SIANTAR
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Sumatera Utara (Sumut) menggelar diskusi berthem, “Mengukur Efektivitas Hukuman Mati” di Kota Siantar tepatnya Siantar Hotel, Jalan WR Supratman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat, Sabtu (24/07/2021) siang sekira pukul 13.00 Wib.
Diskusi itu dibawakan Adinda Zahra Novianti selaku Staf Informasi dan Rahmad Muhammad selaku Staff Kajian dan Penelitian Kontras Sumut.
Rahmad dalam pemaparan materi menolak dengan tegas hukuman mati dilakukan di Negara Indonesia. “Penerapan hukuman mati tidak terbukti memberikan efek jera dan menghilangkan kejahatan,”sebutnya.
Lebih lanjut Rahmad menambahkan masih adanya potensi masalah dalam sistem hukum pidana di Indonesia dan kadang terjadi suatu vonis yang tidak tepat sasaran. Seperti yang terjadi kasus yang dialami Yusman Telaumbanua, seorang pria asal Nias yang dijatuhi hukuman mati yang diduga saat itu masih dibawah umur.
“Saat itu Kontras mengawal kasus ini, dimana Yusman mengakui saat diintegrasi penyidik, dia disiksa dan dipaksa makan kotoran dan menandatangi BAP yang tidak diketahui isinnya serta juga dipaksa mengaku usianya sudah 19 tahun,”urainya.
Rahmat menceritakan saat itu mereka menggunakan jasa seorang ahli patologi forensik untuk mengetahui sebenarnya berapa usia Yusman dan tidak diketahui asal usul karena Yusman tinggal di pedalaman Nias. Tapi melalui ahli forensik patologi dan melakukan pemeriksaan terhadap gigi dapat terungkap berapa sebenarnya usia Yusman.
“Setelah mengetahui berapa usia usia Yusman saat dijathui hukuman, akhirnya putusan untuk di hukum mati dibatalkan, dan hanya dihukum penjara 5 tahun,”jelasnya.
Dalam diskusi tersebut, Rahmad juga menolak hukuman mati terhadap para pelaku Narkoba. Karena menurutnya penjatuhan hukuman mati tidak secara otomatis menghentikan peredaran narkoba.
“Dengan dieksekusi mati terpidana kasus narkoba hanya akan memutus rantai penyelidikan terhadap pengedar atau bandar narkoba itu sendiri,”ungkapnya.
Hambatan di level masyarakat dikatakan Rahmad antara lain, mindset masyarakat terhadap isu hukuman mati, pemberitaan media yang tidak berimbang dalam membangun opini publik sehingga menciptakan diskursus yang negatif di masyarakat dan hukuman mati menjadi komoditi menjelang eksekusi.
Diskusi dilanjutkan dengan tanya jawab dengan peserta. Peserta diskusi dengan berbagai alasan dan pemaparan menyampaikan setuju dengan hukuman mati dan ada juga menolak penerapan hukuman mati.
Dalam kegiatan diskusi itu berlangsung dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid 19
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






