Media Online Jurnal X
Minggu, 7 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Terdakwa Suheri dan Erwin Pranata Nasution alias Erwin sidang virtual dari Lapas Klas IIA Pematangsiantar

Terdakwa Suheri dan Erwin Pranata Nasution alias Erwin sidang virtual dari Lapas Klas IIA Pematangsiantar

Buktikan Penjual Ganja, Hakim Hukum Suheri 7 Tahun Penjara Sedangkan Erwin 6 Tahun

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
7 Juni 2021 | 21:00 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Suheri dihukum 7 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani sedangkan Erwin Pranata Nasution alias Erwin selama 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Diketuai Vivi Siregar SH dalam sidang perkara narkotika jenis gaja dan shabu dengan berkas terpisah secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (7/6/2021) sore.

Majelis Hakim juga hukum kedua terdakwa itu membayarkan denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka  diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan atau Denda Rp 1 Miliar Subsidair 3 bulan penjara. Hukuman kedua terdakwa itu lebih ringan dibandingkan tuntutan kedua terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso SH.

Dimana terdakwa Suheri dituntut 8 tahun denda Rp.1 Miliar subsidir 6 bulan penjara sedangkan terdakwa Erwin dituntut 7 tahun penjara denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan penjara. Berdasarkan fakta fakta persidangan Majelis Hakim sependapat dengan JPU bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah sebagai penjual atau pengedar sebagaimana diatur dalam dakwaan  Kesatu pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.

Sesuai surat dakwaan JPU, kedua terdakwa ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar hari Jumat (30/10/2020) siang sekira pukul 12.00 Wib di rumahnya yang terletak di Perumahan Bunda Mas Jalan Sumber Jaya II Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.

Saat itu terdakwa Erwin sedang duduk-duduk diruang tamu sedangkan terdakwa suheri sedang tidur tiduran didalam kamar. Dari kamar itu para saksi menyita barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu dari dalam kantong baju tergantung dipintu kamar, 1 buah plastik berisi 21 paket narkotika jenis ganja terletak dilantai kamar dan 1 buah timbangan digital. Kemudian diruangan tamu disita 1 buah kotak rokok berisi 50 plastik klip kosong dan 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 unit handphone merk OPPO dan 1 unit HP merk OPPO. Diinterogasi barang bukti itu milik terdakwa Suheri.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor PT.Pegadaian Kota Siantar Nomor :504/IL.10040.00/2020 tanggal 02 Nopember 2020, dengan hasil penimbangan 21 paket narkotika jenis ganja dengan berat bersih 16,08 gram.

Usai membacakan hukuman itu Ketua Majelis Hakim Vivi Siregar SH menutup persidangan dengan memberikan kesempatan selama tujuh hari berpikir pikir kepada kedua terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap menerima atau banding.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share22Tweet14SendShare

Berita Terkait

Uskup Agung Medan, Mgr. Kornelius Sipayung, OFM Cap bersama undangan melepas burung merpati
BERITA

Pesta Jubileum ke 75 Tahun Seminari Menengah Christus Sacerdos Pematangsiantar Meriah dan Khidmat

7 September 2025 | 00:17 WIB

PEMATANGSIANTAR II  Pesta Jubileum ke 75 Tahun Sekolah Seminari Menengah Christus Sacerdos (SMCS) Kota Pematangsiantar berlangsung meriah dan khidmat bertempat...

Read more
Kasat Lantas IPTU Friska Susana SH bersama Kanit Regident IPTU Elon Sitinjak SH, KBO IPDA Syawaluddin Nasution, Kanit Gakkum IPDA Syah Edy S. Purba SH dan Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan kunjungan silaturahmi ke Ponpes Modern Terpadu Darul Ihsan Bah Sorma
BERITA

Sambut HUT Polantas ke 70, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Kunjungan Silaturahmi ke Ponpes Modern Terpadu Darul Ihsan Bah Sorma

7 September 2025 | 00:12 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dalam rangkaian menyambut HUT Polisi Lalu lintas (Polantas) ke 70, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar kunjungan...

Read more
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH dan Kapolres Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H. S.I.K. M.M hadiri Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara (Dikmaba) Infanteri TNI-AD Tahun Anggaran 2025.
BERITA

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Pematangsiantar dan Kapolres Simalungun Hadiri Penutupan Dikmaba 595 Prajurit TNI-AD Tahun 2025

6 September 2025 | 23:32 WIB

PEMATANGSIANTAR II Sinergitas antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M....

Read more
Wakil Wali Kota Herlina menghadiri dan menyaksikan Pelantikan Dikmaba TNI AD 595 prajurit, di Lapangan Jenderal Sudirman Rindam I/BB Pematangsiantar.
BERITA

Herlina Hadiri Pelantikan Dikmaba 595 Prajurit TNI AD Tahun 2025

6 September 2025 | 23:22 WIB

PEMATANGSIANTAR II Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Wakil Wali Kota Herlina menghadiri Pelantikan Pendidikan Pertama Bintara (Dikmaba) TNI...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Pesta Jubileum ke 75 Tahun Seminari Menengah Christus Sacerdos Pematangsiantar Meriah dan Khidmat

7 September 2025 | 00:17 WIB
BERITA

Sambut HUT Polantas ke 70, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Kunjungan Silaturahmi ke Ponpes Modern Terpadu Darul Ihsan Bah Sorma

7 September 2025 | 00:12 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi DPP Perdamindo

7 September 2025 | 00:04 WIB
BERITA

Sambut HUT Polantas ke 70, Sat Lantas Polres Tanjungbalai Bagikan Minuman ke Mesjid

7 September 2025 | 00:01 WIB
BERITA

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Polsek TBU Santuni Anak Yatim Piatu

6 September 2025 | 23:55 WIB
Kabupaten Simalungun

Dibanguni Ikut Rombongan Pesta, Lansia 70 Tahun Ditemukan Tewas Didapur Rumahnya

6 September 2025 | 23:49 WIB
BERITA

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Pematangsiantar dan Kapolres Simalungun Hadiri Penutupan Dikmaba 595 Prajurit TNI-AD Tahun 2025

6 September 2025 | 23:32 WIB
BERITA

Herlina Hadiri Pelantikan Dikmaba 595 Prajurit TNI AD Tahun 2025

6 September 2025 | 23:22 WIB
BERITA

Polemik Ketua DPRD Medan Buat Pertemuan di Hotel, Hasyim : Kita Akan Bahas Secara Internal Dulu

6 September 2025 | 23:13 WIB
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli Hingga Subuh Temukan 7 Sepedamotor Gunakan Knalpot Brong

6 September 2025 | 23:10 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Hadiri Pelantikan PKS Junior di SMK N 1 dan Himbau Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

6 September 2025 | 22:33 WIB
BERITA

Dukung Ketapang, Polsek Siantar Timur Pengecekan Panen Jagung Warga di Jalan Pattimura Ujung

6 September 2025 | 22:04 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita