Media Online Jurnal X
Sabtu, 3 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA NASIONAL
Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait

Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait

Komnas PA Sambut Baik Terbitnya PP No 78 Tahun 2021 Memerdekakan Anak Dari Situasi Buruk dan Eksploitatif

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
22 Agustus 2021 | 23:33 WIB
inBERITA NASIONAL, Jakarta
AA
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0000.mp4
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan seluruh Pegiat Perlindungan Anak di Indonesia serta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Se Nusantara menyambut baik dan mengucapkan terima kasih tak terhingga kepada Presiden Republik Indonesia (RI) atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.

Ini disampaikan Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait dalam Siaran Pers nya kepada sejumlah media, Minggu (22/8/2021).

Arist Merdeka mengatakan diterbitkannya PP ini, secara hukum anak Indonesia mendapat perlindungan khusus sekaligus mendapat kemerdekaan dari segala belenggu eksploitasi ekonomi, seksual, kekerasan fisik dan verbal, perlakuan salah, penyiksaan, anak berhadapan hukum termasuk anak korban bencana non alam dan korban penyakit.

“Untuk itu Komnas PA mendorong segera LPA SE Nusantara membentuk gugus tugas untuk mengeksekusi PP ini serta mendorong aparatur negara menggunakan PP ini sebagai basis hukum untuk melindungi anak,”ujarnya.

Lebih jauh Arist Merdeka menjelaskan setelah mempelajari naskah PP No. 78 Tahun 2021 mendalam dan mengutif keterangan pers dari Deputy V Kantor Sekretariat Presiden (KSP) Jaleswari Pramordawardani, ada dua pertimbangan khusus bagi Presiden untuk menerbitkan PP ini yakni pertimbangan sosiologis empirik dan yuridis.

Secara sosiologis empirik terdapat situasi dan kondisi tertentu yang membahayakan diri dan jiwa anak termasuk diantaranya anak dalam situasi darurat anak, yang berhadapan dengan hukum, anak yang dieksploitasi baik secara seksual maupun ekonomi, anak yang menjadi korban perdagangan untuk tujuan seksual komersial dan kondisi-kondisi khusus lainnya seperti perbudakan seks dan eksploitasi politik.

Dalam merespon kebutuhan sosiologis empirik tersebut, Presiden Jokowi mengingatkan bahwa anak Indonesia harus terlindungi sebab di pundak anaklah masa depan bangsa. “Harapan akan masa depan Indonesia dalam proses Perlindungan anak, Presiden juga sudah mengingatkan bahwa pemerintah harus mampu untuk memberikan pelayanan pengaduan yang mudah diakses,”tambahnya.

Tak hanya itu Arist menegaskan Presiden Jokowi menerapkan PP nomor 78 tahun 2021 untuk memastikan adanya langkah ekstra Perlindungan dari pemerintah kepada anak-anak dari situasi dan kondisi yang mengancam tumbuh kembang anak.

Presiden lebih lanjut mengatakan dasar mengeluarkan PP 78 tahun 2021 adalah untuk memastikan terdapat langkah ekstra pemerintah untuk melindungi anak dari situasi dan kondisi tertentu yang mengancam tumbuh kembang anak sebagai bentuk respon dan kebutuhan fisiologis empirik tersebut.

Sedangkan dalam perspektif yuridis PP ini amanat pembentukannya adalah dari ketentuan Udang-undang Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengamatkan pengaturan lebih lanjut mengenai anak membutuhkan perlindungan khusus.

Melalui pembentukan PP ini memiliki signifikansi yang mendalam karena merupakan bentuk afirmatif Action, baik dalam pemberian layanan dibutuhkan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus. PP ini mengatur pencegahan dan penanganan terhadap 15 jenis anak yang memerlukan perlindungan khusus termasuk yang kontekstual saat ini adalah memberikan perlindungan khusus bagi anak korban bencana non alam yang di dalamnya termasuk diakibatkan oleh wabah penyakit.

PP ini juga memberikan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan melalui beberapa hal diantaranya bebas dari penyiksaan, penghukuman dan perlakuan yang kejam, pembebasan dari penyiksaan dan penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat derajat.

Seperti diatur pasal 7 huruf e yang dimaksud dengan pembebasan dari penyiksaan penghukuman atau perlakuan lain yang kejam tidak manusiawi serta merendahkan martabat derajat antara lain disuruh membuka baju dan lari berkeliling, digunduli rambutnya, diborgol, disuruh membersihkan toilet dan atau anak disuruh menjilat penyidik.

“Dengan lahirnya PP Nom 78 Tahun 2021 ini Komnas PA mengajak semua anggota masyarakat khususnya eksekutif dan LPA se Nusantara untuk segera mengawal dan menerapkan Peraturan baru ini, agar anak Indnesia sungguh di Merdekan,”Pungkas Arist Merdeka Sirait.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share9Tweet6SendShare

Berita Terkait

Kapolri Suyudi Ario Seto. (Foto Ist)
BERITA

Kapolri Suyudi Ario Seto Lakukan Penyegaran Di Mabes Polri, 88 Perwira Dimutasi

3 Oktober 2026 | 13:11 WIB

JAKARTA II Polri melakukan mutasi terhadap 88 perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026...

Read more
Brigjen Pol. Sonny Irawan Kapolda Sumut. (Foto Ist)
BERITA

Era Kapolri Suyudi Ario Seto 19 Kapolda Alami Perubahan, Brigjen Pol. Sonny Irawan Jabat Kapolda Sumut

3 Oktober 2026 | 13:04 WIB

JAKARTA II Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melakukan rotasi besar-besaran terhadap jajaran perwira tinggi dan perwira menengah Polri. Mutasi...

Read more
Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyerahkan Panji Polri Tribrata kepada Jenderal Suyudi Ario Seto dalam upacara di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan (Foto Ist)
BERITA

Panji Tribrata Diserahkan, Tongkat Estafet Pimpinan Polri Beralih ke Jenderal Suyudi Ario Seto

3 Oktober 2026 | 12:34 WIB

JAKARTA II Tongkat estafet kepemimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi berganti. Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyerahkan Panji Polri Tribrata...

Read more
Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri
menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto Ist)
BERITA

Prabowo Kirim Surpres, Suyudi Ario Seto Resmi Gantikan Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri

1 Oktober 2026 | 12:52 WIB

JAKARTA II Presiden Prabowo Subianto telah memberhentikan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melalui surat presiden kepada...

Read more

Berita Terbaru

Tebing Tinggi

Pencari Rumput Temukan Jasad Pria 49 Tahun di Bangunan Kosong di Jalan Gatot Subroto

3 Oktober 2026 | 22:35 WIB
BERITA

Pantau Distribusi Solar Subsidi Nelayan, Satpolairud Polres Tanjungbalai Pastikan Stok Aman dan Tepat Sasaran

3 Oktober 2026 | 22:13 WIB
BERITA

Kenang Kisahnya Pernah Dipecat Partai ” Wong Cilik” , Bobby Nasution : Cukup Sekali Pindah Partai, Biarlah Saya Di Gerindra

3 Oktober 2026 | 22:05 WIB
BERITA

Ketua DPC IKADIN Kota Pematangsiantar HadirI HUT Ke 81 TNI di Mako Brigif TP 36/Harajaon Marpitu

3 Oktober 2026 | 20:17 WIB
BERITA

Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Percobaan Pencurian Kotak Infaq di Mesjid Al Hikamah

3 Oktober 2026 | 19:50 WIB
BERITA

Kapolri Suyudi Ario Seto Lakukan Penyegaran Di Mabes Polri, 88 Perwira Dimutasi

3 Oktober 2026 | 13:11 WIB
BERITA

Era Kapolri Suyudi Ario Seto 19 Kapolda Alami Perubahan, Brigjen Pol. Sonny Irawan Jabat Kapolda Sumut

3 Oktober 2026 | 13:04 WIB
BERITA

Panji Tribrata Diserahkan, Tongkat Estafet Pimpinan Polri Beralih ke Jenderal Suyudi Ario Seto

3 Oktober 2026 | 12:34 WIB
Uncategorized

Walikota dan Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pelantikan BPC HIPMI Kota Pematangsiantar 2026-2029

3 Oktober 2026 | 11:55 WIB
BERITA

Kunker Ke Pemko Pematangsiantar, Ketua Komisi A DPRD Sumut : Kita Ingin Melihat Lebih Dekat Program P4GN

3 Oktober 2026 | 11:40 WIB
Kebakaran

Kapolsek Siantar Utara Pimpin Cek TKP Kebakaran di SMP Negeri 6

3 Oktober 2026 | 10:37 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Gunung Malela Bekuk Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Siantar

3 Oktober 2026 | 10:14 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis