SIANTAR
Sebagaimana Juklah Kapolda Sumut Irjen. Pol. Drs. R.Z. Panca Putra S, M.Si atas penekanan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, Kapolres Siantar memperintahkan jajarannya melakukan operasi anti premanisme dan pungutan liar (Pungli) di wilayah Kota Siantar.
Tepat hari Sabtu (12/6/2021) siang sekira pukul 11.00 Wib Kapolsek Siantar Utara AKP Manaek S Ritongah SH bersama Kanit Reskrim IPDA Haposan Siallagan menangkap CS alias Candra (30) seorang agen Taxi plat hitam diduga melakukan pungli di Eks Terminal Sukadame Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara dengan barang bukti uang Rp 5 ribu.
Dugaan pungli itu dilakukan pelaku Candra Jalan Haji Ulakma Sinqga Rambung Merah Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timu Kota Siantar itu dengan cara meminta uang Rp 30 ribu dari supir taxi plat hitam dan Rp 5 ribu sebagai keuntungan pribadinya.
Selanjutnya selang satu jam kemudian tepatnya pukul 12.00 Wib Kapolsek menangkap PS alias Pamimpin (64) juru parkir (jukir) liar di Jalan HOS Cokro Aminoto Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara dengan barang bukti Uang tunai sebesar Rp14.000.
Lalu GP alias Giakson (46) yang juga Jukir liar di Jalan HOS Cokro Aminoto Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara dengan barang bukti Uang tunai Rp 156 ribu. Selanjutnya pukul 13.00 Wib menangkap DH alias Dimas (47) jukir liar di Jalan Patuan Anggi Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara dengan barang bukti Rp 7 ribu.
Penangkapan ketiga jukir itu diakibatkan melakukan pengutipan uang parkir kendaraan tanpa dilengkapi surat tugas atau mandat dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Siantar.
“Keempat Pelaku diduga melakukan pungli itu sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK dikonfirmasi melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Manaek S Ritonga.
Penulis / Editor : Freddy Siahan






