SIANTAR
Pemilik atau penanggung jawab Cafe Talenta dan enam pelanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid 19 lainnya disidangkan di Aula Parkir Pariwisata, Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat, Selasa (31/8/2021).
Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pelanggaran Prokes kedua di Kota Siantar itu dipimpin Hakim Tunggal Irma Nasution SH, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar dan Penyidik Rahma Hayati Sinaga SH dari Kejari Siantar, PenyidiK Satpol PP dan Penyidik Pemprovsu.
Setelah mendengarkan dakwaan dan keterangan pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku Penyidik, Hakim Tunggal memutuskan ke tujuh pemilik usaha atau penanggung jawab terbukti bersalah melanggar Pasal 13 Peraturarn Daerah Provinsi Sumatera Utara (Perda Pemprovsu) No. 1 Tahun 2021 Tentang Penegakan Disipilin dan Penegakan Hukum Prokes dalam pencegahan dan Pengendalian Covid 19 serta juga Intruksi Wali Kota Siantar No. 440/4161/VIII/2021 Tentang PPKM Level IV.
Selanjutnya Hakim Tunggal Irma Nasution menghukum ketujuh terdakwa dengan kurungan dengan masa percobaan dan denda serta biaya persidangan masing-masing Rp 2 ribu. Dimana Penanggungjawab Cafe Talenta Cafe, M Sibarani dihukum kurungan 3 hari dengan masa percobaan 6 hari dan denda Rp 500 ribu. Penanggung Jawab Nusantara Mobil Jalan Merdeka, Wahyudi dihukum kurungan selama tiga hari masa percobaan 6 hari dan denda Rp 1 Juta.
Kemudian Penanggungjawab Bakso Lava Jalan Rajamin Purba, Azra Wita Andriana dihukum kurungan 3 tiga hari masa percobaan 6 hari dan denda Rp 300 ribu. Penanggung Jawab PT Alfa Scorpi Siantar, Ari Ruthanto dihukum kurungan 3 hari masa percobaan 6 hari dan denda Rp 1 juta.
Penanggungjawab Top Ponsel Jalan Sutomo, Arifin dihukum kurungan tiga hari masa percobaan 6 hari dan denda Rp 500 ribu. Penangungjawab Warkop Abah Jalan Jawa, Mhd Fahmi Nasution dihukum kurungan 3 hari masa percobaa 6 hari dan denda Rp 300 ribu dan Penanggungjawab Cafe Raya Jalan Tanjung Jawa, Irfandi dihukum kurungan 3 hari masa percobaan 6 hari dan denda Rp 300 ribu.
Sedangkan Penanggungjawab Cafe CKCK jalan Jawa kembali tidak hadir tanpa pemberitahuan atau mangkir. Begitupun Hakim Tunggal Irma Nasution SH memutuskan menghukum dengan kurungan 3 hari masa percobaan 6 hari dan denda Rp 300 ribu.
Usai membacakan putusan, Hakim Tunggal Irma Nasution SH menutup persidangan, kemudian para terdakwa membayarkan denda masing-masing kepada penyidik Rahma Hayati Sinaga dari Kejari Siantar.
Penulis/ Editor : Freddy Siahaan