Media Online Jurnal X
Sabtu, 3 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITAS

Ayah Kandung Tega Cabuli Putrinya, Komnas PA Minta Penyidik Polres Bintan Tetapkan Pasal Berlapis

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
23 April 2021 | 19:50 WIB
inBERITA KRIMINALITAS, Jakarta
AA
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0000.mp4
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA

Adanya perbuatan bejat seorang ayah berinisial H (42) di Tembeling Kecamatan Teluk Bintan yang tega menyetubuhi atau mencabuli putri kandungnya sendiri berulang-ulang sebut saja Bunga (15) mendapat atensi serius dari Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA).

Atas kerja cepat dan kepedulian tinggi dari Polres Bintan dan kinerja Kasatreskrimum saat kini pelaku sudah ditangkap untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya.

“Komnas PA sebagai institusi independen di bidang Perlindungan Anak yang diberikan tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih atas kerja cepat Kasatreskrimum dalam mengungkap tabir kejahatan yang memalukan ini,”ujar Arist Merdeka Sirait kepada sejumlah media di Kantor nya dan melalui Siaran Pers di WhatsApp (WA), Rabu (22/04/2021) kemarin.

Arist menjelaskan berdasarkan ketentuan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu No 01 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002, junto UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pelaku dapat diancam minimal 10 tahun pidana penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Mengingat pelaku adalah orang tua kandung korban yang seyogianya melindungi anak dan bukan justru merusak masa depan anak maka berdasarkan ketentuan UU pelaku dapat dijerat dengan tambahan hukuman sepertiga dari pidana pokoknya, sehingga pelaku dapat terancam hukuman seumur hidup.

“Untuk itu Komnas PA meminta penyidik Polres Bintan tidak ragu-ragu menetapkan pasal berlapis sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penuntutannya dapat maksimal dan Putusan Hakim berkeadilan serta mempunyai kepastian hukum,”kata Arist.

Mengingat kejahatan seksual terhadap apalagi dilakukan okeh orangtua korrban sendiri merupakan kejahatan Seksual luar biasa. Untuk keperluan pendampingan Psikologis korban Tim Advokasi dan Investigasi Komnas PA akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (PPPA) serta P2ATP2A dengan pegiat Perlindungan Anak di Pulau Bintan.

“Tidak ada kompromi terhadap kasus kejahatan seksual ini”, Pungkas Arist Merdeka Sirait.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwi Hatmoko mengatakan pelaku melancarkan aksinya bejatnya sebanyak 4 kali. Aksi tidak terpuji i pelaku lakukan di rumah dan juga di semak-semak. Jadi setiap pelaku melancarkan aksinya korban selalu mendapatkan ancaman dengan pisau. Kalau tidak mau melayani pelaku mengancam korban dengan kekerasan.

AKP Dwi Hatmoko menjelaskan awal peristiwa memilukan itu terjadi pada bulan November 2020 lalu. Kala itu korban sedang menonton televisi dirumahnya kemudian pelaku berusaha merayu korban untuk melayani hawa nafsunya.

Setiap pelaku melakukan rudapaksa istri pelaku yang merupakan ibu korban selalu tidak ada dirumah. Akibat perbuatannya tersangka pelaku daat sedang dalam kondisi stress yang perlu mendapat dampingan psikologis.

Penulis : Rel
Editor : Freddy Siahaan

Share14Tweet9SendShare

Berita Terkait

Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Dr. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H dalam konferensi pers
Medan

3 Kasus Narkoba Dibongkar Dari yang Disembunyikan di Mobil Hingga Kotak Ikan, Polisi Sita 244 Kg Sabi dan Ringkus 3 Tersangka

2 Oktober 2026 | 21:44 WIB

MEDAN II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika dengan total barang bukti 244...

Read more
Tersangka CS alias Irul dan barang bukti diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pengedar Ektasi Asal Simalungun di Jalan Sumber Jaya II

2 Oktober 2026 | 12:49 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 1 Ipda Warman Siallagan SH berhasil menangkap pengedar narkotika jenis ekstasi...

Read more
Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri
menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto Ist)
BERITA

Prabowo Kirim Surpres, Suyudi Ario Seto Resmi Gantikan Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri

1 Oktober 2026 | 12:52 WIB

JAKARTA II Presiden Prabowo Subianto telah memberhentikan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melalui surat presiden kepada...

Read more
Medan

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Medan Johor, Sita 6 Paket Sabu

30 September 2026 | 23:43 WIB

MEDAN II Polisi menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu yang kerap beroperasi di kawasan Medan Johor.Ada pun pelaku yang ditangkap,...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Kapolres Simalungun Serap Keluhan Warga dan Bantu 100 Lembar Seng untuk Masjid Al Ikhlas

2 Oktober 2026 | 23:20 WIB
Medan

3 Kasus Narkoba Dibongkar Dari yang Disembunyikan di Mobil Hingga Kotak Ikan, Polisi Sita 244 Kg Sabi dan Ringkus 3 Tersangka

2 Oktober 2026 | 21:44 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Tingkatkan Keamanan Malam Hari Lewat Patroli Blue Light

2 Oktober 2026 | 20:54 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Hadiri Penutupan Diklat Mental, Fisik dan Disiplin 335 Siswa SMA Plus Efarina

2 Oktober 2026 | 20:50 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Sambut Silaturahmi BSI Pematangsiantar 

2 Oktober 2026 | 20:28 WIB
BERITA

DPD Golkar Medan Siapkan Musda, Rahmaddian Shah : Hanya Tinggal Menunggu Jadwal Sumut

2 Oktober 2026 | 20:17 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Sosialisasi Program Paham AI Kepada 97 Siswa Siswi MAN Kota Pematangsiantar

2 Oktober 2026 | 16:18 WIB
Pematang Siantar

Lansia 73 Tahun Ditemukan Meninggal Dirumahnya Jalan Gaharu, Kapolsek Siantar Utara Pimpin Olah TKP

2 Oktober 2026 | 13:30 WIB
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pengedar Ektasi Asal Simalungun di Jalan Sumber Jaya II

2 Oktober 2026 | 12:49 WIB
BERITA

Riksa Randis, Wakapolres Pematangsiantar Ingatkan Personil Jaga, Rawat dan Gunakan Sesuai Peruntukan

2 Oktober 2026 | 11:54 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Bersama Personil Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Tepian

2 Oktober 2026 | 10:44 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Selatan Selesaikan Perkara Pengerusakan di Jalan Sibolga Dengan Problem Solving

2 Oktober 2026 | 10:34 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis