Media Online Jurnal X
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALPematang Siantar
Terdakwa BRIPKA Ibnu Sampurno saat sidang

Terdakwa BRIPKA Ibnu Sampurno saat sidang

Oknum Personil Polres Simalungun Divonis Bebas Tak Terbukti Gelapkan Mobil Rental di PN Siantar

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
16 Juni 2021 | 19:51 WIB
inPematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Oknum Personil Polres Simalungun, BRIPKA Ibnu Sampurno divonis bebas tak terbukti bersalah menggelapkan mobil rental oleh Majelis Hakim Irwansyah P Sitorus SH, M.Iqbal Purba SH dan Rahmat Hasibuan SH dalam persidangan terbuka untuk umum, Rabu (16/6/2021).

Selain di vonis bebas, Ibnu juga harus dipulihkan nama baik, harkat dan martabatnya serta juga membebankan biaya yang timbul dalam perkara itu kepada negara.

Majelis Hakim mengabulkan nota pembelaan (pledoi) secara lisan Ibnu karena berdasarkan fakta persidangan Ibnu tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamat Riyadi Damanik SH menuntut Ibu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan karena membuktikan bersalah melanggar Pasal 372 Jo pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana.

Ibnu didakwa turut serta atau secara bersama sama dengan Indra Aditya alias Indra (sudah dihukum 2 tahun 3 bulan penjara) menggelapkan mobil rental milik saksi korban Ahmad Suroso. Ibnu yang mengenalkan Indra kepada Suroso untuk merentalkan mobilnya.

Saksi korban merentalkan mobil nya merk Xenia BK 1453 WB karena percaya dengan Ibu. Mobil direntalkan selama 2 hari pada tanggal 1 hingga 2 Pebruari 2018 dengan uang sewa Rp 250 ribu/hari. Tapi mobil tidak dikembalikan dengan alasan diperpanjang 10 hari.

Selanjutnya uang sewa selama 10 hari diterima saksi korban dari Ibnu, tapi hingga tanggal 2 Maret 2018 Indra tak datang mengembalikan mobil saksi korban sehingga saksi korban melaporkan Ibnu dan Indra ke Mako Polres Siantar karena akibat kejadian itu saksi korban mengalami kerugian Rp 120 juta.

Menurut Majelis Hakim sesuai fakta persidangan saksi korban memaksa Indra membuat surat pernyataan tentang keterlibatan Ibnu. Jika tidak mau diperberat hukumanya. Bahkan Ibnu berusaha membantu saksi korban mencari keberadaan mobilnya tersebut.

Menanggapi itu, JPU Selamat Riyadi Damanik SH menyatakan akan mengajukan Kasasi. Mendegar itu Ketua Majelis Hakim Irwansyah P Sitorus SH menutup persidangan.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share18Tweet12SendShare

Berita Terkait

Pelaku perampokan emas yang masih dalam penyelidikan kepolisian
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB

PEMATANGSIANTAR II Seorang pemuda belum diketahui identitasnya memakai masker nekat melakukan perampokan emas batangan di Toko Mas M.A. Siregar Gedung...

Read more
Tersangka RT alias Mak Mei dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dan Unit Reskrim Polsek Sianțar Utara berhasil meringkus RT alias Mak...

Read more
Tim Forensik saat kuburkan mayat Mrs X di Lahan Kuburan mayat tanpa identitas Kompleks RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar
BERITA

Identitas dan Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 10:35 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polseķ Bandar Huluan Polres Simalungun kebumikan mayat perempuan tanpa identitas (Mrs X) yang ditemukan dipinggiran Sungai Bah Bolon...

Read more
Pelaku RS dan barang bukti diapit Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH bersama Tim Opsnal
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB

PEMATANGSIANTAR II Bravo !. Tempo sekitar 2 jam saja, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polres Tanjung Balai Gelar Forum Konsultasi Publik, Tampung Aspirasi Warga demi Tingkatkan Pelayanan

4 Juni 2026 | 15:54 WIB
BERITA

Polda Sumut Nyatakan Ketua GAMKI Medan Boydo HK Panjaitan Tidak Terbukti Gelapkan Uang Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 | 15:46 WIB
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB
Medan

Sok Jago Aniaya Ibu Hamil dan Suami, Dua Pelaku Diciduk Polisi Hanya Tertunduk Lesu

4 Juni 2026 | 13:06 WIB
BERITA

Biaya Konsultan “Mencekik Leher”, Dame Duma Sari Hutagalung : Kami Akan Bentuk Pansus PBG !

4 Juni 2026 | 12:19 WIB
BERITA

Respon Cepat Informasi Masyarakat, Polsek Gunung Malela Patroli Malam Antisipasi Guantibmas di Jalan Asahan

4 Juni 2026 | 12:14 WIB
BERITA

Identitas dan Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 10:35 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Saribu Dolok

4 Juni 2026 | 07:52 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara Ringkus JBS Miliki 3 Paket Sabu Dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung

3 Juni 2026 | 23:41 WIB
BERITA

Lansia 60 Tahun Meninggal Gantung Diri Dirumahnya, Kapolsek Siantar Utara Pimpin Cek TKP

3 Juni 2026 | 23:20 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita