Media Online Jurnal X
Rabu, 21 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALPematang Siantar
Penyidik Satpol PP Kota Siantar memberikan keterangan saat sidang salah satu pelanggar prokes

Penyidik Satpol PP Kota Siantar memberikan keterangan saat sidang salah satu pelanggar prokes

Penanggungjawab Cafe Talenta dan Enam Pelanggar Prokes Lainnya Disidangkan, Cafe CKCK Kembali Mangkir

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
31 Agustus 2021 | 21:09 WIB
inPematang Siantar, SIDANG
AA
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0000.mp4
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Pemilik atau penanggung jawab Cafe Talenta dan enam pelanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid 19 lainnya disidangkan di Aula Parkir Pariwisata, Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat, Selasa (31/8/2021).

Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pelanggaran Prokes kedua di Kota Siantar itu dipimpin Hakim Tunggal Irma Nasution SH, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar dan Penyidik Rahma Hayati Sinaga SH dari Kejari Siantar, PenyidiK Satpol PP dan Penyidik Pemprovsu.

Setelah mendengarkan dakwaan dan keterangan pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku Penyidik, Hakim Tunggal memutuskan ke tujuh pemilik usaha atau penanggung jawab terbukti bersalah melanggar Pasal 13 Peraturarn Daerah Provinsi Sumatera Utara (Perda Pemprovsu) No. 1 Tahun 2021 Tentang Penegakan Disipilin dan Penegakan Hukum Prokes dalam pencegahan dan Pengendalian Covid 19 serta juga Intruksi Wali Kota Siantar No. 440/4161/VIII/2021 Tentang PPKM Level IV.

Selanjutnya Hakim Tunggal Irma Nasution menghukum ketujuh terdakwa dengan kurungan dengan masa percobaan dan denda serta biaya persidangan masing-masing Rp 2 ribu. Dimana Penanggungjawab Cafe Talenta Cafe, M Sibarani dihukum kurungan 3 hari dengan masa percobaan 6 hari dan denda Rp 500 ribu. Penanggung Jawab Nusantara Mobil Jalan Merdeka, Wahyudi dihukum kurungan selama tiga hari masa percobaan 6 hari dan denda Rp 1 Juta.

Kemudian Penanggungjawab Bakso Lava Jalan Rajamin Purba, Azra Wita Andriana dihukum kurungan 3 tiga hari masa percobaan 6 hari dan denda Rp 300 ribu. Penanggung Jawab PT Alfa Scorpi Siantar, Ari Ruthanto dihukum kurungan 3 hari masa percobaan 6 hari dan denda Rp 1 juta.

Penanggungjawab Top Ponsel Jalan Sutomo, Arifin dihukum kurungan tiga hari masa percobaan 6 hari dan denda Rp 500 ribu. Penangungjawab Warkop Abah Jalan Jawa, Mhd Fahmi Nasution dihukum kurungan 3 hari masa percobaa 6 hari dan denda Rp 300 ribu dan Penanggungjawab Cafe Raya Jalan Tanjung Jawa, Irfandi dihukum kurungan 3 hari masa percobaan 6 hari dan denda Rp 300 ribu.

Sedangkan Penanggungjawab Cafe CKCK jalan Jawa kembali tidak hadir tanpa pemberitahuan atau mangkir. Begitupun Hakim Tunggal Irma Nasution SH memutuskan menghukum dengan kurungan 3 hari masa percobaan 6 hari dan denda Rp 300 ribu.

Usai membacakan putusan, Hakim Tunggal Irma Nasution SH menutup persidangan, kemudian para terdakwa membayarkan denda masing-masing kepada penyidik Rahma Hayati Sinaga dari Kejari Siantar.

 

Penulis/ Editor : Freddy Siahaan

Share21Tweet13SendShare

Berita Terkait

Kasub Sektor AIPTU Edi Syahputra SH saat  Monitoring Pasar Murah
BERITA

Kasub Sektor Pasar Horas Patroli Jalan Kaki dan Monitoring Pasar Murah

21 Oktober 2026 | 11:28 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melalui Kasub Sektor AIPTU Edi Syahputra SH melaksanakan monitoring kegiatan Pasar Murah di...

Read more
Kanit Reskrim IPDA Jaya Manihuruk SH, PS. Kanit Binmas AIPTU P. Manurung, PS. Kanit Provos AIPDA Fai J. Silalahi SH dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kristen Bripka Swandi dampingi petani binaan panen jagung di Gang Mandiri
BERITA

Polsek Siantar Selatan Dampingi Petani Binaan Panen Jagung di Gang Mandiri

21 Oktober 2026 | 11:23 WIB

PEMATANGSIANTAR II Sebagaimana Motto "Polisi Bersama Masyarakat, Polsek Siantar Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melalui Kanit Reskrim IPDA Jaya Manihuruk SH,...

Read more
KBO Sat Narkoba IPDA Ganda Rejeki Sinaga SH wakili Kasat Narkoba serahkan jagung ke gudang Bulog Cabang Pematangsiantar
BERITA

Dukung Ketapang, Polres Pematangsiantar Serahkan Jagung 12,1 Ton ke Bulog

21 Oktober 2026 | 11:19 WIB

  PEMATANGSIANTAR II Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan (Ketapang), Polres Pematangsiantar menyerahkan jagung ke Bulog Cabang Pematangsiantar, pada Selasa...

Read more
Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Ungkap Sabu 1,63 Gram di Jalan Sangnawaluh, 2 Orang Ditangkap

21 Oktober 2026 | 11:15 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan SH berhasil mengungkap pelaku kepemilikan narkotika...

Read more
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis