Media Online Jurnal X
Senin, 8 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Terdakwa Syawalin Nasution sidang virtual dari Lapas Klas IIa Pematangsiantar

Terdakwa Syawalin Nasution sidang virtual dari Lapas Klas IIa Pematangsiantar

Penjual Salak Nyambi Pengedar Shabu Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
2 Agustus 2021 | 22:32 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Syawalin Nasution (43) sehari-harinya penjual salak keliling warga Jalan Lapangan Bola Bawah Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Marihat Kota Siantar hanya bisa menundukkan kepalanya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Lauren SH menuntut hukumannya selama 7 tahun penjara dalam sidang perkara narkotika jenis shabu secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (2/8/2021) siang.

JPU Ester Lauren juga menuntut hukuman terdakwa Syawalin membayarkan denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan jika denda dibayarkan maka ditambahkan hukuman kurungan badan selama 6 bulan penjara. Berdasarkan fakta persidangan terdakwa Syawalin dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah tentang pemberantasan narkotika, dapat merusak generasi muda dan sudah pernah dihukum, sedangkan hal meringankan terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Sesuai surat dakwaan penunut umum, terdakwa Syawalin ditangkap para saksi dari Satre Narkoba Polres Siantar pada hari Kamis (4/3/2021) siang sekira pukul 11.00 WIb di jalan Manunggal Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar tepatnya dipinggir jalan. Saat itu terdakwa ditangkap saat mengendarai becak bermotor atau betor jenis Honda Win BK 3211-WI lalu disita barang bukti 1 buah kertas rokok gudang garam didalamnya ada 2 paket narkotika diduga jenis shabu.

Selanjutnya dari rumah terdakwa juga ditemukan barang bukti diruangan kamar tepatnya dilantai 2 paket narkotika diduga jenis shabu diatas kotak pensil, 1 buah tas plastik berisi 4 bungkus plastik klip dan 2 unit timbangan digital, dari bawah tempat tidur ditemukan uang sebanyak Rp. 238.000, 1 paket narkotika jenis shabu dari kantong jaket warna merah yang tergantung dipintu kamar, 1 buah tas warna hitam tergantung dipintu kamar didalamnya uang sebesar Rp. 400.000

Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Pematangsiantar yang disita dari tersangka SYAWALIN NASUTION dengan nomor :123/IL.10040.00/2021 tanggal 05 Maret 2021 berupa 5 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 1,28 gr dan berat bersih atau Netto 0,53 gram.

Berdasarkan hasil Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan Nomor LAB: 2568/NNF/2021 tanggal 16 Maret 2021 yang diperiksa dan ditandatangani Debora M. Hutagaol, S.SI, Apt NRP. 74110890 dan Husnah Sari M.Tanjung,S.Pd. Nip. 197804212003122005, barang bukti yang diterima 5 bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 0,53 gram diduga mengandung narkotika.

Sementara itu Terdakwa Syawalin Nasution didampingi Pengacara Prodeo Erwin Purba SH, MH mengajukan permohonan secara lisan meminta majelis hakim supaya meringankan hukumnnya. Mendengarkan itu Majelis Hakim Diketuai Irwansyah Sitorus SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali hingga hari Senin depan dengan agenda pembacaan putusan hukuman terdakwa.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share18Tweet11SendShare

Berita Terkait

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, menghadiri acara Perayaan HUT ke-19 GBI Gedung Putih. 
BERITA

Wesly Hadiri Perayaan HUT ke-19 GBI Gedung Putih

7 September 2025 | 22:16 WIB

PEMATANGSIANTAR II Gereja Bethel Indonesia (GBI) Gedung Putih diharapkan semakin bertumbuh dalam pelayanan, semakin kokoh dalam iman, dan semakin besar...

Read more
Tersangka MIS beserta barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap MIS Diduga Jual Ganja di Jalan Pdt. Justin Sihombing

7 September 2025 | 22:12 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH menangkap seorang terduga pengedar narkotika...

Read more
Tersangka JA alias Tara beserta barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Tara Diduga Jual Sabu dan Ganja di Jalan Merpati

7 September 2025 | 22:09 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos dan Katim AIPDA Thamrin Harahap berhasil...

Read more
Tersangka MKAT alias Bang Tanjung beserta barang bukti 
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Bang Tanjung Diduga Pengedar Jalan Siak, Sabu 63,02 Gram Disimpan di Panci Tergantung Didapur

7 September 2025 | 22:04 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos dan Katim AIPDA Thamrin Harahap berhasil...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wesly Hadiri Perayaan HUT ke-19 GBI Gedung Putih

7 September 2025 | 22:16 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap MIS Diduga Jual Ganja di Jalan Pdt. Justin Sihombing

7 September 2025 | 22:12 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Tara Diduga Jual Sabu dan Ganja di Jalan Merpati

7 September 2025 | 22:09 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Bang Tanjung Diduga Pengedar Jalan Siak, Sabu 63,02 Gram Disimpan di Panci Tergantung Didapur

7 September 2025 | 22:04 WIB
BERITA

Gelar Doa Bersama Tokoh Agama dan Masyarakat, Robi Barus Imbau untuk Bersatu Menjaga Kerukunan dan Kondusifitas Kota Medan

7 September 2025 | 21:52 WIB
Medan

Diduga Bandar Sabu di Helvetia Timur Akhirnya Diringkus Polisi

7 September 2025 | 21:48 WIB
Medan

Pukul Ojol, Jukir Liar Meringkuk di Penjara Posek Medan Timur

7 September 2025 | 21:45 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Laksanakan Minggu Kasih Curhat Kamtibmas di Gereja HKBP Imanuel

7 September 2025 | 21:37 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Skala Besar Pada Minggu Pagi, Situasi Kamtibmas Kondusif

7 September 2025 | 21:29 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Laksanakan Patroli Gereja Berikan Rasa Aman Ibadah Minggu

7 September 2025 | 21:11 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Ekstasi

7 September 2025 | 18:57 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Berbagi Rejeki kepada Warga Membutuhkan Melalui Minggu Kasih

7 September 2025 | 18:45 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita