MEDAN II
Komisi 4 DPRD Kota Medan memerintahkan agar pihak management atau pihak kontraktor pembangunan hotel di Jalan Raden Saleh Dalam No 65 Kelurahan Kesawan, Medan Barat diminta untuk menghentikan segala aktivitas kegiatan pembangunan.
Pasalnya, bangunan 5 lantai berdiri di atas
atas kawasan cagar budaya tanpa kejelasan izin.
Perintah penghentian itu diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin Wakil Ketua Komisi 4, M.Afri Rizki Lubis, anggota Lailatul Badri, Edwin Sugesti dan Datuk Iskandar Muda, Selasa (27/7/2026) diruang komisi.
“Untuk bangunan Jalan Raden Saleh Dalam merupakan bangunan cagar budaya dan bangunan ini dulu pernah dikosongkan oleh Pemko Medan, tapi kenapa sekarang ada pembangunan. Kita minta segala aktivitas kegiatan dihentikan,” tegasnya.
Ia mengatakan pihaknya akan memanggil pihak Tim Ahli Cagar Budaya dan Disdik Kota Medan untuk melakukan pemeriksaan apakah pembangunan tersebut sudah mendapat izin.
“Karena ini bangunan cagar budaya, maka kita akan cek apakah memang sudah ada izin atau tidak,” katanya.
Hal yang sama juga, dikatakan Lailatul Badri karena saat rapat tersebut pihak management tidak dapat menunjukan berkas rekomendasi untuk perubahan bangunan.
Kekesalan dewan memuncak karena dalam RDP, perwakilan pemilik yang mengatasnamakan CV M Hotel tidak bisa menunjukkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun surat tugas resmi. Semua berkas disebut ada di konsultan.
“Surat tugas resmi anda tidak membawa dan terkait izin PBG anda selalu menjawab konsultan. Kami berikan peringatan dalam rapat lanjutan pemilik tidak boleh diwakilkan, jika tetap diwakilkan kami akan usir,” tegas Rizki.
Lailatul Badri juga menyoroti hal yang sama. Manajemen tidak dapat menunjukkan satu pun berkas rekomendasi perubahan bangunan cagar budaya.
DPRD memastikan akan menggelar RDP lanjutan dengan menghadirkan pemilik bangunan secara langsung.
# Dinas Perkim Cikataru dan DPMPTSP Saling Tuding
Dalam rapat tersebut pihak Komisi 4 DPRD Medan juga berang kepada Dinas Perkim Cikataru Kota Medan dan DPMPTSP karena tidak mengetahui status bangunan tersebut.
Dimana, Tim Pengawasan Perkim Cikataru Kota Medan, Hafiz menyampaikan hal itu bagian dari wewenang Dinas DPMPTSP, Rizki.
Namun, Rizki mewakili Dinas DPMPTSP dihadapan para anggota DPRD Medan menyatakan bagian dari wewenang Dinas Perkim Cikataru Medan.
“Kalian jangan saling tuding disini, kami minta ini dicek,” ucap Afri Rizki dengan nada marah.
Hingga akhirnya, Tim Pengawasan Perkim Cikataru Kota Medan, Hafiz melakukan pemeriksaan dengan menghubungi rekannya yang membenarkan itu bagian dari bangunan cagar budaya. (ROM)






