Media Online Jurnal X
Senin, 8 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Terdakwa M. Wasito saat disidang virtual dari Lapas Klas IIa Pematangsiantar (dok)

Terdakwa M. Wasito saat disidang virtual dari Lapas Klas IIa Pematangsiantar (dok)

Wasito Dihukum 6 Tahun Penjara dan Uang Rp 20 Juta Diduga Pembelian Sabu Dirampas Untuk Negara

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
21 Juli 2021 | 23:39 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa M. Wasito warga Jalan Serdang Gang Waru, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar dihukum selama 6 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya oleh Majelis Hakim Diketuai Irwansyah Putra Sitorus SH, MH dalam sidang perkara narkotika jenis sabu secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (21/7/2021) siang.

Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa akrab dipanggil Wasito itu membayarkan denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Hukuman Terdakwa Wasito itu lebih ringan bila dibandingkan tuntutan hukumannya selama 7 tahun dikurangkan denda Rp. 1 Miliar subsidair 6 bulan Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso, SH.

Tidak itu saja, barang bukti uang sebesar Rp 20 juta diduga untuk pembelian sabu dan Rp 300 ribu atau Rp 2 dirampas untuk negara. Majelis Hakim dan JPU berdasarkan fakta persidangan sepakat membuktikan Terdakwa Wasito secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sesuai surat dakwaan JPU, Terdakwa Wasito ditangkap para saksi dari Sat Reskrim Polres Siantar pada hari Jumat (17/7/2020) dini hari sekira pukul 02.00 Wib di Jalan Serdang Gang Suzuki Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar. Awalnya hari Senin (13/7/2020) sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa Wasito ditelepon oleh Eduardo Als Edo (masih dalam pencarian) untuk datang menemuinya disimpang Jalan Serdang Kota Siantar. Selanjutnya terdakwa datang menjumpai Eduardo Als.Edo dan Eduardo Als.Edo menyerahkan 1 paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa kemudian terdakwa menyimpan sabu itu didalam bagasi sepedamotor Honda Vario BK-3902-TBG nya.

Hari Kamis (16/7/2020) malam sekira pukul 19.50 Wib, terdakwa kembali ditelepon Eduardo Als.Edo dan menyuruh datang ke Jalan Serdang Gang Rambulan Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar, dengan maksud untuk mentransferkan uang. Terdakwa pergi menemui Eduardo Als.Edo di Jalan Serdang Gang Rambutan kemudian Eduardo Als.Edo lalu Eduardo Als.Edo menyerahkan 1 buah plastik hitam berisi uang sebanyak Rp 20 Juta yang merupakan uang untuk pembelian narkotika jenis sabu yang akan ditransferkan kepada penjual narkotika.

Setelah menerima uang itu terdakwa memasukkan plastik hitam berisi uangtersebut kedalam bagasi sepedamotor honda Vario BK-3902-TBG dikendarainya lalu pergi menemui temannya untuk meminjam kartu ATM sekaligus menemani transfer uang itu. Hari Jumat (17/7/2020) dini hari sekira pukul 02.00 Wib saat melintas di Jalan Serdang Gang Suzuki Kota Siantar terdakwa ditangkap para saksi dari Sat Reskrim Polres Siantar yang sedang patroli. Para saksi menyuruh terdakwa untuk mengeluarkan seluruh isi kantong celananya dan ditemukan barang bukti 1 unit Hp merk Vivo dan 1 buah dompet warna coklat berisi uang sebesar Rp 300 ribu dan 1 lembar STNK asli sepedamotor.

Para saksi juga menyuruh terdakwa membuka bagasi sepedamotor dikendarainya dan ditemukan 1 buah plastik hitam beisi uang sebanyak Rp 20 Juta, 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih atau Netto 0,63 gram dan 1 unit Hp merk Nokia.

Diinterogasi Terdakwa mengaku pemilik barang bukti sabu itu dan sebelumnya sudah dua kali mentransferkan uang pembelian narkotika milik Eduardo Als.Edo kemudian mendapatkan upah berupa narkotika jenis sabu secara gratis dan uang sebanyak Rp 20 Juta. Lalu Terdakwa dan seluruh barang bukti dibawa ke ruangan Sat Reskrim kemudian ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.

Sementara itu Terdakwa M Wasito didampingi Pengacara Prodeo Angel Situmorang SH menyatakan banding atas putusan hukumannya itu. Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Irwansyah SH, MH menutup persidangan.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share22Tweet14SendShare

Berita Terkait

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, menghadiri acara Perayaan HUT ke-19 GBI Gedung Putih. 
BERITA

Wesly Hadiri Perayaan HUT ke-19 GBI Gedung Putih

7 September 2025 | 22:16 WIB

PEMATANGSIANTAR II Gereja Bethel Indonesia (GBI) Gedung Putih diharapkan semakin bertumbuh dalam pelayanan, semakin kokoh dalam iman, dan semakin besar...

Read more
Tersangka MIS beserta barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap MIS Diduga Jual Ganja di Jalan Pdt. Justin Sihombing

7 September 2025 | 22:12 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH menangkap seorang terduga pengedar narkotika...

Read more
Tersangka JA alias Tara beserta barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Tara Diduga Jual Sabu dan Ganja di Jalan Merpati

7 September 2025 | 22:09 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos dan Katim AIPDA Thamrin Harahap berhasil...

Read more
Tersangka MKAT alias Bang Tanjung beserta barang bukti 
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Bang Tanjung Diduga Pengedar Jalan Siak, Sabu 63,02 Gram Disimpan di Panci Tergantung Didapur

7 September 2025 | 22:04 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos dan Katim AIPDA Thamrin Harahap berhasil...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wesly Hadiri Perayaan HUT ke-19 GBI Gedung Putih

7 September 2025 | 22:16 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap MIS Diduga Jual Ganja di Jalan Pdt. Justin Sihombing

7 September 2025 | 22:12 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Tara Diduga Jual Sabu dan Ganja di Jalan Merpati

7 September 2025 | 22:09 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Bang Tanjung Diduga Pengedar Jalan Siak, Sabu 63,02 Gram Disimpan di Panci Tergantung Didapur

7 September 2025 | 22:04 WIB
BERITA

Gelar Doa Bersama Tokoh Agama dan Masyarakat, Robi Barus Imbau untuk Bersatu Menjaga Kerukunan dan Kondusifitas Kota Medan

7 September 2025 | 21:52 WIB
Medan

Diduga Bandar Sabu di Helvetia Timur Akhirnya Diringkus Polisi

7 September 2025 | 21:48 WIB
Medan

Pukul Ojol, Jukir Liar Meringkuk di Penjara Posek Medan Timur

7 September 2025 | 21:45 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Laksanakan Minggu Kasih Curhat Kamtibmas di Gereja HKBP Imanuel

7 September 2025 | 21:37 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Skala Besar Pada Minggu Pagi, Situasi Kamtibmas Kondusif

7 September 2025 | 21:29 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Laksanakan Patroli Gereja Berikan Rasa Aman Ibadah Minggu

7 September 2025 | 21:11 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Ekstasi

7 September 2025 | 18:57 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Berbagi Rejeki kepada Warga Membutuhkan Melalui Minggu Kasih

7 September 2025 | 18:45 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita