JAKARTA
Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengajukan kasasi atas putusan banding yang memotong hukuman Terdakwa Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun. Putusan Majelis Hakim banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta itu menjadi gambaran matinya semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Ini jadi simbol penanganan kasus-kasus korupsi di Indonesia yang kian hari menurun, saya menilai putusan Hakim sangat melukai hati masyarakat Indonesia karena Pinangki telah terbukti bersalah atas tiga tindak pidana sekaligus yaitu kasus suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat yang kemudian menyita perhatian seluruh masyarakat seharusya diperberat bukannya didiskon,”Ujar Ketua Umum PP GMKI Jefri Gultom dalam keterangan resminya, Rabu (30/6/2021) di Jakarta.
Jefri menjelaskan putusan atas Pinangki itu menjadi kemunduran pemberantasan korupsi di Indonesia dan juga akan mengurangi rasa kepercayaan masyarakat atas penegakan hukum di Indonesia. Sesuai UU No. 14 tahun 1985, sebagaimana yang telah mengalami perubahan menjadi UU No 5 Tahun 2004 dan perubahan ke dua UU No 3 Tahun 2009, masih ada waktu 14 hari yang dimiliki untuk segera mengajukan kasasi.
“Kami dari PP GMKI mendesak agar jaksa segera mengajukan kasasi terhadap hukuman yang dijatuhkan kepada jaksa Pinangi,”jelasnya.
Ditambahkan Jefri, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI jangan terkesan melindungi Jaksa yang melakukan pelanggaran hukum melainkan harus mendukung semangat pemberantasan korupsi yang harus diwujudkan dengan mengajukan kasasi atas putusan banding terhadap Pinangki. Jika tidak dilakukan patut diduga Kejagung tidak serius memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
“Kami juga akan segera melakukan investigasi terhadap hakim yang memimpin persidangan Pinangki, apabila terdapat dugaan gratifikasi maka kami akan melaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Karena seseorang yang sudah jelas melakukan pelanggaran hukum dengan memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi, masih mendapatkan diskon besar-besaran, hukuman Pinangki ini mencoreng nama lembaga Peradilan Indonesia,”Pungkas Jefri Gultom yang juga mahasiswa pasca-sarjana Universitas Indonesia (UI) itu. (Rel)
Editor : Freddy Siahaan