Media Online Jurnal X
Minggu, 7 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Majelis Hakim saat bacakan putusan hukuman dan Terdakwa Rita boru Siregar saat menangis

Majelis Hakim saat bacakan putusan hukuman dan Terdakwa Rita boru Siregar saat menangis

Rita Siregar Kembali Menangis dan Nyatakan Banding Dihukum 10 Tahun Penjara Perkara Shabu di PN Siantar

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
9 Juni 2021 | 20:26 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Rita Haryati boru Siregar (40) kembali menangis setelah Maejlis Hakim Diketuai Derman P Nababan SH, MH memutuskan hukuman atau menghukumnya selama 10 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalani dan denda Rp 1 Miliar Subsidair 3 bulan penjara dalam perkara narkotika jenis shabu secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (9/6/2021) sore.

Rita diminta tanggapannya merasa keberatan atas hukumannya itu dan secara lisan mengatakan banding. “Saya Banding, Pak”ujar Rita tersenggukan di balik layar monitor.

Sementara itu Majelis Hakim dalam putusan itu menyatakan hukuman Rita lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan hukuman Rita selama 15 Tahun penjara dan Denda Rp 1 Miliar Subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siantar dFirdaus Maha SH.

Majelis Hakim dan JPU sependapat berdasarkan fakta persidangan perbuatan Rita terbukti bersalah “Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Alternatif Pertama Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rita ditangkap bersama Faisal Tanjung oknum personil Polres Simalungun (sudah dihukum berkas terpisah) oleh para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar hari Rabu (23/12/2020) sore sekira pukul 15.00 Wib dari rumah Jalan Lokomotif Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar dan Jalan Musa Sinaga Gg. Swadaya Kelurahan Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Saat ditangkap Faisal Tanjung berada dirumah itu mengaku mau membeli shabu dari Rita. Barang bukti shabu yang disita dari Rita Siregar dengan hasil penimbangan berat bersih 41,33 gram.

JPU Firdaus Maha dalam tanggapannya mengatakan masih akan berpikir pikir. “Saya berpikir pikir, Yang Mulia,”kata Firdaus Maha.

Mendengarkan itu Ketua Majelis Hakim Derman P Nababan SH, MH menutup persidangan dan memberikan waktu selama tujuh hari kepada Terdakwa Rita boru Siregar dan JPU Firdau Maha berpikir pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas hukuman terdakwa Rita boru Siregar itu.

Usai persidangan, Hotman Sitompul SH Penasehat Hukum Terdakwa Rita Boru Siregar mengatakan perkara Rita ini prematur. Banyak fakta-fakta dalam penangkapan yang belum terungkap di persidangan akan di jadikan sebagai alat bukti baru di tingkat banding.

Kemudian Penangkapan kliennya (Rita boru Siregar) telah dikonsep oleh pihak kepolisian bersama anggota keluarganya. “Penangkapan ini dikonsep pihak kepolisian bersama adiknya (Rita Haryati). Kita akan jadikan novum nanti. Kemudian proses penggerebekan dilakukan. Sementara pihak RT (Kepling) baru datang kemudian setelah beberapa jam,” Pungkas Hotman Sitompul.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share70Tweet44SendShare

Berita Terkait

Uskup Agung Medan, Mgr. Kornelius Sipayung, OFM Cap bersama undangan melepas burung merpati
BERITA

Pesta Jubileum ke 75 Tahun Seminari Menengah Christus Sacerdos Pematangsiantar Meriah dan Khidmat

7 September 2025 | 00:17 WIB

PEMATANGSIANTAR II  Pesta Jubileum ke 75 Tahun Sekolah Seminari Menengah Christus Sacerdos (SMCS) Kota Pematangsiantar berlangsung meriah dan khidmat bertempat...

Read more
Kasat Lantas IPTU Friska Susana SH bersama Kanit Regident IPTU Elon Sitinjak SH, KBO IPDA Syawaluddin Nasution, Kanit Gakkum IPDA Syah Edy S. Purba SH dan Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan kunjungan silaturahmi ke Ponpes Modern Terpadu Darul Ihsan Bah Sorma
BERITA

Sambut HUT Polantas ke 70, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Kunjungan Silaturahmi ke Ponpes Modern Terpadu Darul Ihsan Bah Sorma

7 September 2025 | 00:12 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dalam rangkaian menyambut HUT Polisi Lalu lintas (Polantas) ke 70, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar kunjungan...

Read more
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH dan Kapolres Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H. S.I.K. M.M hadiri Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara (Dikmaba) Infanteri TNI-AD Tahun Anggaran 2025.
BERITA

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Pematangsiantar dan Kapolres Simalungun Hadiri Penutupan Dikmaba 595 Prajurit TNI-AD Tahun 2025

6 September 2025 | 23:32 WIB

PEMATANGSIANTAR II Sinergitas antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M....

Read more
Wakil Wali Kota Herlina menghadiri dan menyaksikan Pelantikan Dikmaba TNI AD 595 prajurit, di Lapangan Jenderal Sudirman Rindam I/BB Pematangsiantar.
BERITA

Herlina Hadiri Pelantikan Dikmaba 595 Prajurit TNI AD Tahun 2025

6 September 2025 | 23:22 WIB

PEMATANGSIANTAR II Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Wakil Wali Kota Herlina menghadiri Pelantikan Pendidikan Pertama Bintara (Dikmaba) TNI...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Pesta Jubileum ke 75 Tahun Seminari Menengah Christus Sacerdos Pematangsiantar Meriah dan Khidmat

7 September 2025 | 00:17 WIB
BERITA

Sambut HUT Polantas ke 70, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Kunjungan Silaturahmi ke Ponpes Modern Terpadu Darul Ihsan Bah Sorma

7 September 2025 | 00:12 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi DPP Perdamindo

7 September 2025 | 00:04 WIB
BERITA

Sambut HUT Polantas ke 70, Sat Lantas Polres Tanjungbalai Bagikan Minuman ke Mesjid

7 September 2025 | 00:01 WIB
BERITA

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Polsek TBU Santuni Anak Yatim Piatu

6 September 2025 | 23:55 WIB
Kabupaten Simalungun

Dibanguni Ikut Rombongan Pesta, Lansia 70 Tahun Ditemukan Tewas Didapur Rumahnya

6 September 2025 | 23:49 WIB
BERITA

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Pematangsiantar dan Kapolres Simalungun Hadiri Penutupan Dikmaba 595 Prajurit TNI-AD Tahun 2025

6 September 2025 | 23:32 WIB
BERITA

Herlina Hadiri Pelantikan Dikmaba 595 Prajurit TNI AD Tahun 2025

6 September 2025 | 23:22 WIB
BERITA

Polemik Ketua DPRD Medan Buat Pertemuan di Hotel, Hasyim : Kita Akan Bahas Secara Internal Dulu

6 September 2025 | 23:13 WIB
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli Hingga Subuh Temukan 7 Sepedamotor Gunakan Knalpot Brong

6 September 2025 | 23:10 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Hadiri Pelantikan PKS Junior di SMK N 1 dan Himbau Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

6 September 2025 | 22:33 WIB
BERITA

Dukung Ketapang, Polsek Siantar Timur Pengecekan Panen Jagung Warga di Jalan Pattimura Ujung

6 September 2025 | 22:04 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita