Media Online Jurnal X
Senin, 8 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Kedua Terdakwa, Ahmad Zulfikar dan Andika Bayu Prayudi sidang virtual dari Lapas Klas IIa Pematansgsiantar

Kedua Terdakwa, Ahmad Zulfikar dan Andika Bayu Prayudi sidang virtual dari Lapas Klas IIa Pematansgsiantar

BB Shabu 0,14 Gram, Jaksa Tuntut Kurir dan Pembeli Sabu Masing-Masing 6 Tahun Penjara

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
25 Agustus 2021 | 00:25 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Barang bukti narkotika jenis shabu berat bersih atau nettto 0,14 gram, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti M Manullang SH menuntut hukuman Perantara penjual atau Kurir dan Pembeli, Ahmad Zulfikar alias Zulfikar dan Andika Bayu Prayudi alias Bayu masing-masing selama 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan sudah dijalani dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (25/8/2021).

JPU Siti M Manullang juga menuntut hukuman kedua terdakwa itu membayarkan denda masing-masing sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan maka ditambahkan pidana kurungan masing-masing 6 bulan penjara.

Berdasarkan fakta persidangan kedua terdakwa dibukti bersalah melakukan tindak pidana “Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  dalam dakwaan kesatu.

Kedua terdakwa ditangkap hari Sabtu (20/2/2021) siang sekira pukul 13.20 Wib di Jalan Rahkutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar. Awalnya terdakwa Zulfikar sedang duduk di kantor Pemuda Pancasila Jalan Rahkutta Sembiring kemudian datang temannya bernama Cimot (belum tetangkap) dan mengatakan “Antarkan dulu ini deq, tempat si Bayu” sambil menyerahkan 2 paket shabu kepada terdakwa Bayu.

Slanjutnya terdakwa Zulfikar menerima dua paket shabu itudari Cimot lalu pergi untuk menyerahkan shabu itu kepada terdakwa Bayu ke warung Jordan, di Jalan Rahkutta Sembiring. Setiba di warung Jordan, terdakwa Zulfikar melihat Terdakwa Bayu sedang duduk bersama temannya. Terdakwa Bayu menanyakan kepada terdakwa Zulfikar ”Mana Bang Cimot”, terdakwa Zulfikar mengatakan “Pulang, Ini buahnya”, sambil menyerahkan dua paket shabu ke tangan terdakwa Bayu.

Setelah menyerahkan shabu itu terdakwa Zulfikar pergi ke Gang Rahmad di Jalan Rahkutta Sembiring menemui teman nya dan berbincang-bincang. Terdakwa Bayu meletakkan dua paket shabu itu di atas meja warung dan mengajak Kosim serta temannya memakai shabu tersebut ke rumah kosong yang juga ada di Jalan Rahkutta Sembiring.

Saat perjalanan ke rumah kosong, Teman Kosim itu ternyata Saksi Alwin Sihombing yang berjalan beriringan dengan terdakwa Bayu mengaku petugas kepolisian dari Satres Narkoba Polres Siantar dan langsung menangkap Terdakwa Bayu sekaligus menyita barang bukti 2 paket shabu tersebut sedangkan Kosim yang berjalan dibelakang berhasil kabur.  Rekan-rekan saksi Alwin Sihombing berdatangan.

Diinterogasi Terdakwa Bayu mengaku shabu itu diperolehnya dari Terdakwa Zulfikar sehingga para saksi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Terdakwa Zulfikar. Lalu kedua terdakwa dan barang bukti 2 paket shabu itu dibawa ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.138/IL.10040.00/2021 tanggal 22 Februari 2021 diketahui berat netto 2 paket shabu yang ditemukan dari Andika Bayu Prayudi adalah 0,14 gram serta berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminlistik No.LAB:2121/NNF/2021 tanggal 01 Maret 2021 di buat dan ditandatangani Debora M. Hutagaol, S.Si,M.Farm.Apt, R.Fani Miranda, S.T. barang bukti itu positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No.Urut 61 dari Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu Kedua Terdakwa, Ahmad Zulfikar dan Andika Bayu Prayudi didampingi Pengacara Prodeo Erwin Purba SH, MH secara lisan mengajukan permohonan kerinngan hukuman.

Mendengarkan itu Majelis Hakim Diketuai Vivi Siregar SH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Selasa depan dengan agenda pembacaan putusan hukuman kedua terdakwa.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share18Tweet11SendShare

Berita Terkait

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak S.H. S.I.K. M.H melaksanakan Pengecekan Lahan Jagung di Kelurahan Tong Marimbun
BERITA

Dukung Ketapang, Kapolres Pematangsiantar Cek Lahan Jagung di Kelurahan Tong Marimbun

8 September 2025 | 15:13 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan (Ketapang), Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak S.H. S.I.K. M.H melaksanakan...

Read more
Kanit Regident Sat Lantas IPTU Elon Sitinjak SH menggelar kegiatan Polantas Menyapa di SMA N 3 Pematangsianțar
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Menyapa Siswa Siswi SMAN 3 Sambut Hari Lalu Lintas ke 70

8 September 2025 | 12:21 WIB

PEMATANGSIANȚAR II Dalam rangka menyambut Hari Lalu Lintas (Lalin) Bhayangkara ke 70, Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) menggelar Polisi Lalu...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, menghadiri acara Perayaan HUT ke-19 GBI Gedung Putih. 
BERITA

Wesly Hadiri Perayaan HUT ke-19 GBI Gedung Putih

7 September 2025 | 22:16 WIB

PEMATANGSIANTAR II Gereja Bethel Indonesia (GBI) Gedung Putih diharapkan semakin bertumbuh dalam pelayanan, semakin kokoh dalam iman, dan semakin besar...

Read more
Tersangka MIS beserta barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap MIS Diduga Jual Ganja di Jalan Pdt. Justin Sihombing

7 September 2025 | 22:12 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH menangkap seorang terduga pengedar narkotika...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polemik Pertemuan Ketua DPRD Medan Terima Aspirasi Mahasiswa di Hotel, Ali Sipahutar : Tidak Ada Pakai Anggaran Sekretariat

8 September 2025 | 16:36 WIB
BERITA

Dukung Ketapang, Kapolres Pematangsiantar Cek Lahan Jagung di Kelurahan Tong Marimbun

8 September 2025 | 15:13 WIB
BERITA

Diduga Tidak Memiliki Izin PBG, Paul Mei Anton Simanjuntak Minta Pembangunan Doorsmer Sehat Jln SM. Raja Dihentikan

8 September 2025 | 15:09 WIB
BERITA

Kejati Sumut Periksa Dua Staf Anggota DPRD Medan

8 September 2025 | 14:53 WIB
BERITA

Reza Pahlevi Lubis Minta Pemko Medan Untuk Segera Aktifkan Siskamling

8 September 2025 | 14:49 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Menyapa Siswa Siswi SMAN 3 Sambut Hari Lalu Lintas ke 70

8 September 2025 | 12:21 WIB
BERITA

Polres Simalungun Bentuk Tim Cyber Khusus, Perkuat Pengawasan Kejahatan Dunia Maya dan Penegakan UU ITE

8 September 2025 | 12:13 WIB
BERITA

Wesly Hadiri Perayaan HUT ke-19 GBI Gedung Putih

7 September 2025 | 22:16 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap MIS Diduga Jual Ganja di Jalan Pdt. Justin Sihombing

7 September 2025 | 22:12 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Tara Diduga Jual Sabu dan Ganja di Jalan Merpati

7 September 2025 | 22:09 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Bang Tanjung Diduga Pengedar, Sabu 63,02 Gram Disimpan di Panci Tergantung Didapur

7 September 2025 | 22:04 WIB
BERITA

Gelar Doa Bersama Tokoh Agama dan Masyarakat, Robi Barus Imbau untuk Bersatu Menjaga Kerukunan dan Kondusifitas Kota Medan

7 September 2025 | 21:52 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita