TANJUNG BALAI
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjung Balai meringkus Tanto Wiyahya (28) warga jalan Rel Kereta Api Lk II Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai memiliki 16 paket narkotika jenis shabu, Sabtu (14/8/2021) sore sekira pukul 15.30 Wib.
Dikonfirmasi, Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK mengatakan, awal Penangkapan Tersangka Tanto Wiyahya atas Informasi masyarakat yang layak dipercaya yang menerangkan bahwa di salah satu rumah yang tereltak di Jalan Rel Kereta Api Gang Tembok Lk I Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung sering dijadikan tempat transaksi penjualan narkotika.
Selanjutnya Kaurbin Ops (KBO) Satres Narkoba IPTU Demonstar SH bersama Kanit idik II IPDA N. Tamba berangkat melakukan penyelidikan kemudian menggerebek rumah itu dan meringkus seorang laki-laki bernama Tanto Wiyahya sesuai ciri ciri di informasikan sedang di meja makan ruangan dapur.
Diatas meja makan depan Tanto Wiyahya ditemukan barang bukti 1 kotak bedak didalamnya 1 bungkus diduga berisikan narkotika jenis shabu dan 16 bungkus plastik klip transfaran kosong. Kemudian di dalam tas warna coklat yang di gantung diruang tamu ditemukan 16 bungkus plastik diduga berisikan narkotika jenis shabu, 2 batang pipet plastik ujungnya diruncingkan, 1 bungkus bekas tissue paseo dan 1 unit Hp. Merk Vivo tipe F9.
Diinterogasi tersangka Tanto Wiyahya barangn bukti 16 bungkus shabu dengan berat kotor 3,64 gram itu miliknya. Lalu Tersangka Tanto Wiyahya dan seluruh barang bukti diboyong ke Ruangan Penyidikan Satres Narkoba Polres Tanjug Balai.
“Tersangka Tanto Wiyahya sudah diamankan guna dilproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika,”Pungkas AKBP Triyadi
Penulis : Tin Fauziah
Editor : Freddy Siahaan





