Media Online Jurnal X
Senin, 8 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
terdakwa Muhammad Fahrisyah Alias Alifahrizi saat disidang virtual dari Lapas Klas IIa Pematangsiantar

terdakwa Muhammad Fahrisyah Alias Alifahrizi saat disidang virtual dari Lapas Klas IIa Pematangsiantar

Jaksa Tuntut 4 Tahun, Hakim Hukum Anak Kelurahan Martoba 8 Tahun Penjara Perkara Sebarkan Video Mesum Pacar

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
18 Agustus 2021 | 22:01 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH, MH memutuskan hukuman atau hukum terdakwa Muhammad Fahrisyah Alias Alifahrizi (21) warga Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar selama 8 tahun penjara dikurangi selama berada didalam tahanan dalam sidang perkara menyebarluaskan vidio mesum pacar atau kekasihnya secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (16/8/2021).

Hukuman Terdakwa itu jauh lebih tinggi atau istilah Jumping bila dibandingkan dengan tuntutan hukuman Terdakwa IS oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Martiti Manullang SH. Berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim dan JPU sependapat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Menyebarluaskan Pornografi sesuai Pasal 29 UURI No.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi sebagaimana dalam dakwaan Alternatif  Kesatu JPU.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada hari Minggu (21/3/2021) malam sekira pukul 21.00 Wib disalah satu kamar Hotel Rooney Reddors Kompleks SBC Jalan Sutomo Kelurahan Pahlawan Kecamatan Sintar Timur Kota Siantar. Setelah memesan kamar, terdakwa menjemput saksi korban dari rumahnya kemudian membawa ke kamar nomor 404 yang sudah di pesan nya tersebut.

Lalu terdakwa mengajak korban untuk “Making Love”. Permintaan itu pun disetujui korban sehingga sepasang kekasih itu melakukan persetubuhan. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya itu, terdakwa mengambil Handphone (HP) nya merek Iphone XR warna biru yang sebelumnya sudah diletakkannya diatas meja kayu dibawah televisi dikamar itu dengan kondisi sudah merekam aksi persetubuhan mereka.

Terdakwa mengatakan, “Mampus kau, ku video. Vidio ini bakal ku simpan biar kau tak bisa dekati cowok lain”. Saksi korban mendekati terdakwa dan mengatakan, “hapuslah itu, kau kurang kerjaan”. Terdakwa mengatakan, “ngak mau aku, kau bahaya orangnya, kau licik orangnya” dengan tetap menyimpan video tersebut. Lalu terdakwa dan saksi korban masuk ke kamar mandi untuk bersih-bersih badan dan memakai pakaian masing-masing.

Kemudian terdakwa memesan kendaraan melalui aplikasi grab dengan HP nya sembari keluar dari dalam kamar hingga menunggu didepan hotel. Tidak lama kemudian jasa angkuta  Grab datang sehingga terdakwa dan korban pulang ke rumah masing-masing. Ternyata terdakwa mengirim video mesum yang ada di HP nya itu kepada orang lain yang tak lain teman-teman mereka.

Usai membacakan putusan terdakwa itu, Ketua Majelis Hakim Irwansyah Sitorus SH, MH menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada Terdakwa Muhammad Fahrisyah Alias Alifahrizi dan JPU Siti Martiti Manullang SH berpikir-pikir untuk nenyatakan sikap menerima atau banding putusan hukuman terdakwa Muhammad Fahrisyah Alias Alifahrizi tersebut.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share60Tweet37SendShare

Berita Terkait

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, menghadiri acara Perayaan HUT ke-19 GBI Gedung Putih. 
BERITA

Wesly Hadiri Perayaan HUT ke-19 GBI Gedung Putih

7 September 2025 | 22:16 WIB

PEMATANGSIANTAR II Gereja Bethel Indonesia (GBI) Gedung Putih diharapkan semakin bertumbuh dalam pelayanan, semakin kokoh dalam iman, dan semakin besar...

Read more
Tersangka MIS beserta barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap MIS Diduga Jual Ganja di Jalan Pdt. Justin Sihombing

7 September 2025 | 22:12 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH menangkap seorang terduga pengedar narkotika...

Read more
Tersangka JA alias Tara beserta barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Tara Diduga Jual Sabu dan Ganja di Jalan Merpati

7 September 2025 | 22:09 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos dan Katim AIPDA Thamrin Harahap berhasil...

Read more
Tersangka MKAT alias Bang Tanjung beserta barang bukti 
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Bang Tanjung Diduga Pengedar Jalan Siak, Sabu 63,02 Gram Disimpan di Panci Tergantung Didapur

7 September 2025 | 22:04 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos dan Katim AIPDA Thamrin Harahap berhasil...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wesly Hadiri Perayaan HUT ke-19 GBI Gedung Putih

7 September 2025 | 22:16 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap MIS Diduga Jual Ganja di Jalan Pdt. Justin Sihombing

7 September 2025 | 22:12 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Tara Diduga Jual Sabu dan Ganja di Jalan Merpati

7 September 2025 | 22:09 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Bang Tanjung Diduga Pengedar Jalan Siak, Sabu 63,02 Gram Disimpan di Panci Tergantung Didapur

7 September 2025 | 22:04 WIB
BERITA

Gelar Doa Bersama Tokoh Agama dan Masyarakat, Robi Barus Imbau untuk Bersatu Menjaga Kerukunan dan Kondusifitas Kota Medan

7 September 2025 | 21:52 WIB
Medan

Diduga Bandar Sabu di Helvetia Timur Akhirnya Diringkus Polisi

7 September 2025 | 21:48 WIB
Medan

Pukul Ojol, Jukir Liar Meringkuk di Penjara Posek Medan Timur

7 September 2025 | 21:45 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Laksanakan Minggu Kasih Curhat Kamtibmas di Gereja HKBP Imanuel

7 September 2025 | 21:37 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Skala Besar Pada Minggu Pagi, Situasi Kamtibmas Kondusif

7 September 2025 | 21:29 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Laksanakan Patroli Gereja Berikan Rasa Aman Ibadah Minggu

7 September 2025 | 21:11 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Ekstasi

7 September 2025 | 18:57 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Berbagi Rejeki kepada Warga Membutuhkan Melalui Minggu Kasih

7 September 2025 | 18:45 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita