SIMALUNGUN
Ancam korban menggunakan kunci sepedamotor, 2 pelaku begal berinisial MFM Als F (17) warga Gang Cemara Huta III Nagori Perlananaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun dan ATL alias Dimas (18) serta 1 penadah berinisial AH warga Mangkei Baru Kabupaten Batubara diringkus Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun
Kejadian itu hari Jumat (30/7/2021) malam sekira pkl 22.30 Wib, dimana saat itu korban Bima Raka Siwi warga Gang Aljihad Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun mengendarai sepedamotor menuju pulang kerumahnya usai dari rumah temannya di Huta I Nagori Sidotani Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Saat melintas di depan TK Al-Ikhwan, Huta III Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupten Simalungun, tiba-tiba korban dipepet 1 unit sepedamotor dari arah belakang yang dikendarai 3 orang laki-laki yang tidak dikenalnya dan langsung memberhentikan laju sepedamotornya.
Setelah berhenti, 1 orang dari 3 laki-laki itu mendatangi korban sembari menodongkan sebuah benda yang menurut korban menyerupai besi mirip sebilah pisau dan mengarahkan ke arah kepala korban sambil mengatakan “mana uangmu, kalau gak kubunuh kau” lalu mencabut kunci kontak sepedamotor korban.
Kemudian seorang lagi mendekat dan memeriksa semua isi kantong korban serta mengambil uang serta HP nya. Setelah berhasil, kunci kontak sepedamotor korban dibuang ke arah semak-semak, lalu ketiga laki-laki meninggalkan korban.
Mendapatkan informasi kejadian, Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui salah satu pelaku berinisial “F” warga Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Tidak lama kemudian Pelaku F berhasil diringkus di Huta III Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Diinterogasi, Pelaku F mengakui perbuatannya bersama dua rekannya yakni berinisial ATL alias Dimas dan MAT (Belum ditemukan) dengan mengendarai sepedamotor Honda Vario warna putih BK 6386 TBF.
Selain itu, Pelaku F juga mengaku HP yang dicuri dijual kepada Pelaku “AH” warga Mangkei Baru Kabupaten Batubara. Adanya pengakuan itu Tim Opsnal Unit Jahntras melakukan pengembangan lalu meringkus Pelaku ATL alias Dimas dan AH beserta barang bukti 1 unit Hp merk Vivo Y20.
Hingga saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Simalungun guna dilakukan proses penyidikan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku sedangkan satu pelaku lagi berinisial MAT masih dalam pencarian atau diburon.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan