SIANTAR
Diki (20) warga Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari tak berkuti diringkus Tim Opsnal Satre Narkoba Polres Siantar diduga lagi menunggu pembeli narkotika jenis sabu didepan Hotel Residence Jalan Rajamin Purba Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar, Selasa (29/6/2021) malam sekira pukul 22.00 Wib.
Penangkapan Pelaku Diki berawal malam itu adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang laki laki membawa sabu didepan Hotel Residence Jalan Ramain Purba. Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba langsung berangka melakukan penyelidikan.
Setiba di Hotel Residence, Tim Opsnal melihat seroang laki laki dicurigai sedang duduk-duduk diatas kereta jenis Honda Beat dipinggir jalan depan Hotel itu. Ciri ciri pria itu sama seperti diberitahukan warga, Tim Opsnal mendekati laki laki itu. Tapi laki laki itu mencampakkan bungkusan plastik warna biru kesebelah kirinya.
Gerak cepat Tim Opsnal menangkap laki laki mengaku bernama Diki dan menyuruh mengambil yang dicampakkannya tersebut. Setelah diperiksa ternyata bungkusan itu 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat kotor atau bruto 0,40 gram.
Diinterogasi Pelaku Diki mengaku sabu itu miliknya sehingga Tim Opsnal memboyong Pelaku Diki beserta barang bukti sabu dan kereta nya itu ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Diki sudah ditahan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK dan Kasatres Narkoba AKP Kristo Tamba, SH, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya, SH dikonfirmasi, Rabu (30/6/2021) malam.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






