 Juni 2020, Chairul dan Afri Andi tiba di kost dan mengatakan paket shabu sudah di truck pengangkut sayur kol. Menurut rencana, paket sabu itu akan mereka bawa ke Jakarta keesokan harinya. Namun sekira pukul 23.00 Wib, saat terdakwa sedang berada di depan kost suci di , tiba-tiba datang petugas Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap Daniel.

Sebelumnya petugas telah melakukan penangkapan terhadap Chairul Aswad, Afri Andi dan Viktor Yudha Aritonang, sebutnya. Dari hasil penangkapan, petugas menemukan 3 karung goni berisi sabu seberat 23 kg bertuliskan Guanyingwang dari dalam mobil Avanza.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share144Tweet90SendShare

Berita Terkait

Pelaku perampokan emas yang masih dalam penyelidikan kepolisian
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB

PEMATANGSIANTAR II Seorang pemuda belum diketahui identitasnya memakai masker nekat melakukan perampokan emas batangan di Toko Mas M.A. Siregar Gedung...

Read more
Tersangka RT alias Mak Mei dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dan Unit Reskrim Polsek Sianțar Utara berhasil meringkus RT alias Mak...

Read more
Tim Forensik saat kuburkan mayat Mrs X di Lahan Kuburan mayat tanpa identitas Kompleks RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar
BERITA

Identitas dan Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 10:35 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polseķ Bandar Huluan Polres Simalungun kebumikan mayat perempuan tanpa identitas (Mrs X) yang ditemukan dipinggiran Sungai Bah Bolon...

Read more
Pelaku RS dan barang bukti diapit Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH bersama Tim Opsnal
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB

PEMATANGSIANTAR II Bravo !. Tempo sekitar 2 jam saja, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA...

Read more

Berita Terbaru

Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB
Medan

Sok Jago Aniaya Ibu Hamil dan Suami, Dua Pelaku Diciduk Polisi Hanya Tertunduk Lesu

4 Juni 2026 | 13:06 WIB
BERITA

Biaya Konsultan “Mencekik Leher”, Dame Duma Sari Hutagalung : Kami Akan Bentuk Pansus PBG !

4 Juni 2026 | 12:19 WIB
BERITA

Respon Cepat Informasi Masyarakat, Polsek Gunung Malela Patroli Malam Antisipasi Guantibmas di Jalan Asahan

4 Juni 2026 | 12:14 WIB
BERITA

Identitas dan Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 10:35 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Saribu Dolok

4 Juni 2026 | 07:52 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara Ringkus JBS Miliki 3 Paket Sabu Dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung

3 Juni 2026 | 23:41 WIB
BERITA

Lansia 60 Tahun Meninggal Gantung Diri Dirumahnya, Kapolsek Siantar Utara Pimpin Cek TKP

3 Juni 2026 | 23:20 WIB
BERITA

RDP Masalah Pabrik Kecap Di Komisi 4 DPRD Kota Medan Ricuh, Perusahaan ” Resah ” Diminta Uang

3 Juni 2026 | 22:31 WIB
Medan

Phantom KTV Disegel, Pemko Medan Warning THM Tidak Jadi Lokasi Peredaran Narkoba

3 Juni 2026 | 22:25 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita