JAKARTA
Mengingat kejahatan seksual merupakan tindak pidana kejahatan yang serius dan tidak bisa ditoleransi oleh akal sehat manusia atau merupakan kejahatan yang merendahkan martabat kemanusiaan ini, dan pembebabasan Saipul Djamil disambut bak pahlawan, pemenang dan Juara merupakan ekspos yang berlebihan dan melecehkan korban dan korban-korban kekerasan lainnya serta para pegiatan perlindungan anak.
Dengan demikian Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta masyarakat untuk segera memboikot semua tayangan televisi dan media lainnya yang menyiarkan kegiatan Saipul Djamil. Mematikan televisi yang menyiarkan Acara Saipul Djamil.
Hal ini disampaikan Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait dalam Konferensi Pers Senin (6/9/2021) di Jakarta.
Arist menambahkan Komnas PA juga meminta dan mendesak Production House, televisi dan media sosial, Youtuber dan media online lainnya untuk tidak memberikan tempat bagi Saipul Djamil untuk menyiarkan dirinnya.
“Komnas PA turut meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bertindak tegas jika unsur-unsur pidananya terpenuhi maka KPI bisa memberikan sanksi administratif, teguran bahkan mencabut ijin penyiaran,”tambahnya.
Ditegaskan Arist, bagi para selebritas (Inul Daratista) dan selebitas lainnya yang menyiapkan penyambutan kebebasan Saipul Djamil bak seorang juara serta televisi televisi yang membuka ruang untuk tampil nya Saipul Djamil dihadapan publik untuk sementara tidak mengekspos berlebihan…
“Meningkatkan rating program boleh saja tapi perlu diperhatikan memenuhi unsur edilikadi atau tidak. Apa yang dilakukan Saipul Djamil dan para pendukungnya saat menyambut kebebasannya sangat memalukan, berlebihan dan tidak mendidik,”tegas Arist Merdeka.
Arist Merdeka menjelaskan Kejahatan seksual sesungguhnya tindak pidana luar biasa dan bagi pelakunya semestinya pula dihukum berat dan pelakunya harus sembunyi dari hadapan publik. Bukan justru mengeksploitasi diri sebagai pejuang dan pemenang dan Juara dari salah pertandingan.
Karena hukuman bagi predator seksual sodomi merupakan kejahatan luar biasa dengan demikian pelaku kejahatan seksual sekalipun telah menjalani hukuman seyogiayanya tidak tampil dihadapan publik. Oleh karenanya Komnas PA mengajak masyarakat boikot seluruh tayangan Saipul Djamil dan minta masyarakat untuk mematikan televisi jika melihat tayangan atau acara Saipul Djamil.
Aksi Nasional ini merupakan turut sertanya masyarakat memutus mata Rantai Kekerasan Seksual terhadap anak. “Komnas PA akan menyurati kepada KPI untuk mendapat dukungan agar tayangan televisi sungguh-sungguh taat pada UU Penyiaran dan akan membuat petisi masyarakat untuk boikot tayangan Saipul Djamil,”Pungkas Arist Merdeka Sirait. (Rel)
Editor : Freddy Siahaan