SIANTAR
Terdakwa Suheri dihukum 7 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani sedangkan Erwin Pranata Nasution alias Erwin selama 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Diketuai Vivi Siregar SH dalam sidang perkara narkotika jenis gaja dan shabu dengan berkas terpisah secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (7/6/2021) sore.
Majelis Hakim juga hukum kedua terdakwa itu membayarkan denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan atau Denda Rp 1 Miliar Subsidair 3 bulan penjara. Hukuman kedua terdakwa itu lebih ringan dibandingkan tuntutan kedua terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso SH.
Dimana terdakwa Suheri dituntut 8 tahun denda Rp.1 Miliar subsidir 6 bulan penjara sedangkan terdakwa Erwin dituntut 7 tahun penjara denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan penjara. Berdasarkan fakta fakta persidangan Majelis Hakim sependapat dengan JPU bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah sebagai penjual atau pengedar sebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatu pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.
Sesuai surat dakwaan JPU, kedua terdakwa ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar hari Jumat (30/10/2020) siang sekira pukul 12.00 Wib di rumahnya yang terletak di Perumahan Bunda Mas Jalan Sumber Jaya II Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.
Saat itu terdakwa Erwin sedang duduk-duduk diruang tamu sedangkan terdakwa suheri sedang tidur tiduran didalam kamar. Dari kamar itu para saksi menyita barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu dari dalam kantong baju tergantung dipintu kamar, 1 buah plastik berisi 21 paket narkotika jenis ganja terletak dilantai kamar dan 1 buah timbangan digital. Kemudian diruangan tamu disita 1 buah kotak rokok berisi 50 plastik klip kosong dan 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 unit handphone merk OPPO dan 1 unit HP merk OPPO. Diinterogasi barang bukti itu milik terdakwa Suheri.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor PT.Pegadaian Kota Siantar Nomor :504/IL.10040.00/2020 tanggal 02 Nopember 2020, dengan hasil penimbangan 21 paket narkotika jenis ganja dengan berat bersih 16,08 gram.
Usai membacakan hukuman itu Ketua Majelis Hakim Vivi Siregar SH menutup persidangan dengan memberikan kesempatan selama tujuh hari berpikir pikir kepada kedua terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap menerima atau banding.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan