TANJUNG BALAI
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjung Balai meringkus Penjual Narkotika, Sangkot Simamora alias Nyak Ankot (48) diduga penjual atau pengedar narkoba dirumahnya yang terletak di Jalan DTM. Abdullah Lingk III Tanjung Balai Kota III Kampung Baru Kota Tanjung Balai, Selasa (24/8/2021) siang sekitar pukul 14.30 Wib.
Penangkapan itu berasal adanya informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang menerangkan bahwa Tersangka Nyak Ankot sering menjadikan rumahny di Jalan DTM.Abdullah Kampung Baru sebagai tempat transksi penjualan narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, Selasa (24/8/2021) siang sekitar pukul 14.30 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin KBO IPTU Demonstar SH bersama Kanit idik I IPDA Hendra Karo-karo dan Kanit idik II IPDA N. Tamba menggerebek rumah itu serta meringkus tersangka Nyak Ankot sedang duduk diruang tamu.
Kemudian Tim Opsnal disaksikan Kepling III menggeledah rumah itu dan menemukan disebelah kiri badannya terdapat kotak jam tangan didalamnya 6 bungkus plastik klip diduga berisikan shabu seberat 24,17 gram dan 1 plastik diduga berisikan ganja 1,57gram.
Lalu turut juga ditemukan barang bukti 2 unit timbangan digital /elektrik, 5 bal plastik klip transfaran kosong, 1 unit HP merk Nokia warna biru, 1 buah kotak jam tangan warna hitam, Uang Rp. 421 ribu, 1 buah alat hisap /bong terbuat dari botol larutan cap kaki tiga dan 2 tas dompet warna hitam.
Diinterogasi Tersangka Nyak Ankot mengaku pemilik Shabu dan ganja itu. Adanya pengakuan itu KBO IPTU Demonstar SH memperintahkan memboyong tersangka Nyak Ankot memboyong seluruh barang bukti ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Tanjung Balai.
“Benar tersangka Sangkot Simamora alias Nyak Ankot sudah diamankan guna menjalani pemeriksaan untuk diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 thn 2009 tentang narkotika,”Kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK dikonfirmasi wartawan melalui Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan SH.
Penulis : Tin Fauziah
Editor : Freddy Siahaan





