Media Online Jurnal X
Rabu, 22 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA NASIONAL
Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait

Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait

Komnas PA Sambut Baik Terbitnya PP No 78 Tahun 2021 Memerdekakan Anak Dari Situasi Buruk dan Eksploitatif

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
22 Agustus 2021 | 23:33 WIB
inBERITA NASIONAL, Jakarta
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan seluruh Pegiat Perlindungan Anak di Indonesia serta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Se Nusantara menyambut baik dan mengucapkan terima kasih tak terhingga kepada Presiden Republik Indonesia (RI) atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.

Ini disampaikan Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait dalam Siaran Pers nya kepada sejumlah media, Minggu (22/8/2021).

Arist Merdeka mengatakan diterbitkannya PP ini, secara hukum anak Indonesia mendapat perlindungan khusus sekaligus mendapat kemerdekaan dari segala belenggu eksploitasi ekonomi, seksual, kekerasan fisik dan verbal, perlakuan salah, penyiksaan, anak berhadapan hukum termasuk anak korban bencana non alam dan korban penyakit.

“Untuk itu Komnas PA mendorong segera LPA SE Nusantara membentuk gugus tugas untuk mengeksekusi PP ini serta mendorong aparatur negara menggunakan PP ini sebagai basis hukum untuk melindungi anak,”ujarnya.

Lebih jauh Arist Merdeka menjelaskan setelah mempelajari naskah PP No. 78 Tahun 2021 mendalam dan mengutif keterangan pers dari Deputy V Kantor Sekretariat Presiden (KSP) Jaleswari Pramordawardani, ada dua pertimbangan khusus bagi Presiden untuk menerbitkan PP ini yakni pertimbangan sosiologis empirik dan yuridis.

Secara sosiologis empirik terdapat situasi dan kondisi tertentu yang membahayakan diri dan jiwa anak termasuk diantaranya anak dalam situasi darurat anak, yang berhadapan dengan hukum, anak yang dieksploitasi baik secara seksual maupun ekonomi, anak yang menjadi korban perdagangan untuk tujuan seksual komersial dan kondisi-kondisi khusus lainnya seperti perbudakan seks dan eksploitasi politik.

Dalam merespon kebutuhan sosiologis empirik tersebut, Presiden Jokowi mengingatkan bahwa anak Indonesia harus terlindungi sebab di pundak anaklah masa depan bangsa. “Harapan akan masa depan Indonesia dalam proses Perlindungan anak, Presiden juga sudah mengingatkan bahwa pemerintah harus mampu untuk memberikan pelayanan pengaduan yang mudah diakses,”tambahnya.

Tak hanya itu Arist menegaskan Presiden Jokowi menerapkan PP nomor 78 tahun 2021 untuk memastikan adanya langkah ekstra Perlindungan dari pemerintah kepada anak-anak dari situasi dan kondisi yang mengancam tumbuh kembang anak.

Presiden lebih lanjut mengatakan dasar mengeluarkan PP 78 tahun 2021 adalah untuk memastikan terdapat langkah ekstra pemerintah untuk melindungi anak dari situasi dan kondisi tertentu yang mengancam tumbuh kembang anak sebagai bentuk respon dan kebutuhan fisiologis empirik tersebut.

Sedangkan dalam perspektif yuridis PP ini amanat pembentukannya adalah dari ketentuan Udang-undang Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengamatkan pengaturan lebih lanjut mengenai anak membutuhkan perlindungan khusus.

Melalui pembentukan PP ini memiliki signifikansi yang mendalam karena merupakan bentuk afirmatif Action, baik dalam pemberian layanan dibutuhkan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus. PP ini mengatur pencegahan dan penanganan terhadap 15 jenis anak yang memerlukan perlindungan khusus termasuk yang kontekstual saat ini adalah memberikan perlindungan khusus bagi anak korban bencana non alam yang di dalamnya termasuk diakibatkan oleh wabah penyakit.

PP ini juga memberikan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan melalui beberapa hal diantaranya bebas dari penyiksaan, penghukuman dan perlakuan yang kejam, pembebasan dari penyiksaan dan penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat derajat.

Seperti diatur pasal 7 huruf e yang dimaksud dengan pembebasan dari penyiksaan penghukuman atau perlakuan lain yang kejam tidak manusiawi serta merendahkan martabat derajat antara lain disuruh membuka baju dan lari berkeliling, digunduli rambutnya, diborgol, disuruh membersihkan toilet dan atau anak disuruh menjilat penyidik.

“Dengan lahirnya PP Nom 78 Tahun 2021 ini Komnas PA mengajak semua anggota masyarakat khususnya eksekutif dan LPA se Nusantara untuk segera mengawal dan menerapkan Peraturan baru ini, agar anak Indnesia sungguh di Merdekan,”Pungkas Arist Merdeka Sirait.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share9Tweet6SendShare

Berita Terkait

Mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S disembunyikan di sebuah gudang di Pematangsiantar merupakan barang bukti dugaan suap Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby. (Foto Ist)
BERITA

KPK Turun ke Pematangsiantar, Mobil Land Cruiser Dugaan Suap Bupati Kuansing Ditemukan

8 Juli 2026 | 21:51 WIB

JAKARTA II Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) turun ke Pematangsiantar. Namun, kehadiran tim KPK bukan menyelidiki adanya dugaan korupsi, tapi...

Read more
Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim yang terjaring OTT KPK (Foto Ist)
Jakarta

Bupati Langkat Ondim Kenakan Rompi Oranye, Fee Proyek, Mutasi Jabatan Hingga Seragam Baju SD Turut Diduga di Korupsi

5 Juli 2026 | 00:36 WIB

JAKARTA II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim sebagai tersangka dan ditahan, dalam perkara...

Read more
Bupati Langkat periode 2025-2030, Syah Afandin atau Ondim yang terjaring OTT KPK. (Foto Ist)
Jakarta

OTT Bupati Langkat Ondim, KPK Temukan Uang Rp 100 Juta di Jok Mobil

4 Juli 2026 | 11:05 WIB

JAKARTA II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat periode 2025-2030, Syah Afandin atau Ondim. Dalam...

Read more
Terjaring OTT KPK Partai Amanat Nasional (PAN) resmi menonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim sebagai Ketua PAN Sumut. (Foto Ist)
BERITA

PAN Sampaikan Permohonan Maaf, Bupati Langkat Syah Afandin Dinonaktifkan

4 Juli 2026 | 00:32 WIB

JAKARTA II Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) resmi menonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim dari...

Read more

Berita Terbaru

Kabupaten Simalungun

Tim Inafis Polres Simalungun Ungkap Identitas Pria Meninggal di Gubuk Simpang Pondok Baru bernama Robinson Harianja Warga Kota Medan

21 Juli 2026 | 23:28 WIB
Hanyut

Sudah Dilarang Tapi Tetap Pergi Memancing, Suwanda Diduga Hanyut di Sungai Kapasuk. Kapolsek Tanah Jawa Pimpin Pencarian 

21 Juli 2026 | 23:01 WIB
BERITA

Ledakan Di Kompleks Grand Polonia, Total 3 Korban Ditemukan dan Proses Pencarian Resmi Berakhir

21 Juli 2026 | 22:31 WIB
BERITA

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Sisir Jalur Lintas Sumatera Hingga Dini Hari

21 Juli 2026 | 22:27 WIB
BERITA

Waduh ! Soal Ledakan Kompleks Grand Polonia Polisi Nyatakan Karena Kebocoran Gas, PGN Membantah

21 Juli 2026 | 22:13 WIB
BERITA

Pemko dan Polres Pematangsiantar Bahas Kesiapan Kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship

21 Juli 2026 | 22:02 WIB
BERITA

Mahasiswi Diduga Korban TPKS Mantan Dosen, Unit PPA Polres Pematangsianțar Akan Panggil Pihak Universitas Nommensen

21 Juli 2026 | 21:30 WIB
BERITA

Komisi 4 DPRD Medan Berikan Tengat Waktu Kepada Dinas SDABMBK Untuk Segera Bongkar Bangunan Taman di Depan Hermes Place Polonia

21 Juli 2026 | 21:17 WIB
BERITA

Terkait Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Riza Usty Siregar : Kami Minta Polisi Usut Perusahaan, Jangan Hanya Supir Jadi Tersangka

21 Juli 2026 | 21:11 WIB
BERITA

Sipropam Polres Tanjungbalai Pengecekan Senpi Guna Antisipasi Pelanggaran

21 Juli 2026 | 20:51 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Berangkatkan M Rijal Hafiz Al Muttaqin Nasution Calon Mahasiswa Kuliah ke Al-Ahgaff University Yaman

21 Juli 2026 | 20:44 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Serahkan Hadiah Kepada 5 Wajib Pajak Tanjungbalai Penerima Undian Gebyar Pajak Sumut 2026

21 Juli 2026 | 20:38 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep