Media Online Jurnal X
Senin, 8 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Ke dua terdakwa, Edi Supriadi dan Apau alias Riko saat sidang virtual dari Lapas Klas IIa Pematangsiantar

Ke dua terdakwa, Edi Supriadi dan Apau alias Riko saat sidang virtual dari Lapas Klas IIa Pematangsiantar

Dua Pekerja THM Siantar Dihukum 9 Tahun Penjara Perkara 52 Butir Ekstasi

Terdakwa Apau : "Sepertinya Kami Banding Bu Hakim"

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
27 Juli 2021 | 12:30 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Dua pekerja atau karyawan salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Siantar, Edi Supriadi (50) warga Jalan Madura Bawah Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat dan Apau alias Riko (35) warga Jalan Pematang Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan diputus hukuman atau dihukum masing-masing 9 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalani oleh Majelis Hakim Diketuai Vivi Siregar SH dalam sidang perkara narkotika jenis ekstasi 52 butir secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (27/7/2021) siang.

Majelis Hakim juga menghukum kedua terdakwa membayarkan denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara masing-masing selama 3 bulan. Hukuman kedua terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan hukuman kedua terdakwa masing-masing 10 tahun penjara denda Rp 1 Miliar Subsidair 3 bulan penjara oleu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siantar Ester Lauren SH.

Berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim dan JPU membuktikan perbuatan ke dua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindakpidana narkotika dan Prekusor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dalam bentuk tanaman beratnya lebih 1 Kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sesuai surat dakwaan JPU, kedua terdakwa ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar pada hari Sabtu (9/1/2021) malam sekira pukul 23.30 WIb di Jalan Parapat Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar tepatnya di THM ruangan VIP 8.

Para saksi menyamar menjadi pembeli di ruangan VIP 8 dengan menyerahkan uang sebanyak Rp 400.000 untuk memesan narkotika jenis extacy kepada terdakwa Edi Supriadi. Saat Terdakwa Edi Supriadi akan menyerahkan extacy, para saksi langsung menangkap terdakwa Edi Supriadi dan ditemukan barang bukti 2 butir pil warna biru diduga narkotika jenis extacy dan dari tangan kirinya ditemukan 1 unit HP merk Oppo serta dari kantong celananya uang sebanyak Rp 400.000.

Diinterogasi Terdakwa Edi Supriadi mengaku mendapatkan extacy itu dari terdakwa Apau alias Riko. Selanjutnya para saksi melakukan pemancingan terhadap terdakwa Riko untuk datang ke ruangan VIP 8. Tidak lama kemudian terdakwa Riko datang dan para saksi langsung melakukan penangkapan. Saat itu para saksi melihat terdakwa Riko menjatuhkan 1 buah kotak rokok sampoerna dari tangan kirinya.

Para saksi menyuruh terdakwa Riko mengambil kotak rokok sampoerna tersebut dan setelah diperiksa didalamnya ada 1 buah plastic klip berisi 50 butir pil warna biru diduga narkotika jenis extacy kemudian dari kantong celana belakang sebelah kanan ditemukan uang sebanyak Rp 600.000 dan dari kantong celana kiri ditemukan uang sebanyak Rp 400.000 serta 1 unit HP merk VIVO. Kedua terdakwa dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.

Sementara itu Terdakwa Apau alias Riko dan Edi Supriadi didampingi Pengacara Posbakum Erwin Purba SH, MH secara lisan menanggapi dengan menyatakan akan mengajukan banding atas hukuman mereka. “Sepertinya kami banding Bu Hakim,”Kata Terdakwa Apau alias Riko.

Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Vivi Siregar SH menutup persidangan dan tetap memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada kedua terdakwa dan JPU berpikir-pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas putusan kedua terdakwa itu.

“Kedu terdakwa dihukum 9 tahun penjara denda Rp 1 Miliar Subsidair 3 bulan penjara,”ujar Vivi Siregar. Sidang kami tutup,”kata Ketua Majelis Hakim Vivi Siregar SH menutup persidangan dengan mengetuk palu sidang.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share24Tweet15SendShare

Berita Terkait

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, menghadiri acara Perayaan HUT ke-19 GBI Gedung Putih. 
BERITA

Wesly Hadiri Perayaan HUT ke-19 GBI Gedung Putih

7 September 2025 | 22:16 WIB

PEMATANGSIANTAR II Gereja Bethel Indonesia (GBI) Gedung Putih diharapkan semakin bertumbuh dalam pelayanan, semakin kokoh dalam iman, dan semakin besar...

Read more
Tersangka MIS beserta barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap MIS Diduga Jual Ganja di Jalan Pdt. Justin Sihombing

7 September 2025 | 22:12 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH menangkap seorang terduga pengedar narkotika...

Read more
Tersangka JA alias Tara beserta barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Tara Diduga Jual Sabu dan Ganja di Jalan Merpati

7 September 2025 | 22:09 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos dan Katim AIPDA Thamrin Harahap berhasil...

Read more
Tersangka MKAT alias Bang Tanjung beserta barang bukti 
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Bang Tanjung Diduga Pengedar Jalan Siak, Sabu 63,02 Gram Disimpan di Panci Tergantung Didapur

7 September 2025 | 22:04 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos dan Katim AIPDA Thamrin Harahap berhasil...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wesly Hadiri Perayaan HUT ke-19 GBI Gedung Putih

7 September 2025 | 22:16 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap MIS Diduga Jual Ganja di Jalan Pdt. Justin Sihombing

7 September 2025 | 22:12 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Tara Diduga Jual Sabu dan Ganja di Jalan Merpati

7 September 2025 | 22:09 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Bang Tanjung Diduga Pengedar Jalan Siak, Sabu 63,02 Gram Disimpan di Panci Tergantung Didapur

7 September 2025 | 22:04 WIB
BERITA

Gelar Doa Bersama Tokoh Agama dan Masyarakat, Robi Barus Imbau untuk Bersatu Menjaga Kerukunan dan Kondusifitas Kota Medan

7 September 2025 | 21:52 WIB
Medan

Diduga Bandar Sabu di Helvetia Timur Akhirnya Diringkus Polisi

7 September 2025 | 21:48 WIB
Medan

Pukul Ojol, Jukir Liar Meringkuk di Penjara Posek Medan Timur

7 September 2025 | 21:45 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Laksanakan Minggu Kasih Curhat Kamtibmas di Gereja HKBP Imanuel

7 September 2025 | 21:37 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Skala Besar Pada Minggu Pagi, Situasi Kamtibmas Kondusif

7 September 2025 | 21:29 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Laksanakan Patroli Gereja Berikan Rasa Aman Ibadah Minggu

7 September 2025 | 21:11 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Ekstasi

7 September 2025 | 18:57 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Berbagi Rejeki kepada Warga Membutuhkan Melalui Minggu Kasih

7 September 2025 | 18:45 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita