SIANTAR
Yudi tak berkutik diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar akibat menyimpan narkotika jenis ganja dirumahnya yang terletak di Jalan Tusam Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara, Rabu (25/8/2021) pagi pukul 07.30 Wib.
Penangkapan Pelaku Yudi berawal adanya informasi masyarakat bahwa Pelaku Yudi ada menyimpan ganja dirumahnya. Setelah dilakukan penyelidikan, Rabu (25/8/2021) pagi pukul 07.30 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba menggerebek rumah nya itu dan meringkus Pelaku Yudi.
Tim Opsnal melakukan penggeledahan kemudian menemukan diruangan kamar tepatnya didalam koper yang berada di bawah tempat tidur ada narkotika diduga jenis ganja dengan berat kotor atau bruto 3.06 gram. Diinterogasi Pelaku Yudi mengakui ganja itu miliknya.
Mendengar pengakuan itu Tim Opsnal langsung memboyong Pelaku Yudi dan barang bukti ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Yudi sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






