Media Online Jurnal X
Minggu, 26 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Kedua Terdakwa, Ahmad Zulfikar dan Andika Bayu Prayudi sidang virtual dari Lapas Klas IIa Pematansgsiantar

Kedua Terdakwa, Ahmad Zulfikar dan Andika Bayu Prayudi sidang virtual dari Lapas Klas IIa Pematansgsiantar

BB Shabu 0,14 Gram, Jaksa Tuntut Kurir dan Pembeli Sabu Masing-Masing 6 Tahun Penjara

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
25 Agustus 2021 | 00:25 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Barang bukti narkotika jenis shabu berat bersih atau nettto 0,14 gram, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti M Manullang SH menuntut hukuman Perantara penjual atau Kurir dan Pembeli, Ahmad Zulfikar alias Zulfikar dan Andika Bayu Prayudi alias Bayu masing-masing selama 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan sudah dijalani dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (25/8/2021).

JPU Siti M Manullang juga menuntut hukuman kedua terdakwa itu membayarkan denda masing-masing sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan maka ditambahkan pidana kurungan masing-masing 6 bulan penjara.

Berdasarkan fakta persidangan kedua terdakwa dibukti bersalah melakukan tindak pidana “Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  dalam dakwaan kesatu.

Kedua terdakwa ditangkap hari Sabtu (20/2/2021) siang sekira pukul 13.20 Wib di Jalan Rahkutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar. Awalnya terdakwa Zulfikar sedang duduk di kantor Pemuda Pancasila Jalan Rahkutta Sembiring kemudian datang temannya bernama Cimot (belum tetangkap) dan mengatakan “Antarkan dulu ini deq, tempat si Bayu” sambil menyerahkan 2 paket shabu kepada terdakwa Bayu.

Slanjutnya terdakwa Zulfikar menerima dua paket shabu itudari Cimot lalu pergi untuk menyerahkan shabu itu kepada terdakwa Bayu ke warung Jordan, di Jalan Rahkutta Sembiring. Setiba di warung Jordan, terdakwa Zulfikar melihat Terdakwa Bayu sedang duduk bersama temannya. Terdakwa Bayu menanyakan kepada terdakwa Zulfikar ”Mana Bang Cimot”, terdakwa Zulfikar mengatakan “Pulang, Ini buahnya”, sambil menyerahkan dua paket shabu ke tangan terdakwa Bayu.

Setelah menyerahkan shabu itu terdakwa Zulfikar pergi ke Gang Rahmad di Jalan Rahkutta Sembiring menemui teman nya dan berbincang-bincang. Terdakwa Bayu meletakkan dua paket shabu itu di atas meja warung dan mengajak Kosim serta temannya memakai shabu tersebut ke rumah kosong yang juga ada di Jalan Rahkutta Sembiring.

Saat perjalanan ke rumah kosong, Teman Kosim itu ternyata Saksi Alwin Sihombing yang berjalan beriringan dengan terdakwa Bayu mengaku petugas kepolisian dari Satres Narkoba Polres Siantar dan langsung menangkap Terdakwa Bayu sekaligus menyita barang bukti 2 paket shabu tersebut sedangkan Kosim yang berjalan dibelakang berhasil kabur.  Rekan-rekan saksi Alwin Sihombing berdatangan.

Diinterogasi Terdakwa Bayu mengaku shabu itu diperolehnya dari Terdakwa Zulfikar sehingga para saksi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Terdakwa Zulfikar. Lalu kedua terdakwa dan barang bukti 2 paket shabu itu dibawa ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.138/IL.10040.00/2021 tanggal 22 Februari 2021 diketahui berat netto 2 paket shabu yang ditemukan dari Andika Bayu Prayudi adalah 0,14 gram serta berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminlistik No.LAB:2121/NNF/2021 tanggal 01 Maret 2021 di buat dan ditandatangani Debora M. Hutagaol, S.Si,M.Farm.Apt, R.Fani Miranda, S.T. barang bukti itu positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No.Urut 61 dari Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu Kedua Terdakwa, Ahmad Zulfikar dan Andika Bayu Prayudi didampingi Pengacara Prodeo Erwin Purba SH, MH secara lisan mengajukan permohonan kerinngan hukuman.

Mendengarkan itu Majelis Hakim Diketuai Vivi Siregar SH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Selasa depan dengan agenda pembacaan putusan hukuman kedua terdakwa.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share18Tweet11SendShare

Berita Terkait

Para pengendara sepedamotor tunjukkan knlapot brong yang disuruh dibuka
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Gelar Patroli, Tindak Sembilan Sepedamotor Gunakan Knalpot Brong

26 Oktober 2025 | 08:56 WIB

PEMATANSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Tim khusus (Timsus) Dayok Mirah menggelar patroli hingga subuh yang dimulai pada hari Sabtu (25/10/2025)...

Read more
Piket Bhabinkamtibmas AIPDA Herry S. Tarigna dan AIPDA Eko Silalahi menggelar SALING (Sapa Siskamling) di Pos Kamling Merah Putih Jalan Sabang Merauke
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Gelar SALING di Pos Kamling Jalan Sabang Merauke

26 Oktober 2025 | 08:31 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melalui Piket Bhabinkamtibmas AIPDA Herry S. Tarigna dan AIPDA Eko Silalahi menggelar SALING...

Read more
Kapolsek Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon bersama melalui personil Satuan Intelkam respon cepat pengecekan loksi penemuan satu buah tas mencurigakan di jalan Gereja
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Bersama Sat Intelkam Respon Cepat Amankan Lokasi Temuan Tas Mencurigakan di Jalan Gereja 

25 Oktober 2025 | 15:58 WIB

PEMATANSIANTAR II Polres Pematangsiantar dipimpin Kapolsek Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon bersama melalui personil Satuan Intelkam respon cepat pengecekan loksi...

Read more
OHP diduga pelaku curat diamankan di Polsek Siantar Marihat
Pematang Siantar

Polsek Siantar Marihat Amankan OHP Diduga Pelaku Curat Asal Sidamanik

25 Oktober 2025 | 15:48 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui personil piket gerak cepat mengamankan satu orang diduga pelaku tindak pidana pencurian...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Kombes Jean Calvijn Simanjuntak : Medan Jangan Dikuasai Ketakutan, Gunakan Senjata Sesuai SOP untuk Penegakan Hukum !

26 Oktober 2025 | 09:05 WIB
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Gelar Patroli, Tindak Sembilan Sepedamotor Gunakan Knalpot Brong

26 Oktober 2025 | 08:56 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Gelar SALING di Pos Kamling Jalan Sabang Merauke

26 Oktober 2025 | 08:31 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Jadi Korban Amukan Geng Motor TGM – K3, David Martua Nainggolan Tewas dan 3dari 7 Pelaku Diringkus

25 Oktober 2025 | 21:44 WIB
OLAHRAGA

Semarak HUT Ke-80 Korps Brimob Polri, Danyon B Sat Brimob Polda Sumut Buka Turnamen Sepak Bola Antar Pelajar di Tebing Tinggi

25 Oktober 2025 | 21:31 WIB
BERITA

Terima Audiensi DPD LASQI, Mahyaruddin Salim : Pemko Tanjungbalai Siap Dukung Prestasi di Bidang Kesenian

25 Oktober 2025 | 19:33 WIB
BERITA

Sosper No 7/Tahun 2024, Politisi PKB Lailatul Badri Minta Pemko Medan untuk Galakan Bank Sampah

25 Oktober 2025 | 19:11 WIB
BERITA

Sinergi PMP dan Satgas Inflasi Sumut Berdampak Langsung, Cabai Merah di Pasar Petisah Turun 36 Persen

25 Oktober 2025 | 19:08 WIB
Medan

Jaringan Narkoba Malaysia -Indonesia Dibongkar di Asahan, Polisi Sita 8 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ektasi

25 Oktober 2025 | 19:01 WIB
BERITA

Tempo 15 Hari, Polrestabes Medan Ungkap 103 Kasus Rayap Besi, Narkoba dan Begal. 147 Tersangka Ditangkap

25 Oktober 2025 | 18:55 WIB
Medan

Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Jakarta – Medan, Satu Orang Ditangkap

25 Oktober 2025 | 16:16 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Bersama Sat Intelkam Respon Cepat Amankan Lokasi Temuan Tas Mencurigakan di Jalan Gereja 

25 Oktober 2025 | 15:58 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita