Media Online Jurnal X
Rabu, 17 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait

Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait

Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait : Cegah Perkawinan Usia Anak Sekarang Juga

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
13 Mei 2021 | 08:45 WIB
in BERITA, Jakarta
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA

Semakin muda usia pasangan menikah, semakin besar pula kemungkinan terjadinya perceraian. Data menunjukkan dan terkonfirmasi sampai akhir 2020 dilaporkan ditemukan 16.000 anak menikah pada usia 18 tahun.

Jumlah ini terus meningkat dengan data yang diperoleh Komnas Perlindungan Anak dimana di beberapa tempat ditemukan ratusan anak usia 18 tahun meminta dispensasi menikah dari pengadilan baik yang diajukan orangtua, anak dan pemegang otoritas desa atau kampung.

Lembaga-lembaga perkawinan agama dan non agama tak mampu membendung permintaan anak dan keluarga untuk dinikahkan pada usia dini. Ada banyak alasan yang dikemukan untuk mendapatkan pembenaran pernikahan usia anak itu seperti “dari pada berzinah, lebih baik menikah”, Ada juga dengan alasan demi dan atas budaya dan agama.

Di Blitar Jawa Timur misal, data yang dikumpulkan Komnas Perlindungan Anak dilaporkan ada sekitar lebih kurang 300 anak pada masa Pandemi Covid 19 anak dibawah usia 18 mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama dan atau Pengadilan Negeri setempat.

Demikian juga terjadi di Nusa Tenggara Barat ((NTB), Jawa Barat, Lampung, Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan maupun Sulawesi Selatan dan dibeberapa daerah, Indramayu, Bandung Selatan, Sukabumi dan Karang Asem Bali ada banyak anak dan kuarga mebgajukan permohonan dispensasi dari Pengadilan setelah nendapat rekomendasi dati kepada Dusun, desa, kampung dan Lembaga perkawiman..

Dari hasil observasi dan intervensi Komnas Perlindungan Anak terhafap maraknya perkawinan usia anak ditemukan profil individu perkawinan usia Anak di beberapa daerah, tingkat sosial ekonomi remaja perempuan dengan latar belakang sosial dengan orangtua ditemukan berpendidikan rendah dan berstatus pekerjaan rendah pula serta intelensia yang juga sangat rendah. Inilah yang menjadi salah satu penyebab

Disamping itu, ditemukan juga fakta bahwa alasan dan persepsi menikah pada usia anak ditemukan mis-konsepsi tentang pernikahan, stimulasi seksual yakni kehamilan tanpa rencana, pacaran usia muda, tekanan sosial budaya atas nama adat dan agama, pelarian untuk mengatasi masalah pribadi, ekonomi, uang dan kemakmuran.

Masalah-masalah lain yang ditimbulkan dari perkawinan usia anak itu, banyak data melaporkan tidak sampai 2 tahun usia perkawinan telah terjadi perceraian dan Kekerasan Dalam Rumah Tanggah ( KDRT) yang betdampak anaklah yang menjadi korban, juga mengalami kerusakan pada organ reproduksi seperi kanker sepik, kesulitan menangani konflik dalam keluarga dan mengatur dan keberlangsungan rumah tangga selama pernikahan. Karena fakts menunjukman anak melahirkan anak.

Dalam situai yang tidak menguntungkan ini apa solusi yang harus dilakukan. Bersesuaian dengan UU RI Nomor : 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 01 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menikahlah berdasarkan hukum. Dan agama pada usia mimal 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan, namun lebih savety lagi menikahlah pada usia ideal 25 tahun untuk pasangan lski-laki dan perempuan, karena pada usia ideal itu muncul kematangan emosional, seksual dan organ reproduksi dan kematangan mengurus konflik dalam keluarga.

Selain itu, pasangan dapat meningkat kualitas kehidupan keluarga dan aspirasi prndidikan dalam keluarga. Sebab, Kepentingan masa depan anak kitalah yang lebih utama daripada kebiasaan-kebiasaan kita yang justru dapat mencelakan masa depan anak kita. Hentikan Perkawinan Usia Anak apapun alasannya. Salam Anak Indonesia, Selamat Indul Fitri. Anak Terlindungi, Indonesia Maju.

 

Editor : Freddy Siahaan

Share12Tweet8SendShare

Berita Terkait

BRIGADIR Brian C. Simamora, SH pengamanan sekaligus pendampingan P2TL di Jalan Kabanjahe
BERITA

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Amankan Pelaksanaan P2TL di Jalan Kabanjahe

17 Desember 2025 | 12:19 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Samapta Polres Pematangsianțar melalui BRIGADIR Brian C. Simamora, SH melaksanakan pengamanan sekaligus pendampingan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik...

Read more
Gerald P Siahaan SE MM SH MH Wakil
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Medan. (Foto Ist)
BERITA

Terpilih Wakil Ketua Bidang Hukum PDI Perjuangan Medan, Gerald Siahaan : Kita Siap Berikan Advokasi Hukum kepada Wong Cilik

17 Desember 2025 | 10:06 WIB

MEDAN II Advokat Gerald P Siahaan SE MM SH MH secara resmi mengemban tugas di struktur kepengurusan DPC PDI Perjuangan...

Read more
Kasat Binmas IPTU Maxi J. Manurung menghadiri Perayaan Natal API Kota Pematangsiantar
BERITA

Kasat Binmas Polres Pematangsiantar Hadiri Perayaan Natal API

17 Desember 2025 | 09:13 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur SH. SIK. MH mewakili Kasat Binmas IPTU Maxi J. Manurung menghadiri Perayaan Natal...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri Perayaan Natal ASN) di Lingkungan Pemko Pematangsiantar Tahun 2025 di halaman Balai Kota, Jalan Merdeka,
BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Perayaan Natal ASN Lingkungan Pemko Pematangsiantar 2025

17 Desember 2025 | 08:13 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri Perayaan Natal Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Amankan Pelaksanaan P2TL di Jalan Kabanjahe

17 Desember 2025 | 12:19 WIB
BERITA

Terpilih Wakil Ketua Bidang Hukum PDI Perjuangan Medan, Gerald Siahaan : Kita Siap Berikan Advokasi Hukum kepada Wong Cilik

17 Desember 2025 | 10:06 WIB
BERITA

Kasat Binmas Polres Pematangsiantar Hadiri Perayaan Natal API

17 Desember 2025 | 09:13 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Perayaan Natal ASN Lingkungan Pemko Pematangsiantar 2025

17 Desember 2025 | 08:13 WIB
BERITA

Nataru, Polda Sumut Batasi Operasional Angkutan Barang di Sejumlah Ruas Jalan

16 Desember 2025 | 22:56 WIB
BERITA

Dukung Kinerja Polisi, Ketua PWI Sumut Harapkan Sikap Tegas Kapolrestabes Medan Memberantas Kriminalitas

16 Desember 2025 | 22:51 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Sidak Kantor DPMPTSP, Tegaskan Disiplin dan Pelayanan Prima

16 Desember 2025 | 22:33 WIB
BERITA

Rakor Lintas Sektoral, Polres Tanjungbalai Siap Amankan Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

16 Desember 2025 | 22:29 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Ikuti Lomba Kreasi Bento dan Daur Ulang

16 Desember 2025 | 22:23 WIB
BERITA

Walikota Tanjungbalai Lantik Direktur dan Dewan Pengawas Perumda Tirta Kualo

16 Desember 2025 | 22:16 WIB
BERITA

‎Sinergi dengan BNN Kota Tanjungbalai, Pegawai Lapas TBA di Test Urine

16 Desember 2025 | 22:07 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Kampanye Gerakan Sekolah Sehat Tahun 2025

16 Desember 2025 | 21:53 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita