Media Online Jurnal X
Rabu, 22 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALPematang Siantar
Majelis Hakim saat bacakan putusan hukuman dan Terdakwa Rita boru Siregar saat menangis

Majelis Hakim saat bacakan putusan hukuman dan Terdakwa Rita boru Siregar saat menangis

Rita Siregar Kembali Menangis dan Nyatakan Banding Dihukum 10 Tahun Penjara Perkara Shabu di PN Siantar

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
9 Juni 2021 | 20:26 WIB
inPematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Rita Haryati boru Siregar (40) kembali menangis setelah Maejlis Hakim Diketuai Derman P Nababan SH, MH memutuskan hukuman atau menghukumnya selama 10 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalani dan denda Rp 1 Miliar Subsidair 3 bulan penjara dalam perkara narkotika jenis shabu secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (9/6/2021) sore.

Rita diminta tanggapannya merasa keberatan atas hukumannya itu dan secara lisan mengatakan banding. “Saya Banding, Pak”ujar Rita tersenggukan di balik layar monitor.

Sementara itu Majelis Hakim dalam putusan itu menyatakan hukuman Rita lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan hukuman Rita selama 15 Tahun penjara dan Denda Rp 1 Miliar Subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siantar dFirdaus Maha SH.

Majelis Hakim dan JPU sependapat berdasarkan fakta persidangan perbuatan Rita terbukti bersalah “Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Alternatif Pertama Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rita ditangkap bersama Faisal Tanjung oknum personil Polres Simalungun (sudah dihukum berkas terpisah) oleh para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar hari Rabu (23/12/2020) sore sekira pukul 15.00 Wib dari rumah Jalan Lokomotif Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar dan Jalan Musa Sinaga Gg. Swadaya Kelurahan Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Saat ditangkap Faisal Tanjung berada dirumah itu mengaku mau membeli shabu dari Rita. Barang bukti shabu yang disita dari Rita Siregar dengan hasil penimbangan berat bersih 41,33 gram.

JPU Firdaus Maha dalam tanggapannya mengatakan masih akan berpikir pikir. “Saya berpikir pikir, Yang Mulia,”kata Firdaus Maha.

Mendengarkan itu Ketua Majelis Hakim Derman P Nababan SH, MH menutup persidangan dan memberikan waktu selama tujuh hari kepada Terdakwa Rita boru Siregar dan JPU Firdau Maha berpikir pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas hukuman terdakwa Rita boru Siregar itu.

Usai persidangan, Hotman Sitompul SH Penasehat Hukum Terdakwa Rita Boru Siregar mengatakan perkara Rita ini prematur. Banyak fakta-fakta dalam penangkapan yang belum terungkap di persidangan akan di jadikan sebagai alat bukti baru di tingkat banding.

Kemudian Penangkapan kliennya (Rita boru Siregar) telah dikonsep oleh pihak kepolisian bersama anggota keluarganya. “Penangkapan ini dikonsep pihak kepolisian bersama adiknya (Rita Haryati). Kita akan jadikan novum nanti. Kemudian proses penggerebekan dilakukan. Sementara pihak RT (Kepling) baru datang kemudian setelah beberapa jam,” Pungkas Hotman Sitompul.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share70Tweet44SendShare

Berita Terkait

Pemko dan Polres Pematangsiantar Gelar Rapat Forum Lalu Lintas di Ruang Rupatama Mapolres Pematangsiantar membahas kesiapan kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship.
BERITA

Pemko dan Polres Pematangsiantar Bahas Kesiapan Kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship

21 Juli 2026 | 22:02 WIB

PEMATANGSIANTAR II Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dan Polres Pematangsiantar menggelar Rapat Forum Lalu Lintas di Ruang Rupatama Mapolres, Jalan Sudirman,...

Read more
IPDA Darwin Siregar Kanit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsianțar
BERITA

Mahasiswi Diduga Korban TPKS Mantan Dosen, Unit PPA Polres Pematangsianțar Akan Panggil Pihak Universitas Nommensen

21 Juli 2026 | 21:30 WIB

PEMATANGSIANTAR II Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Pematangsianțar akan melakukan pemanggilan terhadap Pihak Kampus Universitas HKBP...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn sambut silaturahmi Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pematangsiantar.
BERITA

Wesly Silalahi Sambut Silaturahmi DMI Kota Pematangsianțar

21 Juli 2026 | 18:10 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Staf Ahli Bidang Pemerintahan Muhammad Hamdani Lubis SH menyambut silaturahmi...

Read more
DPC API Kota Pematangsiantar saat mendoakan Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi
BERITA

Wesly Silalahi Terima audiensi DPC API Kota Pematangsiantar

21 Juli 2026 | 18:03 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Fidelis Edy Suranta...

Read more

Berita Terbaru

Kabupaten Simalungun

Tim Inafis Polres Simalungun Ungkap Identitas Pria Meninggal di Gubuk Simpang Pondok Baru bernama Robinson Harianja Warga Kota Medan

21 Juli 2026 | 23:28 WIB
Hanyut

Sudah Dilarang Tapi Tetap Pergi Memancing, Suwanda Diduga Hanyut di Sungai Kapasuk. Kapolsek Tanah Jawa Pimpin Pencarian 

21 Juli 2026 | 23:01 WIB
BERITA

Ledakan Di Kompleks Grand Polonia, Total 3 Korban Ditemukan dan Proses Pencarian Resmi Berakhir

21 Juli 2026 | 22:31 WIB
BERITA

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Sisir Jalur Lintas Sumatera Hingga Dini Hari

21 Juli 2026 | 22:27 WIB
BERITA

Waduh ! Soal Ledakan Kompleks Grand Polonia Polisi Nyatakan Karena Kebocoran Gas, PGN Membantah

21 Juli 2026 | 22:13 WIB
BERITA

Pemko dan Polres Pematangsiantar Bahas Kesiapan Kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship

21 Juli 2026 | 22:02 WIB
BERITA

Mahasiswi Diduga Korban TPKS Mantan Dosen, Unit PPA Polres Pematangsianțar Akan Panggil Pihak Universitas Nommensen

21 Juli 2026 | 21:30 WIB
BERITA

Komisi 4 DPRD Medan Berikan Tengat Waktu Kepada Dinas SDABMBK Untuk Segera Bongkar Bangunan Taman di Depan Hermes Place Polonia

21 Juli 2026 | 21:17 WIB
BERITA

Terkait Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Riza Usty Siregar : Kami Minta Polisi Usut Perusahaan, Jangan Hanya Supir Jadi Tersangka

21 Juli 2026 | 21:11 WIB
BERITA

Sipropam Polres Tanjungbalai Pengecekan Senpi Guna Antisipasi Pelanggaran

21 Juli 2026 | 20:51 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Berangkatkan M Rijal Hafiz Al Muttaqin Nasution Calon Mahasiswa Kuliah ke Al-Ahgaff University Yaman

21 Juli 2026 | 20:44 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Serahkan Hadiah Kepada 5 Wajib Pajak Tanjungbalai Penerima Undian Gebyar Pajak Sumut 2026

21 Juli 2026 | 20:38 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep