SIANTAR
Tim Libas Polsek Siantar Martoba berhasil meringkus Pelaku Penggelapan sepedamotor (Septor) berinisial Jaya Anjani Purba alias Jaya Purba alias Baim (27) warga Jalan Asahan KM 5 Huta Sionggang Nagori Silomalaha Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dan Penadah berinisial Alpen Simbolon alias Pak Bagas (33) warga Jalan Sampehoras Kelurahan Sigaol Marbun Kecamatan Palipi Kabupaten Samosir, Jumat (21/5/2021) pagi sekira pukul 10.30 Wib,
Penangkapan itu didasari laporan pengaduan korban Dimas Lumban Gaol (18) warga Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 03 / I / 2021 / SU / STR / Sek Str Martoba, tanggal 3 Januari 2021.
Awalnya hari Minggu (3/1/2021) malam sekira pukul 20.00 wib Pelaku Baim menemui korban di Jalan Tangki Gang Bhineka Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar dan meminjam septor milik korban jenis Yamaha vixion BK 3960 TAV dengan alasan untuk membeli nasi. Merasa percaya, Korban pun meminjamkan septornya itu.
Namun setelah korban bersama saksi saksi yakni Dendy Parulian Naibaho (18) dan Ketrin Marpaung (18) menunggu selama tiga jam tepatnya sekira pukul 23.00 Wib ternyata Pelaku Baim tak kunjung mengembalikan septor korban. Tidak terima septornya diduga telah digelapkan, korban pun langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba karena korban mengalami kerugian sekitar Rp 17,5 juta.
Selanjutnya, esok harinya, Senin (4/1/2021) korban menerima informasi bahwa Pelaku Baim sudah menjual septor nya kepada Pelaku Alpen Simbolon di Kabupaten Samsoir seharga Rp 1 Juta bahkan Pelaku Baim sudah kabur ke Porsea dan Kota Medan.
Setelah lima bulan melakukan pencarian, hari Kamis (20/5/2021) malam sekira pukul 22.00 wib Tim Libas Polsek Siantar Martoba mendapatkan informasi bahwa Pelaku Baim sedang berada dirumahnya. Adanya informasi itu, esok harinya, Jumat (21/5/2021) dini hari sekira pukul 01.45 Wib Tim Libas dipimpin Kanit Reskrim IPDA Moses Butar-butar berhasil meringkus Pelaku Baim sedang berjalan didekat rumahnya yang terletak di Jalan Asahan KM 5 Huta Sionggang Nagori Silomalaha Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Diinterogasi Pelaku Baim mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan septor korban itu dengan menjual kepada Pelaku Alpen Simbolon alias Pak Bagas di Kabupaten Samosir. Adanya pengakuan itu IPDA Moses Butar-butar bersama Tim Libas pagi subuh itu juga sekira pukul 05.00 Wib langsung berangkat melakukan pengembangan.
Kemudian pagi harinya sekira pukul 10.30 Wib berhasil meringkus Pelaku Alpen Simbolon alias Pak Bagas beserta barang bukti septor Yamaha Vixion warna merah tanpa nomor Polisi (nopol) milik korban dirumahnya di Jalan Sampehoras Kelurahan Sigaol Marbun Kecamatan Palipi Kabupaten Samosir.
“Hingga saat ini kedua Pelaku, Jaya Anjani Purba alias Baim dan Alpen Simbolon alias Pak Bagas sudah di tahan untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal 378 Subs Pasal 372 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH dan Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud SH dikonfirmasi, Senin (24/5/2021) pagi.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






