Media Online Jurnal X
Minggu, 7 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Terdakwa Rohayani Purba alias Hany alias Gea saat sidang virtual dari RTP Mako Polres Siantar

Terdakwa Rohayani Purba alias Hany alias Gea saat sidang virtual dari RTP Mako Polres Siantar

Gea Diduga Pembunuh Isteri Mantan Sekda Jalani Sidang Perdana di PN Siantar

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
16 Juni 2021 | 20:37 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Rohayani Purba alias Hany alias Gea (33) duduk di kursi pesakitan untuk menjalani sidang perdana perkara pembunuhan Isteri Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Siantar Alm. Riamsa boru Nainggolan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (16/6/2021) sore.

Sidang itu dipimpin Majelis Hakim Diketuai Derman P Nababan, SH, MH secara virtual dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siantar Firdaus Maha, SH dan Terdakwa Gea didampingi Penasehat Hukum Prodeo Erwin Purba, SH, MH.

JPU Firdaus Maha SH dalam surat dakwaannya, kejadian itu pada hari Sabtu (27/2/2021) pagi sekira pukul 09.00 Wib di rumah saksi korban di Jalan Medan Area Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar. Awalnya korban datang sendiri ke kos kosan miliknya di Jalan Pane Gang Bazoka Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar mencari terdakwa untuk menagih uang kos kepada terdakwa. Tapi korban tidak berhasil menemui terdakwa.

Selanjutnya korban masuk kedalam kamar terdakwa menggunakan kunci cadangan dan mengambil pakaian milik terdakwa untuk jaminan terdakwa membayar tunggakan uang kos itu. Kemudian hari Sabtu ( 27/2/2021) pagi sekira pukul 08.00 wib, terdakwa mendatangi rumah korban di Jalan Medan Area Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar untuk meminta pakaian nya yang diambil korban.

Terdakwa masuk ke dalam rumah korban dan melihat korban sedang makan diruangan tengah, kemudian terdakwa duduk disamping kanan korban. Lalu terdakwa meminta kepada korban untuk mengembalikan pakaiannya. Korban marah kepada terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk melunasi uang kos yang belum dibayar. Mendengar itu terdakwa mengatakan agar diberi waktu untuk membayar uang kos nya itu karena terdakwa belum mempunyai uang.

Korban mengancam terdakwa akan mengatakan kepada anak korban perihal terdakwa belum membayar uang kos. Setelah selesai makan, korban mengajak terdakwa ke ruangan dapur dilantai bawah sembari menyuruh terdakwa membawa 1 buah nenas dan pisau yang berada di meja makan.  Lalu korban berjalan ke arah tangga untuk turun ke ruangan dapur dan terdakwa berjalan di belakang korban sambil membawa piring berisikan nenas dan pisau dengan tangan kirinya.

Sembari menuruni anak tangga, korban terus memarahi terdakwa sehingga terdakwa kesal dan emosi. Saat korban berdiri diujung anak tangga, terdakwa mendorong korban sehingga korban jatuh berguling di anak tangga tersebut sampai ke bawah tangga. Saat terdakwa mendorong korban, nenas dan pisau yang dipegangnya ikut terjatuh ke bawah. Korban terlentang dilantai dapur dan menjerit menjerit minta tolong.

Mendengar itu terdakwa turun ke bawah dan mengambil bantal kursi yang terletak diatas kardus yang berada diatas kepala korban kemudian terdakwa membekap wajah korban menggunakan bantal kursi. Terdakwa mengambil pisau yang terjatuh di dekat kepala korban dengan tangan kirinya sembari terus menekan bantal kursi pada wajah korban. Korban terus meronta-ronta sehingga pisau dipegang terdakwa melukai tangan dan pipi korban.

Korban pun menjadi lemas dan tidak sadarkan diri kemudian terdakwa menyeret korban dengan cara memegang kedua tangan terdakwa dari belakang di ketiak korban dan menarik korban ke dalam gudang yang juga berada dapur itu lalu menutup pintu gudang tersebut. Kemudian terdakwa menyapu lantai dapur itu untuk membersihkan kapas/kapuk yang keluar dari bantal yang digunakan membekap korban lalu membuangnya beserta sebilah pisau dan bantal kursi ke sungai yang berada di belakang rumah korban melalui jendela dapur.

Selanjutnya terdakwa membersihkan percikan darah yang ada di lantai dapur menggunakan kain pel kemudian mengambil 1 unit hand phone (Hp) merk Samsung milik korban yang terjatuh dari sarung HP. Terdakwa pun naik ke lantai atas ke ruangan tengah dan kembali mengambil 1 buah dompet warna cokelat milik korban yang berisi uang sebesar Rp 800.000 dan kunci-kunci pintu/gembok dari atas meja yang berada di atas meja lalu digunakannya menggembok rumah korban dan kabur.

Sesuai hasil Visum Et Repertum No : 2841/IV/UPM/III/2021 tanggal 4 Maret 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Reinhard J. D. Hutahaeab SpFM, SH, MM., yaitu dokter pemerintah pada RSUD Dr. Djasamen Saragih disimpulkan bahwa mekanisme kematian korban adalah mati lemas oleh karena kombinasi yaitu aspirasi/sumbatan jalan nafas akibat sisa makanan dan gangguan fungsi persyarafan utama akibat patah tulang leher yang disebabkan kekerasan/trauma/ruda paksa tumpul pada daerah Ieher korban.

Korban juga mengalami luka-luka lainnya berupa luka memar, luka lecet, luka robek dan patah tulang iga disebabkan kekerasan/trauma/ruda paksa tumpul, serta mengalami Iuka sayat disebabkan kekerasan/trauma/ruda paksa tajam. Perkiraan lama kematian korban sulit ditentukan karena telah mengalami perlakukan (dimasukkan dalam kulkas jenazah), perkiraan saat kematian kurang dari 2 jam sejak saat makan terakhir.

Adapun Pasal yang didakwakan kepada terdakwa yakni Dakwaan Pertama Pasal 339 KUHPidana Subsidair Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana atau Dakwaan Kedua Pasal  338 KUHPidana.

Sementara itu Terdakwa Gea warga Kampung Tanjung Mariah Desa Sigodang Barat Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun dari balik layar monitor di RTP Mako Polres Siantar didampingi Penasehat Hukum Prodeo Erwin Purba SH, MH mengatakan tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan JPU tersebut.

Mendengarkan itu Majelis Hakim Diketuai Derman P Nababan, SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Rabu mendatang dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi-saksi.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share15Tweet9SendShare

Berita Terkait

Uskup Agung Medan, Mgr. Kornelius Sipayung, OFM Cap bersama undangan melepas burung merpati
BERITA

Pesta Jubileum ke 75 Tahun Seminari Menengah Christus Sacerdos Pematangsiantar Meriah dan Khidmat

7 September 2025 | 00:17 WIB

PEMATANGSIANTAR II  Pesta Jubileum ke 75 Tahun Sekolah Seminari Menengah Christus Sacerdos (SMCS) Kota Pematangsiantar berlangsung meriah dan khidmat bertempat...

Read more
Kasat Lantas IPTU Friska Susana SH bersama Kanit Regident IPTU Elon Sitinjak SH, KBO IPDA Syawaluddin Nasution, Kanit Gakkum IPDA Syah Edy S. Purba SH dan Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan kunjungan silaturahmi ke Ponpes Modern Terpadu Darul Ihsan Bah Sorma
BERITA

Sambut HUT Polantas ke 70, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Kunjungan Silaturahmi ke Ponpes Modern Terpadu Darul Ihsan Bah Sorma

7 September 2025 | 00:12 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dalam rangkaian menyambut HUT Polisi Lalu lintas (Polantas) ke 70, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar kunjungan...

Read more
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH dan Kapolres Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H. S.I.K. M.M hadiri Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara (Dikmaba) Infanteri TNI-AD Tahun Anggaran 2025.
BERITA

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Pematangsiantar dan Kapolres Simalungun Hadiri Penutupan Dikmaba 595 Prajurit TNI-AD Tahun 2025

6 September 2025 | 23:32 WIB

PEMATANGSIANTAR II Sinergitas antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M....

Read more
Wakil Wali Kota Herlina menghadiri dan menyaksikan Pelantikan Dikmaba TNI AD 595 prajurit, di Lapangan Jenderal Sudirman Rindam I/BB Pematangsiantar.
BERITA

Herlina Hadiri Pelantikan Dikmaba 595 Prajurit TNI AD Tahun 2025

6 September 2025 | 23:22 WIB

PEMATANGSIANTAR II Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Wakil Wali Kota Herlina menghadiri Pelantikan Pendidikan Pertama Bintara (Dikmaba) TNI...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Pesta Jubileum ke 75 Tahun Seminari Menengah Christus Sacerdos Pematangsiantar Meriah dan Khidmat

7 September 2025 | 00:17 WIB
BERITA

Sambut HUT Polantas ke 70, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Kunjungan Silaturahmi ke Ponpes Modern Terpadu Darul Ihsan Bah Sorma

7 September 2025 | 00:12 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi DPP Perdamindo

7 September 2025 | 00:04 WIB
BERITA

Sambut HUT Polantas ke 70, Sat Lantas Polres Tanjungbalai Bagikan Minuman ke Mesjid

7 September 2025 | 00:01 WIB
BERITA

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Polsek TBU Santuni Anak Yatim Piatu

6 September 2025 | 23:55 WIB
Kabupaten Simalungun

Dibanguni Ikut Rombongan Pesta, Lansia 70 Tahun Ditemukan Tewas Didapur Rumahnya

6 September 2025 | 23:49 WIB
BERITA

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Pematangsiantar dan Kapolres Simalungun Hadiri Penutupan Dikmaba 595 Prajurit TNI-AD Tahun 2025

6 September 2025 | 23:32 WIB
BERITA

Herlina Hadiri Pelantikan Dikmaba 595 Prajurit TNI AD Tahun 2025

6 September 2025 | 23:22 WIB
BERITA

Polemik Ketua DPRD Medan Buat Pertemuan di Hotel, Hasyim : Kita Akan Bahas Secara Internal Dulu

6 September 2025 | 23:13 WIB
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli Hingga Subuh Temukan 7 Sepedamotor Gunakan Knalpot Brong

6 September 2025 | 23:10 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Hadiri Pelantikan PKS Junior di SMK N 1 dan Himbau Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

6 September 2025 | 22:33 WIB
BERITA

Dukung Ketapang, Polsek Siantar Timur Pengecekan Panen Jagung Warga di Jalan Pattimura Ujung

6 September 2025 | 22:04 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita