TANJUNGBALAI II
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran 100 bungkus Cetridge berisikan narkotika jenis Etomidate Merk Yakuza XL warna hitam ungu di Jalan R.A Kartini, Lk 5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Senin (22/6/2026) malam sekitar pukul 22.45 Wib.
Satu orang diringkus inisial AP alias AR (35) warga Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai melalui Kasat Resnarkoba AKP Yudi Fitriansyah SH M.PS.i dikonfirmasi Rabu (24/6/2026) mengatakan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki di duga menjual belikan Cetridge berisikan narkotika jenis Etomidate merek Yakuza XL di Jalan R.A Kartini, Lk 5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal menyamar sebagai pembeli atau Undercover Buy dengan memesan 100 Cetridge berisikan narkotika jenis etomidate merek Yakuza XL warna hitam ungu dengan harga Rp. 1.300.000 per 1 bungkus dengan total Rp. 128.700.000.
Selanjutnya Senin (22/6/2026) malam sekitar pukul 22.45 Wib Tim Opsnal melakukan transaksi dengan tersangka AP alias AR di Jalan R.A Kartini, Lk 5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar tepatnya disebuah rumah kontrakan. Saat dilakukan penyerahan Cetridge berisikan narkotika jenis Etomidate merek Yakuza XL hitam ungu Tim Opsnal langsung menangkap tersangka AP alias AR.
Tim Opsnal didampingi Kepala Lingkungan setempat juga melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut lalu menemukan barang bukti 1 buah plastik asoy besar berwarna merah berisi 100 Cetridge berisikan narkotika jenis Etomidate merek Yakuza XL warna hitam ungu, 1 unit Handphone (HP) warna hitam merek Oppo dari di tangan kanannya.
Diinterogasi tersangka AP alias AR mengaku pemilik barang bukti Cetridge berisikan narkotika jenis Etomidate Merk Yakuza XL warna hitam ungu yang diperolehnya dari seseorang berinisial R (dalam Lidik).
Tersangka AP alias AR juga mengaku mendapatkan pengakuan Rp. 200.000 per 1 bungkus dan jika terjual semua akan mendapat keuntungan Rp19.800.000. Adanya pengakuan tersebut Tersangka AP alias AT beserta barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka AP alias AR sudah diamankan guna diproses melanggar Pasal 119 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang –Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana,” Pungkas AKP Yudi Fitriansyah. (TF)






