Media Online Jurnal X
Selasa, 21 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALPematang Siantar
Daulat Sihombing SH, MH

Daulat Sihombing SH, MH

PT Medan Hukum Dirut BNI Dkk Bayar Korban Investasi Bodong Koperasi Rp 4,2 M Lebih

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
15 April 2021 | 16:39 WIB
inPematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Masih ingat dengan skandal Koperasi BNI Cabang Pematangsiantar? Kini Pengadilan Tinggi (PT) Medan dengan Putusan No. 33/Pdt/2021/PT Mdn, tanggal 24 Maret 2021, menguatkan Putusan PN Siantar No.40/Pdt.G/2020/PN Pms, tanggal 6 Desember 2020, menghukum Dirut PT. BNI (Persero) Tbk, Dkk untuk membayar ganti kerugian kepada korban investasi bodong Koperasi BNI sebesar Rp 4,2 M lebih, atas nama Hotna Rumasi Lumbantoruan, Dkk, karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Ini disampaikan Daulat Sihombing, SH, MH melalui Kuasa Hukum para korban Investasi Bodong Koperasi BNI dalam Siaran Pers nya, Kamis (15/4/2021) sore sekira pukul 15.30 Wib.

Daulat menjelaskan sebanyak 15 korban investasi bodong Koperasi Swadharma BNI Pematangsiantar (disebut juga Koperasi BNI), telah menggugat secara Perdata Dirut PT. BNI (Persero) Tbk, Dkk, ke PN Siantar sebagai perbuatan melawan hukum. Mereka yang menggugat masing- masing Hotna Rumasi Lumbantoruan, Tota Resmida Lumbantoruan, Albine Siagian, Serpinar Sihite, Aspiah Sitompul, Medi Situmorang, Ramli Lumbantobing, Roslince Nababan, Sumiati Pasaribu, Primawaty Sihombing, Hesty Natalia Sihombing, Friendy Tamba (ahli waris Alm. Lasma Tiurma Sitorus), Mery Pasaribu, Tan A Sin Susan Tani dan A. Tjiao Helen Tani.

Sedang Para Tergugat sebanyak 9 pihak, masing – masing Dirut PT. BNI (Persero) Tbk, cq. Kepala Kantor Wilayah BNI Medan, cq. Kepala Kantor BNI Cabang Pematangsiantar selaku Tergugat I, Pengurus Koperasi BNI Pematangsiantar selaku Tergugat II, Fachrul Rizal alias Pahrul (Eks Kepala Kantor BNI Cabang Pematangsiantar) selaku Tergugat III, Rahmat alias Rahmad (eks Penyelia JUC PT. BNI Cabang Pematangsiantar) selaku Tergugat IV.

Kemudian Agus Surya Dharma (eks Ketua/ Manager Koperasi Swadharma) selaku Tergugat V, Siti Aisyah Pulungan (eks Sekretaris Koperasi Swadharma) selaku Tergugat VI, Tressa Evawani (eks Bendahara Koperasi Swadharma) selaku Tergugat VII, Hadi Warsono (eks Pengawas Koperasi Swadharma) selaku Tergugat VIII dan Sucipta Ritonga (eks Pengawas Koperasi Swadharma) selaku Tergugat IX.

Perkara antara kliennya dengan Dirut PT. BNI (Persero) Tbk, Dkk, bermula dari tindakan Tergugat Rahmat selaku Penyelia JUC BNI Pematangsiantar dan Agus Surya Dharma selaku Ketua sekaligus Manager Koperasi BNI Pematangsiantar, yang memprospek, membujuk rayu, menjanjikan, mengiming- imingi Para Penggugat agar mengalihkan dana simpanan maupun deposito dari BNI menjadi investasi berjangka Koperasi BNI Pematangsiantar dengan jasa yang jauh lebih tinggi dari deposito BNI, yakni antara 1% s/d 4% flat per bulan.

Kedua Tergugat meyakinkan Para Penggugat, bahwa Koperasi BNI Pematangsiantar merupakan milik Bank BNI, sehingga tidak perlu takut karena dana investasinya pasti aman. Oleh karena aktifitas Koperasi BNI Pematangsiantar secara totalitas berlangsung di Kantor BNI Cabang Pematangsiantar, kemudian difasilitasi perangkat kerja yang lengkap, lalu melibatkan sejumlah pegawai BNI Pematangsiantar, maka akhirnya Para Penggugat terperdaya hingga menyerahkan uangnya secara tunai maupun transfer bank ke Rahmat maupun Agus Surya Dharma dan sebahagian rekening Koperasi BNI, keseluruhannya total sebesar Rp 4.090.000.000,00 sebagai dana investasi berjangka pada Koperasi BNI.

Tidak itu saja, untuk lebih meyakinkan para penggugat itu Tergugat Rahmat dan Agus Surya Dharma membuat “Perjanjian Bagi Hasil” antara Koperasi BNI dengan Para Penggugat selaku Investor, yang sebahagian diantaranya turut ditandatangani Tergugat I selaku Kepala Kantor BNI Cabang Pematangsiantar.

Namun sesudah Para Penggugat menyerahkan uangnya sebagai investasi berjangka pada Koperasi BNI, ternyata apa yang dijanjikan tergugat Rahmat dan Agus Surya Dharma tentang jasa investasi adalah bohong besar bahkan modal Para Penggugat juga tidak dikembalikan Para Tergugat.

Terkait dengan perkara ini, Pengadilan Negeri (PN) Siantar dalam Putusan Nomor : 40/Pdt.G/2020/PN Pms, tanggal 6 Desember 2020, telah memenangkan gugatan Para Penggugat dengan menghukum Tergugat I, Dirut PT. BNI (Persero) Tbk, dkk, untuk membayar ganti kerguian kepada Para Penggugat total sebesar Rp 4.090.000.000,00 karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Terhadap putusan tersebut, Para Tergugat mengajukan banding namun PT Medan dalam Putusan Nomor : 33/Pdt/2021/PT Mdn tanggal 24 Maret 2021 memutuskan untuk menolak banding para Penggugat dan menguatkan putusan PN Siantar agar Dirut PT. BNI (Persero) Tbk, Dkk secara tanggung renteng membayar ganti kerugian terhadap Para Penggugat total sebesar Rp 4.253.000.000,00.

“Relas salinan putusan dari PT Medan baru hari ini saya terima selalu Kuasa Hukum Para Penggugat. Masih ada 14 hari kedepan untuk pihak tergugat untuk mengajukan Kasasi atau Tidak,”kata Daulat Sihombing SH, MH mengakhiri.

Sementara itu ditempat terpisah, Zakaria Tambunan, SH selaku Kuasa Hukum Tergugat mengatakan pihaknya hari ini juga baru menerima Relas salinan putusan PT Medan itu. Hanya saja pihaknya masih ada waktu 14 hari bermusyawarah untuk menyatakan sikap melakukan upaya perlawanan hukum atau tidak.

“Memang benar ada putusan PT Medan itu dan hari ini kami baru terima salinan putusan nya itu. Kami musyawarah duluh. Masih banyak pihak dalam perkara Perdata itu,”ujar Zakari Tambunan singkat.

Penulis/ Editor : Freddy Siahaan

Share113Tweet71SendShare

Berita Terkait

Pemko dan Polres Pematangsiantar Gelar Rapat Forum Lalu Lintas di Ruang Rupatama Mapolres Pematangsiantar membahas kesiapan kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship.
BERITA

Pemko dan Polres Pematangsiantar Bahas Kesiapan Kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship

21 Juli 2026 | 22:02 WIB

PEMATANGSIANTAR II Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dan Polres Pematangsiantar menggelar Rapat Forum Lalu Lintas di Ruang Rupatama Mapolres, Jalan Sudirman,...

Read more
IPDA Darwin Siregar Kanit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsianțar
BERITA

Mahasiswi Diduga Korban TPKS Mantan Dosen, Unit PPA Polres Pematangsianțar Akan Panggil Pihak Universitas Nommensen

21 Juli 2026 | 21:30 WIB

PEMATANGSIANTAR II Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Pematangsianțar akan melakukan pemanggilan terhadap Pihak Kampus Universitas HKBP...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn sambut silaturahmi Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pematangsiantar.
BERITA

Wesly Silalahi Sambut Silaturahmi DMI Kota Pematangsianțar

21 Juli 2026 | 18:10 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Staf Ahli Bidang Pemerintahan Muhammad Hamdani Lubis SH menyambut silaturahmi...

Read more
DPC API Kota Pematangsiantar saat mendoakan Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi
BERITA

Wesly Silalahi Terima audiensi DPC API Kota Pematangsiantar

21 Juli 2026 | 18:03 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Fidelis Edy Suranta...

Read more

Berita Terbaru

Kabupaten Simalungun

Tim Inafis Polres Simalungun Ungkap Identitas Pria Meninggal di Gubuk Simpang Pondok Baru bernama Robinson Harianja Warga Kota Medan

21 Juli 2026 | 23:28 WIB
Hanyut

Sudah Dilarang Tapi Tetap Pergi Memancing, Suwanda Diduga Hanyut di Sungai Kapasuk. Kapolsek Tanah Jawa Pimpin Pencarian 

21 Juli 2026 | 23:01 WIB
BERITA

Ledakan Di Kompleks Grand Polonia, Total 3 Korban Ditemukan dan Proses Pencarian Resmi Berakhir

21 Juli 2026 | 22:31 WIB
BERITA

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Sisir Jalur Lintas Sumatera Hingga Dini Hari

21 Juli 2026 | 22:27 WIB
BERITA

Waduh ! Soal Ledakan Kompleks Grand Polonia Polisi Nyatakan Karena Kebocoran Gas, PGN Membantah

21 Juli 2026 | 22:13 WIB
BERITA

Pemko dan Polres Pematangsiantar Bahas Kesiapan Kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship

21 Juli 2026 | 22:02 WIB
BERITA

Mahasiswi Diduga Korban TPKS Mantan Dosen, Unit PPA Polres Pematangsianțar Akan Panggil Pihak Universitas Nommensen

21 Juli 2026 | 21:30 WIB
BERITA

Komisi 4 DPRD Medan Berikan Tengat Waktu Kepada Dinas SDABMBK Untuk Segera Bongkar Bangunan Taman di Depan Hermes Place Polonia

21 Juli 2026 | 21:17 WIB
BERITA

Terkait Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Riza Usty Siregar : Kami Minta Polisi Usut Perusahaan, Jangan Hanya Supir Jadi Tersangka

21 Juli 2026 | 21:11 WIB
BERITA

Sipropam Polres Tanjungbalai Pengecekan Senpi Guna Antisipasi Pelanggaran

21 Juli 2026 | 20:51 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Berangkatkan M Rijal Hafiz Al Muttaqin Nasution Calon Mahasiswa Kuliah ke Al-Ahgaff University Yaman

21 Juli 2026 | 20:44 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Serahkan Hadiah Kepada 5 Wajib Pajak Tanjungbalai Penerima Undian Gebyar Pajak Sumut 2026

21 Juli 2026 | 20:38 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep