JAKARTA
Adanya perbuatan bejat seorang ayah berinisial H (42) di Tembeling Kecamatan Teluk Bintan yang tega menyetubuhi atau mencabuli putri kandungnya sendiri berulang-ulang sebut saja Bunga (15) mendapat atensi serius dari Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA).
Atas kerja cepat dan kepedulian tinggi dari Polres Bintan dan kinerja Kasatreskrimum saat kini pelaku sudah ditangkap untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya.
“Komnas PA sebagai institusi independen di bidang Perlindungan Anak yang diberikan tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih atas kerja cepat Kasatreskrimum dalam mengungkap tabir kejahatan yang memalukan ini,”ujar Arist Merdeka Sirait kepada sejumlah media di Kantor nya dan melalui Siaran Pers di WhatsApp (WA), Rabu (22/04/2021) kemarin.
Arist menjelaskan berdasarkan ketentuan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu No 01 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002, junto UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pelaku dapat diancam minimal 10 tahun pidana penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Mengingat pelaku adalah orang tua kandung korban yang seyogianya melindungi anak dan bukan justru merusak masa depan anak maka berdasarkan ketentuan UU pelaku dapat dijerat dengan tambahan hukuman sepertiga dari pidana pokoknya, sehingga pelaku dapat terancam hukuman seumur hidup.
“Untuk itu Komnas PA meminta penyidik Polres Bintan tidak ragu-ragu menetapkan pasal berlapis sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penuntutannya dapat maksimal dan Putusan Hakim berkeadilan serta mempunyai kepastian hukum,”kata Arist.
Mengingat kejahatan seksual terhadap apalagi dilakukan okeh orangtua korrban sendiri merupakan kejahatan Seksual luar biasa. Untuk keperluan pendampingan Psikologis korban Tim Advokasi dan Investigasi Komnas PA akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (PPPA) serta P2ATP2A dengan pegiat Perlindungan Anak di Pulau Bintan.
“Tidak ada kompromi terhadap kasus kejahatan seksual ini”, Pungkas Arist Merdeka Sirait.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwi Hatmoko mengatakan pelaku melancarkan aksinya bejatnya sebanyak 4 kali. Aksi tidak terpuji i pelaku lakukan di rumah dan juga di semak-semak. Jadi setiap pelaku melancarkan aksinya korban selalu mendapatkan ancaman dengan pisau. Kalau tidak mau melayani pelaku mengancam korban dengan kekerasan.
AKP Dwi Hatmoko menjelaskan awal peristiwa memilukan itu terjadi pada bulan November 2020 lalu. Kala itu korban sedang menonton televisi dirumahnya kemudian pelaku berusaha merayu korban untuk melayani hawa nafsunya.
Setiap pelaku melakukan rudapaksa istri pelaku yang merupakan ibu korban selalu tidak ada dirumah. Akibat perbuatannya tersangka pelaku daat sedang dalam kondisi stress yang perlu mendapat dampingan psikologis.
Penulis : Rel
Editor : Freddy Siahaan