Media Online Jurnal X
Selasa, 21 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITAS

Ayah Kandung Tega Cabuli Putrinya, Komnas PA Minta Penyidik Polres Bintan Tetapkan Pasal Berlapis

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
23 April 2021 | 19:50 WIB
inBERITA KRIMINALITAS, Jakarta
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA

Adanya perbuatan bejat seorang ayah berinisial H (42) di Tembeling Kecamatan Teluk Bintan yang tega menyetubuhi atau mencabuli putri kandungnya sendiri berulang-ulang sebut saja Bunga (15) mendapat atensi serius dari Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA).

Atas kerja cepat dan kepedulian tinggi dari Polres Bintan dan kinerja Kasatreskrimum saat kini pelaku sudah ditangkap untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya.

“Komnas PA sebagai institusi independen di bidang Perlindungan Anak yang diberikan tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih atas kerja cepat Kasatreskrimum dalam mengungkap tabir kejahatan yang memalukan ini,”ujar Arist Merdeka Sirait kepada sejumlah media di Kantor nya dan melalui Siaran Pers di WhatsApp (WA), Rabu (22/04/2021) kemarin.

Arist menjelaskan berdasarkan ketentuan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu No 01 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002, junto UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pelaku dapat diancam minimal 10 tahun pidana penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Mengingat pelaku adalah orang tua kandung korban yang seyogianya melindungi anak dan bukan justru merusak masa depan anak maka berdasarkan ketentuan UU pelaku dapat dijerat dengan tambahan hukuman sepertiga dari pidana pokoknya, sehingga pelaku dapat terancam hukuman seumur hidup.

“Untuk itu Komnas PA meminta penyidik Polres Bintan tidak ragu-ragu menetapkan pasal berlapis sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penuntutannya dapat maksimal dan Putusan Hakim berkeadilan serta mempunyai kepastian hukum,”kata Arist.

Mengingat kejahatan seksual terhadap apalagi dilakukan okeh orangtua korrban sendiri merupakan kejahatan Seksual luar biasa. Untuk keperluan pendampingan Psikologis korban Tim Advokasi dan Investigasi Komnas PA akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (PPPA) serta P2ATP2A dengan pegiat Perlindungan Anak di Pulau Bintan.

“Tidak ada kompromi terhadap kasus kejahatan seksual ini”, Pungkas Arist Merdeka Sirait.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwi Hatmoko mengatakan pelaku melancarkan aksinya bejatnya sebanyak 4 kali. Aksi tidak terpuji i pelaku lakukan di rumah dan juga di semak-semak. Jadi setiap pelaku melancarkan aksinya korban selalu mendapatkan ancaman dengan pisau. Kalau tidak mau melayani pelaku mengancam korban dengan kekerasan.

AKP Dwi Hatmoko menjelaskan awal peristiwa memilukan itu terjadi pada bulan November 2020 lalu. Kala itu korban sedang menonton televisi dirumahnya kemudian pelaku berusaha merayu korban untuk melayani hawa nafsunya.

Setiap pelaku melakukan rudapaksa istri pelaku yang merupakan ibu korban selalu tidak ada dirumah. Akibat perbuatannya tersangka pelaku daat sedang dalam kondisi stress yang perlu mendapat dampingan psikologis.

Penulis : Rel
Editor : Freddy Siahaan

Share14Tweet9SendShare

Berita Terkait

Tersangka D dan barang bukti
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Amankan Pria Asal Sergai Bawa 11 Paket Sabu di Dolok Batu Nanggar

21 Juli 2026 | 12:56 WIB

SIMALUNGUN II Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pria asal Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) di sebuah rumah warga...

Read more
Tersangka MF alias Aseng dan barang bukti diamankan Sat Resnarkoba Polres Simalungun
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Aseng Sedangkan Ompong Diduga Pemasok Sabu Diburon

21 Juli 2026 | 12:08 WIB

SIMALUNGUN II Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu disamping rumah milik Dodi Kelurahan Perdagangan...

Read more
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto. (Foto Ist)
Medan

Kapolda Sumut : Anggota Terlibat Narkoba Akan Saya Tindak Tegas

20 Juli 2026 | 22:50 WIB

MEDAN II Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto menegaskan komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba dilakukan tanpa...

Read more
Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto saat memimpin paparan pengungkapan kasus narkoba di Aula Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut (Foto Ist)
Medan

6 Bulan Hasil Operasi Sebanyak 3.865 Kasus Narkoba Terungkap dan Sita 5,3 Ton Narkoba

20 Juli 2026 | 22:46 WIB

MEDAN II Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap sebanyak 3.865 kasus tindak pidana narkoba sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Ledakan Di Kompleks Grand Polonia, Total 3 Korban Ditemukan dan Proses Pencarian Resmi Berakhir

21 Juli 2026 | 22:31 WIB
BERITA

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Sisir Jalur Lintas Sumatera Hingga Dini Hari

21 Juli 2026 | 22:27 WIB
BERITA

Waduh ! Soal Ledakan Kompleks Grand Polonia Polisi Nyatakan Karena Kebocoran Gas, PGN Membantah

21 Juli 2026 | 22:13 WIB
BERITA

Pemko dan Polres Pematangsiantar Bahas Kesiapan Kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship

21 Juli 2026 | 22:02 WIB
BERITA

Mahasiswi Diduga Korban TPKS Mantan Dosen, Unit PPA Polres Pematangsianțar Akan Panggil Pihak Universitas Nommensen

21 Juli 2026 | 21:30 WIB
BERITA

Komisi 4 DPRD Medan Berikan Tengat Waktu Kepada Dinas SDABMBK Untuk Segera Bongkar Bangunan Taman di Depan Hermes Place Polonia

21 Juli 2026 | 21:17 WIB
BERITA

Terkait Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Riza Usty Siregar : Kami Minta Polisi Usut Perusahaan, Jangan Hanya Supir Jadi Tersangka

21 Juli 2026 | 21:11 WIB
BERITA

Sipropam Polres Tanjungbalai Pengecekan Senpi Guna Antisipasi Pelanggaran

21 Juli 2026 | 20:51 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Berangkatkan M Rijal Hafiz Al Muttaqin Nasution Calon Mahasiswa Kuliah ke Al-Ahgaff University Yaman

21 Juli 2026 | 20:44 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Serahkan Hadiah Kepada 5 Wajib Pajak Tanjungbalai Penerima Undian Gebyar Pajak Sumut 2026

21 Juli 2026 | 20:38 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Sambut Silaturahmi DMI Kota Pematangsianțar

21 Juli 2026 | 18:10 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Terima audiensi DPC API Kota Pematangsiantar

21 Juli 2026 | 18:03 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep