SIANTAR
Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK kembali mengingatkan dan menghimbau seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kota Siantar agar Tidak Bepergian ke Kota Medan. Ini disampaikan Kapolres diruangan kerjanya, Selasa (13/7/2021) pagi sekira pukul 08.00 wib .
Dijelaskan Kapolres, himbauan disampaikannya mengingat diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kota Medan mulai dari tanggal 12 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 sesuai dengan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tanggal 5 Juli 2021 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.54/26/INST/2021 tanggal 05 Juli 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.
“Saya menghimbau dan mengajak masyarakat Kota Siantar untuk menunda atau tidak bepergian ke Kota Medan jika tidak ada hal yang sangat Insidentil. Hal ini untuk mencegah dan memutus penyebaran mata rantai Penularan Virus Covid-19 yang saat ini semakin meningkat di Kota Medan,”kata Kapolres.
Tidak itu saja, Kapolres juga meminta segenap lapisan masyarakat untuk memperhitungkan risiko penularan baik dari titik berangkat sampai ke tempat tujuan dan dari tempat tujuan kembali ke rumah Penting karena memutus penyebaran mata rantai Penularan Virus Covid-19 ini sangat ditentukan oleh sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah dan Elemen Masyarakat Kususnya Kota Siantar.
“Mari Kita kita menjaga diri, mematuhi Protokol Kesehatan yang telah dianjurkan pemerintah dengan Memakai Masker, cuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, membatasi Mobilitas dan mendukung Vaksinasi dan Operasi Yustisi yang sedang berjalan saat ini,”Pungkas AKBP Boy Sutan Binanga Siregar.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






