TANJUNGBALAI II
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai tangkap dua pengedar Vape Mengandung Etomidate inisial CS (31) dan HYS (29) di sebuah rumah di Jalan M.T. Haryono Lk. I, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, pada Rabu dini hari (22/7/2026) sekitar pukul 00.05 WIB.
Penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Yudi Fitriansyah, S.H. M.Psi bersama Kanit I IPDA Firman Simangunsong, S.H.beserta Tim Opsnal.
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan M.T. Haryono Lk. I, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti 5 buah cartridge vape diduga mengandung Etomidate dibungkus plastik kuning dengan merk Pineapple, 1 unit HP warna biru yang ditemukan di lantai di hadapan para tersangka dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy yang terparkir di depan rumah.
Diinterogasi kedua pelaku mengakui barang bukti tersebut milik mereka dan cartridge vape tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial I (Lidik) dengan harga Rp1.500.000 per cartridge. Rencananya, barang tersebut akan dijual kembali kepada pembeli seharga Rp1.600.000 per cartridge.
“Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidiair Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” Pungkas AKP Yudi. (TF)






