SIANTAR
Kinerja Satgas Covid 19 di Kota Siantar dalam menetapkan seorang warga positif terpapar Covid 19 menuai protes dan kekecewan dari Ketua Ketua Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kecamatan Siantar Marihat, Boby Andri Sibarani S.Kom.
Kepada Wartawan, Boby mengatakan Satgas Covid 19 asal-asalan menetapkan warga positif dan mengangkut atau membawa secara paksa tanpa surat keterangan. Itu dibuktikannya seperti dialami Parlindungan Hutabarat (24) warga Jalan Mangga, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat.
Awalnya Parlindungan di Swab Test pada hari Rabu (25/8/2021) di Puskesmas Pardamean, kemudian esok harinya Kamis (26/8/2021) siang sekira pukul 11.00 Wib Parlindungan dijemput dari rumahnya tanpa diberikan surat keterangan menyatakan Positif Covid 19.
Menindaklanjuti itu membuatnya mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Kota Siantar, lalu pegawai Dinas Kesehatan menjelaskan sesuai hasil Swab PCR dengan surat no. 443.02.02/1182/VIII/2021 Atas nama Parlindungan Hutabarat dinyatakan Negatif Covid 19 yang ditanda tangani langsung dr.Yuliana Sara Erika S,M.KM per tanggal 26 Agustus 2021.
“Hasil Swab Test dari Dinas Kesehatan Kota Siantar dinyatakan Parlindungan Hutabarat itu negati tapi Satgas Covid menyatakan positif tanpa surat keterangan positif covid 19 bahkan membawa paksa ke rumah singgah,’katanya.
Bobby menambahkan masyarakat sekitar rumah Parlindungan menjauh dari keluarganya. Istrinya juga yang baru saja melahirkan beberapa hari lalu juga shock. “Saya heran melihat kinerja Satgas Covid yang sudah semena-mena menetapkan masyarakat terpapar covid 19. PBB Kecamatan Siantar Marihat akan terus mengawal kasus ini demi kenyamanan masyarakat di tengah pandemi Covid-19,”Pungks Bobby Andri Sibarani.
Sementara Sekretaris Satgas Covid 19 Kota Siantar, Daniel Siregar dihubungi wartawan mengatakan akan mencari tahu duluh kebenaran pernyataan Bobby Andri Sibarani tersebut.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






