SIANTAR
Terdakwa Rita Haryati boru Siregar (40) kembali menangis setelah Maejlis Hakim Diketuai Derman P Nababan SH, MH memutuskan hukuman atau menghukumnya selama 10 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalani dan denda Rp 1 Miliar Subsidair 3 bulan penjara dalam perkara narkotika jenis shabu secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (9/6/2021) sore.
Rita diminta tanggapannya merasa keberatan atas hukumannya itu dan secara lisan mengatakan banding. “Saya Banding, Pak”ujar Rita tersenggukan di balik layar monitor.
Sementara itu Majelis Hakim dalam putusan itu menyatakan hukuman Rita lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan hukuman Rita selama 15 Tahun penjara dan Denda Rp 1 Miliar Subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siantar dFirdaus Maha SH.
Majelis Hakim dan JPU sependapat berdasarkan fakta persidangan perbuatan Rita terbukti bersalah “Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Alternatif Pertama Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rita ditangkap bersama Faisal Tanjung oknum personil Polres Simalungun (sudah dihukum berkas terpisah) oleh para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar hari Rabu (23/12/2020) sore sekira pukul 15.00 Wib dari rumah Jalan Lokomotif Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar dan Jalan Musa Sinaga Gg. Swadaya Kelurahan Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Saat ditangkap Faisal Tanjung berada dirumah itu mengaku mau membeli shabu dari Rita. Barang bukti shabu yang disita dari Rita Siregar dengan hasil penimbangan berat bersih 41,33 gram.
JPU Firdaus Maha dalam tanggapannya mengatakan masih akan berpikir pikir. “Saya berpikir pikir, Yang Mulia,”kata Firdaus Maha.
Mendengarkan itu Ketua Majelis Hakim Derman P Nababan SH, MH menutup persidangan dan memberikan waktu selama tujuh hari kepada Terdakwa Rita boru Siregar dan JPU Firdau Maha berpikir pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas hukuman terdakwa Rita boru Siregar itu.
Usai persidangan, Hotman Sitompul SH Penasehat Hukum Terdakwa Rita Boru Siregar mengatakan perkara Rita ini prematur. Banyak fakta-fakta dalam penangkapan yang belum terungkap di persidangan akan di jadikan sebagai alat bukti baru di tingkat banding.
Kemudian Penangkapan kliennya (Rita boru Siregar) telah dikonsep oleh pihak kepolisian bersama anggota keluarganya. “Penangkapan ini dikonsep pihak kepolisian bersama adiknya (Rita Haryati). Kita akan jadikan novum nanti. Kemudian proses penggerebekan dilakukan. Sementara pihak RT (Kepling) baru datang kemudian setelah beberapa jam,” Pungkas Hotman Sitompul.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan