SIANTAR
Oknum Personil Polres Simalungun, BRIPKA Ibnu Sampurno divonis bebas tak terbukti bersalah menggelapkan mobil rental oleh Majelis Hakim Irwansyah P Sitorus SH, M.Iqbal Purba SH dan Rahmat Hasibuan SH dalam persidangan terbuka untuk umum, Rabu (16/6/2021).
Selain di vonis bebas, Ibnu juga harus dipulihkan nama baik, harkat dan martabatnya serta juga membebankan biaya yang timbul dalam perkara itu kepada negara.
Majelis Hakim mengabulkan nota pembelaan (pledoi) secara lisan Ibnu karena berdasarkan fakta persidangan Ibnu tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamat Riyadi Damanik SH menuntut Ibu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan karena membuktikan bersalah melanggar Pasal 372 Jo pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana.
Ibnu didakwa turut serta atau secara bersama sama dengan Indra Aditya alias Indra (sudah dihukum 2 tahun 3 bulan penjara) menggelapkan mobil rental milik saksi korban Ahmad Suroso. Ibnu yang mengenalkan Indra kepada Suroso untuk merentalkan mobilnya.
Saksi korban merentalkan mobil nya merk Xenia BK 1453 WB karena percaya dengan Ibu. Mobil direntalkan selama 2 hari pada tanggal 1 hingga 2 Pebruari 2018 dengan uang sewa Rp 250 ribu/hari. Tapi mobil tidak dikembalikan dengan alasan diperpanjang 10 hari.
Selanjutnya uang sewa selama 10 hari diterima saksi korban dari Ibnu, tapi hingga tanggal 2 Maret 2018 Indra tak datang mengembalikan mobil saksi korban sehingga saksi korban melaporkan Ibnu dan Indra ke Mako Polres Siantar karena akibat kejadian itu saksi korban mengalami kerugian Rp 120 juta.
Menurut Majelis Hakim sesuai fakta persidangan saksi korban memaksa Indra membuat surat pernyataan tentang keterlibatan Ibnu. Jika tidak mau diperberat hukumanya. Bahkan Ibnu berusaha membantu saksi korban mencari keberadaan mobilnya tersebut.
Menanggapi itu, JPU Selamat Riyadi Damanik SH menyatakan akan mengajukan Kasasi. Mendegar itu Ketua Majelis Hakim Irwansyah P Sitorus SH menutup persidangan.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan