Media Online Jurnal X
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALPematang Siantar
Kedua Terdakwa, Ahmad Zulfikar dan Andika Bayu Prayudi sidang virtual dari Lapas Klas IIa Pematansgsiantar

Kedua Terdakwa, Ahmad Zulfikar dan Andika Bayu Prayudi sidang virtual dari Lapas Klas IIa Pematansgsiantar

BB Shabu 0,14 Gram, Jaksa Tuntut Kurir dan Pembeli Sabu Masing-Masing 6 Tahun Penjara

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
25 Agustus 2021 | 00:25 WIB
inPematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Barang bukti narkotika jenis shabu berat bersih atau nettto 0,14 gram, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti M Manullang SH menuntut hukuman Perantara penjual atau Kurir dan Pembeli, Ahmad Zulfikar alias Zulfikar dan Andika Bayu Prayudi alias Bayu masing-masing selama 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan sudah dijalani dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (25/8/2021).

JPU Siti M Manullang juga menuntut hukuman kedua terdakwa itu membayarkan denda masing-masing sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan maka ditambahkan pidana kurungan masing-masing 6 bulan penjara.

Berdasarkan fakta persidangan kedua terdakwa dibukti bersalah melakukan tindak pidana “Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  dalam dakwaan kesatu.

Kedua terdakwa ditangkap hari Sabtu (20/2/2021) siang sekira pukul 13.20 Wib di Jalan Rahkutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar. Awalnya terdakwa Zulfikar sedang duduk di kantor Pemuda Pancasila Jalan Rahkutta Sembiring kemudian datang temannya bernama Cimot (belum tetangkap) dan mengatakan “Antarkan dulu ini deq, tempat si Bayu” sambil menyerahkan 2 paket shabu kepada terdakwa Bayu.

Slanjutnya terdakwa Zulfikar menerima dua paket shabu itudari Cimot lalu pergi untuk menyerahkan shabu itu kepada terdakwa Bayu ke warung Jordan, di Jalan Rahkutta Sembiring. Setiba di warung Jordan, terdakwa Zulfikar melihat Terdakwa Bayu sedang duduk bersama temannya. Terdakwa Bayu menanyakan kepada terdakwa Zulfikar ”Mana Bang Cimot”, terdakwa Zulfikar mengatakan “Pulang, Ini buahnya”, sambil menyerahkan dua paket shabu ke tangan terdakwa Bayu.

Setelah menyerahkan shabu itu terdakwa Zulfikar pergi ke Gang Rahmad di Jalan Rahkutta Sembiring menemui teman nya dan berbincang-bincang. Terdakwa Bayu meletakkan dua paket shabu itu di atas meja warung dan mengajak Kosim serta temannya memakai shabu tersebut ke rumah kosong yang juga ada di Jalan Rahkutta Sembiring.

Saat perjalanan ke rumah kosong, Teman Kosim itu ternyata Saksi Alwin Sihombing yang berjalan beriringan dengan terdakwa Bayu mengaku petugas kepolisian dari Satres Narkoba Polres Siantar dan langsung menangkap Terdakwa Bayu sekaligus menyita barang bukti 2 paket shabu tersebut sedangkan Kosim yang berjalan dibelakang berhasil kabur.  Rekan-rekan saksi Alwin Sihombing berdatangan.

Diinterogasi Terdakwa Bayu mengaku shabu itu diperolehnya dari Terdakwa Zulfikar sehingga para saksi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Terdakwa Zulfikar. Lalu kedua terdakwa dan barang bukti 2 paket shabu itu dibawa ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.138/IL.10040.00/2021 tanggal 22 Februari 2021 diketahui berat netto 2 paket shabu yang ditemukan dari Andika Bayu Prayudi adalah 0,14 gram serta berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminlistik No.LAB:2121/NNF/2021 tanggal 01 Maret 2021 di buat dan ditandatangani Debora M. Hutagaol, S.Si,M.Farm.Apt, R.Fani Miranda, S.T. barang bukti itu positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No.Urut 61 dari Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu Kedua Terdakwa, Ahmad Zulfikar dan Andika Bayu Prayudi didampingi Pengacara Prodeo Erwin Purba SH, MH secara lisan mengajukan permohonan kerinngan hukuman.

Mendengarkan itu Majelis Hakim Diketuai Vivi Siregar SH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Selasa depan dengan agenda pembacaan putusan hukuman kedua terdakwa.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share18Tweet11SendShare

Berita Terkait

Kasat Intel Polres Pematangsiantar AKP Hary Isdayanto SH MH
BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat Muda GAMKI Sumut

4 Juni 2026 | 23:59 WIB

PEMATANGSIANTAR II  Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat...

Read more
Camat Siantar Selatan Henri Gunawan Purba SH sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi meninjau pemeriksaan massal IVA Test Tahun 2026 di Puskesmas Martimbang
BERITA

Camat Siantar Selatan Sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Tinjau Pemeriksaan Massal IVA Test 2026 di Puskesmas Martimbang

4 Juni 2026 | 21:40 WIB

PEMATANGSIANTAR II Camat Siantar Selatan Henri Gunawan Purba SH sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi meninjau pemeriksaan...

Read more
Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH melayat meninggalnya Lurah Bane Mulatua Siregar di rumah duka
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Melayat Meninggalnya Lurah Bane, Sampaikan Turut Berduka Cita

4 Juni 2026 | 18:53 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH melayat meninggalnya Lurah Bane Mulatua Siregar di rumah duka Jalan Kain...

Read more
Pelaku perampokan emas yang masih dalam penyelidikan kepolisian
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB

PEMATANGSIANTAR II Seorang pemuda belum diketahui identitasnya memakai masker nekat melakukan perampokan emas batangan di Toko Mas M.A. Siregar Gedung...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat Muda GAMKI Sumut

4 Juni 2026 | 23:59 WIB
BERITA

Polsek Tanah Jawa Ringkus Tiga Pelaku Kepemilikan Narkotika di Buntu Marihat, Ngaku Sabu dari Pematangsiantar

4 Juni 2026 | 23:44 WIB
Medan

Polisi Diserang Warga, Bandar Sabu di Belawan Berhasil Diringkus dan Senapan Angin Turut Diamankan

4 Juni 2026 | 21:54 WIB
BERITA

Camat Siantar Selatan Sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Tinjau Pemeriksaan Massal IVA Test 2026 di Puskesmas Martimbang

4 Juni 2026 | 21:40 WIB
Curanmor

Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Bekuk Tiga Pelaku Curanmor Asal Pematangsiantar dan Mobil Avanza Pengantar Kabur Turut Disita

4 Juni 2026 | 21:29 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Melayat Meninggalnya Lurah Bane, Sampaikan Turut Berduka Cita

4 Juni 2026 | 18:53 WIB
BERITA

Polres Tanjung Balai Gelar Forum Konsultasi Publik, Tampung Aspirasi Warga demi Tingkatkan Pelayanan

4 Juni 2026 | 15:54 WIB
BERITA

Polda Sumut Nyatakan Ketua GAMKI Medan Boydo HK Panjaitan Tidak Terbukti Gelapkan Uang Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 | 15:46 WIB
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB
Medan

Sok Jago Aniaya Ibu Hamil dan Suami, Dua Pelaku Diciduk Polisi Hanya Tertunduk Lesu

4 Juni 2026 | 13:06 WIB
BERITA

Biaya Konsultan “Mencekik Leher”, Dame Duma Sari Hutagalung : Kami Akan Bentuk Pansus PBG !

4 Juni 2026 | 12:19 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita