SIANTAR
Masih ingat dengan skandal Koperasi BNI Cabang Pematangsiantar? Kini Pengadilan Tinggi (PT) Medan dengan Putusan No. 33/Pdt/2021/PT Mdn, tanggal 24 Maret 2021, menguatkan Putusan PN Siantar No.40/Pdt.G/2020/PN Pms, tanggal 6 Desember 2020, menghukum Dirut PT. BNI (Persero) Tbk, Dkk untuk membayar ganti kerugian kepada korban investasi bodong Koperasi BNI sebesar Rp 4,2 M lebih, atas nama Hotna Rumasi Lumbantoruan, Dkk, karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Ini disampaikan Daulat Sihombing, SH, MH melalui Kuasa Hukum para korban Investasi Bodong Koperasi BNI dalam Siaran Pers nya, Kamis (15/4/2021) sore sekira pukul 15.30 Wib.
Daulat menjelaskan sebanyak 15 korban investasi bodong Koperasi Swadharma BNI Pematangsiantar (disebut juga Koperasi BNI), telah menggugat secara Perdata Dirut PT. BNI (Persero) Tbk, Dkk, ke PN Siantar sebagai perbuatan melawan hukum. Mereka yang menggugat masing- masing Hotna Rumasi Lumbantoruan, Tota Resmida Lumbantoruan, Albine Siagian, Serpinar Sihite, Aspiah Sitompul, Medi Situmorang, Ramli Lumbantobing, Roslince Nababan, Sumiati Pasaribu, Primawaty Sihombing, Hesty Natalia Sihombing, Friendy Tamba (ahli waris Alm. Lasma Tiurma Sitorus), Mery Pasaribu, Tan A Sin Susan Tani dan A. Tjiao Helen Tani.
Sedang Para Tergugat sebanyak 9 pihak, masing – masing Dirut PT. BNI (Persero) Tbk, cq. Kepala Kantor Wilayah BNI Medan, cq. Kepala Kantor BNI Cabang Pematangsiantar selaku Tergugat I, Pengurus Koperasi BNI Pematangsiantar selaku Tergugat II, Fachrul Rizal alias Pahrul (Eks Kepala Kantor BNI Cabang Pematangsiantar) selaku Tergugat III, Rahmat alias Rahmad (eks Penyelia JUC PT. BNI Cabang Pematangsiantar) selaku Tergugat IV.
Kemudian Agus Surya Dharma (eks Ketua/ Manager Koperasi Swadharma) selaku Tergugat V, Siti Aisyah Pulungan (eks Sekretaris Koperasi Swadharma) selaku Tergugat VI, Tressa Evawani (eks Bendahara Koperasi Swadharma) selaku Tergugat VII, Hadi Warsono (eks Pengawas Koperasi Swadharma) selaku Tergugat VIII dan Sucipta Ritonga (eks Pengawas Koperasi Swadharma) selaku Tergugat IX.
Perkara antara kliennya dengan Dirut PT. BNI (Persero) Tbk, Dkk, bermula dari tindakan Tergugat Rahmat selaku Penyelia JUC BNI Pematangsiantar dan Agus Surya Dharma selaku Ketua sekaligus Manager Koperasi BNI Pematangsiantar, yang memprospek, membujuk rayu, menjanjikan, mengiming- imingi Para Penggugat agar mengalihkan dana simpanan maupun deposito dari BNI menjadi investasi berjangka Koperasi BNI Pematangsiantar dengan jasa yang jauh lebih tinggi dari deposito BNI, yakni antara 1% s/d 4% flat per bulan.
Kedua Tergugat meyakinkan Para Penggugat, bahwa Koperasi BNI Pematangsiantar merupakan milik Bank BNI, sehingga tidak perlu takut karena dana investasinya pasti aman. Oleh karena aktifitas Koperasi BNI Pematangsiantar secara totalitas berlangsung di Kantor BNI Cabang Pematangsiantar, kemudian difasilitasi perangkat kerja yang lengkap, lalu melibatkan sejumlah pegawai BNI Pematangsiantar, maka akhirnya Para Penggugat terperdaya hingga menyerahkan uangnya secara tunai maupun transfer bank ke Rahmat maupun Agus Surya Dharma dan sebahagian rekening Koperasi BNI, keseluruhannya total sebesar Rp 4.090.000.000,00 sebagai dana investasi berjangka pada Koperasi BNI.
Tidak itu saja, untuk lebih meyakinkan para penggugat itu Tergugat Rahmat dan Agus Surya Dharma membuat “Perjanjian Bagi Hasil” antara Koperasi BNI dengan Para Penggugat selaku Investor, yang sebahagian diantaranya turut ditandatangani Tergugat I selaku Kepala Kantor BNI Cabang Pematangsiantar.
Namun sesudah Para Penggugat menyerahkan uangnya sebagai investasi berjangka pada Koperasi BNI, ternyata apa yang dijanjikan tergugat Rahmat dan Agus Surya Dharma tentang jasa investasi adalah bohong besar bahkan modal Para Penggugat juga tidak dikembalikan Para Tergugat.
Terkait dengan perkara ini, Pengadilan Negeri (PN) Siantar dalam Putusan Nomor : 40/Pdt.G/2020/PN Pms, tanggal 6 Desember 2020, telah memenangkan gugatan Para Penggugat dengan menghukum Tergugat I, Dirut PT. BNI (Persero) Tbk, dkk, untuk membayar ganti kerguian kepada Para Penggugat total sebesar Rp 4.090.000.000,00 karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Terhadap putusan tersebut, Para Tergugat mengajukan banding namun PT Medan dalam Putusan Nomor : 33/Pdt/2021/PT Mdn tanggal 24 Maret 2021 memutuskan untuk menolak banding para Penggugat dan menguatkan putusan PN Siantar agar Dirut PT. BNI (Persero) Tbk, Dkk secara tanggung renteng membayar ganti kerugian terhadap Para Penggugat total sebesar Rp 4.253.000.000,00.
“Relas salinan putusan dari PT Medan baru hari ini saya terima selalu Kuasa Hukum Para Penggugat. Masih ada 14 hari kedepan untuk pihak tergugat untuk mengajukan Kasasi atau Tidak,”kata Daulat Sihombing SH, MH mengakhiri.
Sementara itu ditempat terpisah, Zakaria Tambunan, SH selaku Kuasa Hukum Tergugat mengatakan pihaknya hari ini juga baru menerima Relas salinan putusan PT Medan itu. Hanya saja pihaknya masih ada waktu 14 hari bermusyawarah untuk menyatakan sikap melakukan upaya perlawanan hukum atau tidak.
“Memang benar ada putusan PT Medan itu dan hari ini kami baru terima salinan putusan nya itu. Kami musyawarah duluh. Masih banyak pihak dalam perkara Perdata itu,”ujar Zakari Tambunan singkat.
Penulis/ Editor : Freddy Siahaan