SIANTAR
Pelaksana harian (Plh) Kapolres Siantar AKBP Benny R Hutajulu, SIK, MH memimpin rapat tindak lanjut pelaksanaan tugas dalam hal penerapan PPKM Level 4 dan Kesiapan Polres Siantar-Simalungun dan Stake Holder sesuai Surat Inmendagri No. 31 Tahun 2021 di Ruang Loby Kapolres Siantar, Rabu (11/8/2021) pagi sekira pukul 10.00 Wib.
Kegiatan ituu diikuti Kabagbinopsnal Samapta Polda Sumut AKBP Bravo Asena Siahaan ST, Kasubdit Dalmas Samapta Polda Sumut AKBP Suyadi, Kasi Turjawali Samapta Polda Sumut Kompol Kesmart Purba, Kabag Ops Polres Siantar, Kabag Sumda Polres Siantar, Kabag Ops Polres Simalungun, Kasat Reskrim Polres Siantar, Kasat Lantas Polres Siantar, Kasat Lantas Polres Simalungun.
Kemudian Kasat Samapta Polres Siantar Kasat Binmas Polres Siantar, Danki 2 Yon B Satbrimobda Sumut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Siantar, Kasat Pol PP Kota Siantar, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun, Kasatpol PP Kabupaten Simalungun, Kapolsek Jajaran serta Kasi Propam Polres Siantar.
Rapat Pembahasan PPKM Level 4 di Kota Siantar untuk memberikakan petunjuk tentang langkah-langkah apa yang dilaksanakan personil Polres Siantar dan Polres Simalungun menghadapi PPKM Level 4 di Kota Siantar.
Dalam arahannya, Plh Kapolres Siantar menyampaikan setiap Kegiatan – kegiatan yang dilaksanakan harus dibuatkan Data dan Evaluasi agar kita mengetahui adakah penurunan penyebaran Covid 19 sehingga dapat ditentukan Level selanjutnya.
Pada saat pelakasanaan nya jangan sampai timbul hal yang kotraproduktif, ini bertujuan menurunkan lonjakan angka covid-19 dari level 4 dan berharap menjadi level 1. “Untuk itu harus betul betul dilaksanakan humanis dan ikuti, pahami aturan yang tertuang di Inmendagri No 31 Tahun 2021 PPKM Level Kota Siantar dan Jangan ada sikap arogan dalam penyekatan,”ujarnya.
Ditambahkannya, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) selalu minta data, bukan kata. Untuk itu kita harus action lebih giat lagi dalam penanganan ini. Di Kabupaten Simalungun Posko Pasar sudah berdiri, kita harap di Kota Siantar kita harus mendirikan Posko Pasar dan tidak ada di Posko Penyekatan yang kehabisan Swab Antigen.
Selanjutnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun dan Pemerintah Kota (Pemko) Siantar melalui Satpol PP harus mengeluarkan regulasi terhadap adanya kegiatan Sosial, Budaya dan Adat. Dalam kegiatan penyekatan harus ada penurunan angka penyebaran Covid 19, dalam setiap pelaksanaan harus diadakan evaluasi dan melaksanakan Humanis dan Prokes karena bapak Kapolda Sumut meminta Keseriusan dalam hal kegiatan ini.
“Kepada personil Polres Simalungun, Bapak Kapolda berpesan kepada saya, berlakukan hal yang sama yang dilakukan di wilayah Siantar. Untuk actionnya kita sama-sama melaksanakan, jangan hanya kata mendukung, dan hari ini untuk Kabag Ops Polres Siantar harus mendirikan Posko Pasar yang didukung personil Satpol PP Kota Siantar,”Pungkas AKBP Benny R Hutajulu, SIK, MH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






